GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Benarkah ERP Cara Jakarta Kurangi Macet

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mematangkan rencana penerapan kebijakan jalan berbayar elektronik (ERP) untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota
Kamis, 19 Januari 2023 - 15:02 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di salah satu ruas jalan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19-11-2021).
Sumber :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mematangkan rencana penerapan kebijakan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, jumlah sepeda motor pada tahun 2020 mencapai 16,1 juta atau naik dibandingkan tahun sebelumnya mencapai 15,8 juta

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun kebijakan ganjil genap yang tidak berlaku untuk sepeda motor, justru malah mengalihkan pengguna mobil ke moda sepeda motor.

Selain itu, three in one (3in1) dan ganjil genap juga dinilai belum mampu mengendalikan lalu lintas yang padat dan macet di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kebijakan tersebut bukan mengurangi kemacetan, melainkan malah menambah jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota.

Apa itu ERP?

Sejatinya, ERP bukanlah cara baru dalam mengendalikan kemacetan lalu lintas.

Sistem itu sudah diterapkan oleh pemerintah kota atau otoritas bidang transportasi di negara-negara maju untuk menekan kemacetan.

Sebut saja London, Stockholm, Milan, hingga negara tetangga, Singapura yang menerapkan kebijakan itu sejak tahun1998.

Berdasarkan data Otoritas Transportasi Darat (LTA) Singapura, dalam sistem ERP, pengendara akan dikenakan biaya ketika melewati gerbang pada saat jam operasional. Biaya yang dikenakan pun tergantung jenis kendaraan. Makin besar kendaraan maka tarif yang dikenakan juga besar.

Pengendara harus menginstalasi perangkat yang menempel di kendaraan yakni the In-vehicle Unit (IU) untuk dapat melintasi jalan tertentu yang terpasang gerbang ERP.

Pemasangan IU di negara tetangga itu juga tidak gratis, namun dikenakan biaya tertentu dengan garansi selama periode tertentu, misalnya, selama 5 tahun.

Perangkat IU itu mengandung nomor kode bar yang dipindai ketika melintasi gerbang ERP.

Nantinya, tarif dapat langsung didebit dari saldo yang tersimpan pada kartu sejenis uang elektronik yang ada di IU tersebut.

Selain pembayaran langsung melalui IU itu, pengendara juga memiliki pilihan lain membayar tarif melalui kartu debit atau kartu kartu kredit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyusunan regulasi

Rencana penerapan ERP di Jakarta sudah melalui pembahasan panjang, yang dimulai sejak 2007 setelah terbit Peraturan Gubernur DKI Nomor 103 Tahun 2007 tentang Pola Transportasi Makro.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Trend Terpopuler: Netizen Kaget Sherly Tjoanda Pakai Sabuk Hitam Taekwondo, hingga Pesan Terakhir Alvino Sebelum Meninggal

Trend Terpopuler: Netizen Kaget Sherly Tjoanda Pakai Sabuk Hitam Taekwondo, hingga Pesan Terakhir Alvino Sebelum Meninggal

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengenakan sabuk hitam taekwondo. Pesan terakhir anak bungsu dari keluarga tewas di Glamping Temanggung, Alvino Evan Hakim
DPR Singgung Prabowo Saat Intruksikan Sekolah Wajib Ajarkan Bahasa Perancis

DPR Singgung Prabowo Saat Intruksikan Sekolah Wajib Ajarkan Bahasa Perancis

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani angkat bicara terkait instruksi Presiden Prabowo Subianto bahwa seluruh sekolah wajib mengajarkan Bahasa Perancis kepada siswa.
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
News Terpopuler: Polisi Curigai Penyebab Lain Tewasnya Keluarga di Glamping Temanggung, hingga Daging Kurban Dijual Viral

News Terpopuler: Polisi Curigai Penyebab Lain Tewasnya Keluarga di Glamping Temanggung, hingga Daging Kurban Dijual Viral

Polisi mencurigai penyebab lain dari kematian keluarga di Glamping Temanggung. Hingga, pedagang menjual daging kurban membuat media sosial heboh dan viral.
Majelis Etik Ombudsman Dapati Belasan Laporan Terkait Hery Sutanto

Majelis Etik Ombudsman Dapati Belasan Laporan Terkait Hery Sutanto

Majelis etik Ombudsman RI menyebut ada belasan dugaan kasus hukum maupun etik dengan terlapor Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman nonaktif.

Trending

Dari Persija Berujung Dipanggil John Herdman Masuk TC Timnas Indonesia, Eksel Runtukahu Beri Pernyataan Berkelasnya

Dari Persija Berujung Dipanggil John Herdman Masuk TC Timnas Indonesia, Eksel Runtukahu Beri Pernyataan Berkelasnya

Penyerang Persija Jakarta, Eksel Runtukahu terharu dipanggil pelatih John Herdman untuk mengikuti TC Timnas Indonesia dalam persiapan ASEAN Hyundai Cup 2026.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Diabaikan Belgia dan Belanda ke Piala Dunia 2026, Ini Alasan Pascal Struijk Masih Enggan Bela Timnas Indonesia

Diabaikan Belgia dan Belanda ke Piala Dunia 2026, Ini Alasan Pascal Struijk Masih Enggan Bela Timnas Indonesia

Begini alasan Pascal Struijk setelah masih enggan menjawab tawaran bela Timnas Indonesia meski sudah fix tak masuk skuad Belanda dan Belgia di Piala Dunia 2026.
Media Malaysia Tak Habis Pikir dengan Insiden Pawai Juara Persib Bandung, Soroti Aksi Merugikan Pemain dan Pelatih

Media Malaysia Tak Habis Pikir dengan Insiden Pawai Juara Persib Bandung, Soroti Aksi Merugikan Pemain dan Pelatih

Media Malaysia, Stadium Astro menyoroti berbagai insiden saat mewarnai pawai perayaan Persib Bandung juara Super Leaguue 2025-2026 dan cetak sejarah Three-Peat.
KPK Sebut Fadia Arafiq Intervensi Pegawai Outsourcing Untuk Memilihnya di Pilkada 2024

KPK Sebut Fadia Arafiq Intervensi Pegawai Outsourcing Untuk Memilihnya di Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Fadia Arafiq turut intervensi tenaga kerja outsourcing untuk memilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Jadwal Singapura Open 2026, Sabtu 30 Mei: Tersisa Dua Wakil Indonesia di Semifinal, Alwi Farhan dan Fajar/Fikri Main Siang Ini

Jadwal Singapura Open 2026, Sabtu 30 Mei: Tersisa Dua Wakil Indonesia di Semifinal, Alwi Farhan dan Fajar/Fikri Main Siang Ini

Jadwal Singapura Open 2026, Sabtu 30 Mei di mana akan ada dua wakil Indonesia tersisa yakni Alwi Farhan dan Fajar/Fikri yang akan berlaga.
Selengkapnya

Viral