News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Keluarga Brigadir J Ngaku Kecewa Jaksa Membangun Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi

Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Keluarga Brigadir J ngaku kecewa Jaksa membangun isu perselingkuhan Putri Candrawathi, Selasa (17/1/2023)
Selasa, 17 Januari 2023 - 11:46 WIB
Keluarga Brigadir J usai pemakaman ajudan Istri Ferdy Sambo itu.
Sumber :
  • Bayu Alfarizi

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keluarga Brigadir J ngaku kecewa Jaksa membangun isu perselingkuhan Putri Candrawathi, Selasa (17/1/2023).

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah bergulir selama dua bulan terakhir ini, sejumlah fakta mulai terungkap di hadapan Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J sempat ada upaya penghalangan dalam penyelidikan dari Ferdy Sambo dan anak buahnya. Beberapa motif sempat berhembus dibalik pembunuhan Yosua, keluarga Brigadir J ngaku kecewa Jaksa membangun isu perselingkuhan Putri Candrawathi.


Kuasa hukum keluarga di Jambi almarhum Brigadir Yoshua, Ramos Hutabarat dan Ferdy, saat memberikan keterangan kepada media di Jambi, Kamis, 18 Agustus 2022. (Sumber : ANTARA/Nanang Mairiadi)

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J heran dengan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya kepada terdakwa Kuat Ma'ruf yang mengatakan adanya isu perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J. Padahal selama ini pembuktian JPU tidak pernah mengarah ke isu tersebut. 

"Saya sebagai penasehat hukum dari keluarga Brigadir J sangat kecewa terhadap JPU yang seakan membangun isu perselingkuhan," kata Ramon, kuasa hukum keluarga Brigadir J yang dikutip dari VIVA.

Menurut Ramos, sejak awal kasus ini bergulir disebutkan kasus pembunuhan ini dipicu karena adanya pelecehan atau pemerkosaan yang diduga dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Namun, sekarang jaksa menyimpulkan ada perselingkuhan.

"Ini ada apa lagi? JPU masa bicara seperti itu dan atas kesimpulan JPU yang mengatakan ada perselingkuhan, itu tidak kita terima," ungkapnya

Ramos menegaskan selama ini tidak ada mengarah ke kasus perselingkuhan dan secara formil dan materil juga tidak pernah mengarah ke sana. Sebagai kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ia mengaku bingung darimana JPU menyimpulkan bahwa ada perselingkuhan. 

"Kita ketahui bersama, selama bergulir kasus pembunuhan Brigadir J sampai ada yang ditahan tidak pernah mengarah ke kasus perselingkuhan, malah JPU menyimpulkan ada perselingkuhan, ada apa lagi ini," terangnya. 

Sementara dari awal dibangun isu pelecehan seksual, tapi hal itu tidak pernah terbukti, dan seolah-olah JPU menyimpulkan ada perselingkuhan dan semua atas apa yang dikatakan JPU sangat tidak bisa diterima. "Karena kuat Maruf juga tahu dari awal skenario-skenario tersebut," tegasnya.

Tak sampai disitu, pihaknya juga masih menunggu dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, apakah jaksa objektif dalam melakukan terhadap penilaian, pembuktian dan tuntutan.

"Kita juga berharap hakim objektif sebagai wakil Tuhan untuk memutuskan perkara ini dan kami meyakini ini pembunuhan berencana, karena jelas perbuatan apalagi skenario mereka sudah terungkap di pengadilan. Jadi kami yakin ini 340 dan kami sangat berharap kepada majelis hakim Untuk memutus perkara untuk memenuhi rasa keadilan," ungkapnya

Berharap Kuat Ma'ruf Divonis Mati


Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (ist)

Adapun di tempat terpisah, Ibu Almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak minta mohon agar terdakwa Kuat Ma'ruf dihukum mati karena ikut merencanakan pembunuhan terhadap putra kandungnya.

