Tutup Menu
LIVESTREAM
Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim
Sulawesi Lainnya
Artikel
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (rompi oranye) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Sumber :
  • (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

KPK Tangguhkan Penahanan Lukas Enembe karena Alasan Kesehatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangguhkan penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) untuk pemantauan kesehatan

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangguhkan penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) untuk pemantauan kesehatan.

"Tersangka LE atas rekomendasi dokter KPK penangguhan penahanan untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam di RSPAD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali menerangkan sebelumnya Lukas Enembe hanya menjalani rawat jalan, namun kemudian tim dokter RSPAD dan tim dokter KPK merekomendasikan yang bersangkutan untuk dibantarkan.

Meski menangguhkan penahanan, Ali mengatakan, Lukas masih dalam kondisi stabil dan bisa beraktivitas seperti biasa.

"Tapi kondisi yang bersangkutan stabil ya, bisa melakukan aktivitas seperti biasa, bisa duduk, jalan, ke toilet, makan, minum dan sebagainya, termasuk makan sendiri di rumah sakit," ujarnya.

Ali juga mempersilakan dokter pribadi Lukas Enembe untuk mendampingi yang bersangkutan. Surat penangguhan penahanan Lukas Enembe juga telah disampaikan kepada pihak keluarga.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ant/mii)
 

Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Laga Tunda PSIS Vs Persebaya, Panpel Siap Gelar dengan Penonton

Laga Tunda PSIS Vs Persebaya, Panpel Siap Gelar dengan Penonton

Panpel Pertandingan PSIS Semarang siap menggelar laga tunda Liga 1 Indonesia 2022/ 2023, Rabu esok dengan disaksikan langsung kedua pendukung kedua kesebelasan.
Bunda Masih Suka Pegang Rekening Paksu? Ini Hukum Istri Ambil Semua Gaji Suami Kata Ustaz Khalid Basalamah

Bunda Masih Suka Pegang Rekening Paksu? Ini Hukum Istri Ambil Semua Gaji Suami Kata Ustaz Khalid Basalamah

Apakah boleh gaji suami semuanya dipegang oleh istri? Ini hukumnya menurut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah, apakah boleh atau dilarang dalam ajaran Islam?
BMKG Himbau Angin Kencang dan Gelombang Tinggi di Selatan Jawa Timur, Dampak Bibit Siklon Tropis

BMKG Himbau Angin Kencang dan Gelombang Tinggi di Selatan Jawa Timur, Dampak Bibit Siklon Tropis

bibit siklon tropis di selatan Pulau Jawa, BMKG pusat mengeluarkan himbauan adanya potensi gelombang tinggi dan angin kencang di selatan Pulau Jawa Jawa Timur
Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya

Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya

Mami Linda alias Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut 18 tahun penjara. Ini hal yang memberatkannya. 
Sambut Lebaran 2023, Sejumlah Jalan Rusak di Kebumen Mulai Diperbaiki

Sambut Lebaran 2023, Sejumlah Jalan Rusak di Kebumen Mulai Diperbaiki

Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah mulai memperbaiki sejumlah ruas jalan yang rusak. Perbaikan jalan ditarget selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.
Hari Ini Cocok untuk Memulai Hal Baru, Ramalan ZODIAK Besok, Rabu 29 Maret 2023 Kesehatan Gemini, Taurus, Aries, Cancer

Hari Ini Cocok untuk Memulai Hal Baru, Ramalan ZODIAK Besok, Rabu 29 Maret 2023 Kesehatan Gemini, Taurus, Aries, Cancer

Berikut ini merupakan ramalan ZODIAK, hari Rabu, 29 Maret 2023 terkait dengan kesehatan tubuh buat kalian yang berzodiak Aries, Taurus, Gemini dan juga Cancer.
Trending
Wanita Mending Shalat Tarawih di Rumah Atau di Masjid? Begini Penjelasan Ustaz Firanda Andirja

Wanita Mending Shalat Tarawih di Rumah Atau di Masjid? Begini Penjelasan Ustaz Firanda Andirja

Shalat tarawih menjadi ibadah yang 'identik' dengan bulan ramadhan. Ibadah satu ini sangat dinantikan semua orang, baik laki-laki maupun perempuan. Namun ada
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono Tegaskan Bahwa Briptu RF Bukan Ajudan Kapolda

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono Tegaskan Bahwa Briptu RF Bukan Ajudan Kapolda

Polda Gorontalo, Melalui Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menegaskan bahwa Briptu RF bukan ajudan Kapolda Irjen Pol Helmy Santika.
Pesulap Denny Darko Ramalkan Anies Baswedan Sulit Menang Pilpres 2024, Ternyata Baru Akan Menang Pada Tahun ini

Pesulap Denny Darko Ramalkan Anies Baswedan Sulit Menang Pilpres 2024, Ternyata Baru Akan Menang Pada Tahun ini

Nama Denny Darko menyita perhatian publik pasca meramalkan bahwa Anies Baswedan akan sulit menang pada Pilpres 2024. Hal ini karena beberapa alasan, namun kartu
Rekap Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mulai dari Dody Prawiranegara hingga Linda Pujiastuti

Rekap Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mulai dari Dody Prawiranegara hingga Linda Pujiastuti

Ini rekap tuntutan empat terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, mulai dari Dody Prawiranegara hingga Linda Pujiastuti. 
Sri Mulyani Disebut Apes Usai Terciduk Naik Alphard di Apron Bandara Soetta

Sri Mulyani Disebut Apes Usai Terciduk Naik Alphard di Apron Bandara Soetta

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati disebut apes usai terciduk naik Alphard di apron Bandara Soetta. 
Penjelasan UAS Soal Tanda-tanda Puasa Kita Diterima oleh Allah SWT

Penjelasan UAS Soal Tanda-tanda Puasa Kita Diterima oleh Allah SWT

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjabarkan tanda-tanda orang yang puasanya diterima. Tanda-tandanya yakni perbedaan antara sebelum dan sesudah puasa ramadhan.
Pakar Psikolog Forensik Nilai Kecil Kemungkinan Bripka AS Meninggal Akibat Bunuh Diri

Pakar Psikolog Forensik Nilai Kecil Kemungkinan Bripka AS Meninggal Akibat Bunuh Diri

Psikolog Forensik Reza Indragiri menduga kecil kemungkinan kematian anggota Satlantas Polres Samosir Bripka Arfan Saragih atau Bripka AS akibat bunuh diri.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
Selengkapnya