News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Baru Menuntaskan Satu Berkas Perkara Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Bareskrim Polri baru menuntaskan satu berkas perkara tersangka gagal ginjal akut dengan menyerahkan tahap satu ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Senin.
Selasa, 17 Januari 2023 - 02:28 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima audiensi Kepala BPOM Penny K Lukito
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri baru menuntaskan satu berkas perkara tersangka gagal ginjal akut dengan menyerahkan tahap satu ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Senin (16/1/2023).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menyebutkan penyidik melimpahkan tahap satu berkas perkara kasus gagal ginjal akut atas tersangka korporasi PT Afi Farma ke JPU hari Senin (16/1/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada hari ini Senin tanggal 16 Januari 2023, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara kasus gagal ginjal akut dengan tersangka korporasi PT AF ke JPU," kata Kombes Pol Nurul Azizah.

Padahal dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, selain PT Afi Farma, juga CV Samudera Chemical.

Selain itu, penyidik juga menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus gagal ginja akut, yakni Direktur Utama CV Samudera Chemical berinisial E dan anaknya berinisial AR.

Sejak ditetapkan tersangka bulan November tahun 2022 lalu, kedua tersangka telah melarikan diri. Penyidik memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menerbitkan red notice.

tvonenews

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana obat sirop tercemar zat kimia berbahaya etilen glikol (EG) dan deetilen glikol (DEG) yang diduga kuat penyebab kejadian gagal ginjal akut di Indonesia.

EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu telah diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) maupun Food and Drug Administration (FDA) dan telah dimasukkan daftar toxic substances sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.

Sementara PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.

Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan tiga perusahaan selaku distributor bahan baku bukan penjual obat jadi atau pedagang besar bukan farmasi berinisial PT TBK, PT FJP dan PT APG.

Dengan diserahkan berkas perkara satu tersangka tersebut, menandakan proses penyidikan di kepolisian telah masuk tahap penuntutan, tetapi penyidik masih menunggu hasil penelitian JPU apakah perkara yang dilimpahkan dinyatakan sudah lengkap secara formil maupun materiil untuk melengkapi pembuktian di persidangan.

Sesuai KUHAP, JPU memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P-21) untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada JPU. Saat ini masih tersisa tiga tersangka lagi untuk dituntaskan penyidikannya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto belum memberikan tanggapan terkait kendala yang dihadapi dalam menuntaskan berkas perkara tersangka lainnya.

Kasus gagal ginjal akut pada anak ini menarik perhatian publik, karena lebih dari 100 anak di berbagai daerah di Indonesia meninggal dunia, diduga mengkonsumsi obat sirop mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung ketika dikonfirmasi terkait penyerahan tahap satu berkas perkara gagal ginjal akut, pihak Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung menyatakan belum menerima pemberitahuan pelimpahan perkara yang dimaksud. (ant/ade)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
5 Zodiak Paling Hoki 28 Juni 2026: Gemini Rezeki Mengalir, Taurus Paling Bersinar

5 Zodiak Paling Hoki 28 Juni 2026: Gemini Rezeki Mengalir, Taurus Paling Bersinar

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 28 Juni 2026, di antaranya Gemini ada rezeki mengalir hingga Taurus paling bersinar.
Hari Pernikahan Makin Dekat? Nathalie Holscher Beri Kode Lewat Foto Prewedding Terbaru Bersama Aripat

Hari Pernikahan Makin Dekat? Nathalie Holscher Beri Kode Lewat Foto Prewedding Terbaru Bersama Aripat

Hari pernikahan semakin dekat? Nathalie Holscher beri kode lewat foto prewedding terbaru bersama Aripat.
KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

Seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dipastikan dalam keadaan selamat dan aman pascagempa yang mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/6), 14.48 WIB.
23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.

Trending

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Selengkapnya

Viral