"Saya sebagai Ibu Kandung Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat minta mohon agar Kuat Maruf dihukum sesuai pasal 340 yaitu hukuman mati," ujarnya. 

Permintaan Ibu Brigadir J setelah ia kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Kuat Maruf 8 tahun penjara dan itu disaksikannya dari siaran langsung di televisi dan tuntutan tersebut sambung Rosti pasti Masyarakat Indonesia sangar kecewa. 

"Harapan kita atau permintaan keluarga dan semua masyarakat Indonesia Hukuman yang seberat-beratnya yaitu hukuman mati," kata Rosti 

Rosti menegaskan sepantas-pantasnya Kuat Ma'ruf dihukum mati, karena mereka para terdakwa yang saat ini disidang karena membunuh anaknya Brigadir J melakukan kejahatan kejahatan yang sangat luar biasa. 

"Saya mohon kepada Hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa kuat Maruf dan terdakwa lainnya hukuman mati," terangnya. 

Keluarga Rosti Simanjuntak juga mengharapkan agar Hakim dapat berbuat adil seadil-adilnya terhadap semua perbuatan terdakwa atas peristiwa kematian putranya tersebut.  

"Sekali lagi saya mohon kepada Hakim agar dihukum mati pada terdakwa Kuat Ma'ruf," tegasnya

Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini masing-masing dituntut delapan tahun penjara oleh JPU. (viva /ind)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Waspada! Modus Baru Judi Online Serbu Kolom Komentar Media Sosial Saat Piala Dunia 2026, Komdigi Bongkar Jaringan Bot Internasional

Waspada! Modus Baru Judi Online Serbu Kolom Komentar Media Sosial Saat Piala Dunia 2026, Komdigi Bongkar Jaringan Bot Internasional

Komdigi mengungkap modus baru promosi judi online melalui kolom komentar media sosial yang meningkat sejak Piala Dunia FIFA 2026. Simak cara kerja bot, data terbaru
Bukan Isak atau Gyokeres, Prancis Diperingatkan Waspadai 'Senjata Rahasia' Swedia di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Bukan Isak atau Gyokeres, Prancis Diperingatkan Waspadai 'Senjata Rahasia' Swedia di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Timnas Prancis memang datang ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan status favorit kuat. Bukan Isak atau Gyokeres yang disebut-sebut jadi senjata Swedia.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Pantai Gading Vs Norwegia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Pantai Gading Vs Norwegia

Pantai Gading melaju ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 sebagai runner-up Grup E di bawah Jerman. Sementara Norwegia di lain pihak juga finis di peringkat 2 Grup I di bawah Prancis.
Sindikat Judi Online Internasional Dibongkar, Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka dan Sita Ratusan Rekening

Sindikat Judi Online Internasional Dibongkar, Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka dan Sita Ratusan Rekening

Terbaru, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kembali membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi. Di balik tampilan situs yang mudah diakses, jaringan perjudian daring
Jadwal Tinju Dunia Bulan Juli 2026: Anthony Joshua Comeback, Ada Duel Errol Spence Jr. Vs Tim Tszyu

Jadwal Tinju Dunia Bulan Juli 2026: Anthony Joshua Comeback, Ada Duel Errol Spence Jr. Vs Tim Tszyu

Jadwal tinju dunia sepanjang bulan Juli 2026, di mana terdapat sejumlah duel menarik termasuk kembalinya Anthony Joshua dan pertarungan Errol Spence Jr. vs Tim Tszyu.
IAPI Gelar Sertifikasi Investigasi Keuangan, Kompetensi Akuntan Publik dalam Audit Forensik Diuji Ketat

IAPI Gelar Sertifikasi Investigasi Keuangan, Kompetensi Akuntan Publik dalam Audit Forensik Diuji Ketat

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengadakan program Pendidikan dan Sertifikasi Certified Financial Investigator untuk menguji lagi kompetensi para Akuntan Publik.

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Selengkapnya

Viral