LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.
Sumber :
  • ANTARA/M. Fikri Setiawan

Seorang Napi Langsung Bebas Seusai Menerima Remisi Imlek 2023

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberi remisi khusus kepada 26 narapidana beragama Konghucu di Indonesia saat Imlek 2023, 26 napi dapat remisi khusus.

Minggu, 22 Januari 2023 - 15:54 WIB

"RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, melainkan diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," jelasnya.

Selain itu, Rika menuturkan remisi kepada narapidana seharusnya digunakan untuk menjadi seseorang yang lebih baik.

"Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat menghayati momen Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik," imbuhnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 13 Januari 2023, narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 273.522 orang. Jumlah narapidana adalah 226.514, sedangkan tahanan berjumlah 47.008 orang.

Baca Juga :

Adapun Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018.(lpk/muu)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Polda Jateng Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Bos Rental di Sukolilo Pati

Polda Jateng Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Bos Rental di Sukolilo Pati

Polda Jateng menetapkan 10 orang tersangka kasus pengeroyokan maut bos rental di Sukolilo, Pati, Jateng. Enam orang di antaranya baru saja diamankan polisi. 
Ribuan Jemaah Salat Idul Adha 2024 di Masjid Agung Al Azhar

Ribuan Jemaah Salat Idul Adha 2024 di Masjid Agung Al Azhar

Jemaah shalat Idul Adha di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (16/6/2024), melimpah hingga ke bagian luar masjid.
Lamine Yamal Kembali Cetak Sejarah, Kali Ini di Euro 2024

Lamine Yamal Kembali Cetak Sejarah, Kali Ini di Euro 2024

Lamine Yamal memiliki catatan rekor sebagai pemain termuda di dalam sejarah Barcelona dan Timnas Spanyol serta termuda kedua di Liga Champions. 
Pencari Besi Tua Langgar Janji Berujung Tewas Tertimpa Rumah Kontainer, Basarnas Kerahkan Tiga Kapal dan Satu Pesawat

Pencari Besi Tua Langgar Janji Berujung Tewas Tertimpa Rumah Kontainer, Basarnas Kerahkan Tiga Kapal dan Satu Pesawat

Tim SAR gabungan kembali melakukan upaya pencarian terhadap 7 orang korban tertimpa rumah kontainer di area PHE WMO yang belum ditemukan. Pada hari ketiga pencarian ini, Sabtu (15/6/2024), selain KN SAR 249 Permadi Basarnas, juga ada dua kapal lain dan 1 pesawat yang terlibat membantu proses pencarian.
Performa Timnas Indonesia Dipuji Eks Bintang Liga Spanyol, Sebut Pemain Keturunan Sangat Tulus Membela Garuda

Performa Timnas Indonesia Dipuji Eks Bintang Liga Spanyol, Sebut Pemain Keturunan Sangat Tulus Membela Garuda

Mantan pemain Persik Kediri, Arthur Irawan tak ambil pusing dengan polemik yang membeda-bedakan antara pemain naturalisasi dan pemain lokal di Timnas Indonesia.
Bawaslu Tegaskan ASN Wajib Netral pada Pilkada 2024

Bawaslu Tegaskan ASN Wajib Netral pada Pilkada 2024

Menjelang Pilkada 2024, Bawaslu mengingatkan agar ASN selalu menjaga netralitas dalam melaksanakan pekerjaannya melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Trending
Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berbagai komentar fans Thailand atas kabar lolosnya timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong melaju ke putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Sindir Keras Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Justin Hubner Langsung Dihantam Kabar Buruk, Apa Itu?

Sindir Keras Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Justin Hubner Langsung Dihantam Kabar Buruk, Apa Itu?

Justin Hubner langsung mendapat kabar pahit usai menyampaikan sindiran keras usai membawa Timnas Indonesia lolos ke putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Media Korsel Was-was Jika Taeguk Warriors Bertemu Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, Media Korea: Kami Menghindari Jepang dan Iran, Tapi Kami Khawatir...

Media Korsel Was-was Jika Taeguk Warriors Bertemu Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, Media Korea: Kami Menghindari Jepang dan Iran, Tapi Kami Khawatir...

Media Korsel was-was jika Korea Selatan bertemu Timnas Indonesia di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Dibawah asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda jadi
Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Peran Ayah Eky Iptu Rudiana Terungkap, 7 Jam Jalani Pemeriksaan

Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Peran Ayah Eky Iptu Rudiana Terungkap, 7 Jam Jalani Pemeriksaan

Jadi orang pertama yang setubuhi Vina hingga disebut dalang utama, keluarga murka statusnya dari DPO dicabut dan peran Ayah Eky Iptu Rudiana terungkap, kasus vina cirebon mulai menemukan titik terang ialah berita paling banyak dibaca pembaca tvOnenews.com dalam sepekan terakhir.
Pemain Keturunan Belanda Ini Malu Lihat Kondisi Timnas Indonesia saat Baru Dinaturalisasi, Justin Hubner Ungkap Beda Shin Tae-yong dengan Pelatih Lain

Pemain Keturunan Belanda Ini Malu Lihat Kondisi Timnas Indonesia saat Baru Dinaturalisasi, Justin Hubner Ungkap Beda Shin Tae-yong dengan Pelatih Lain

Pemain keturunan Belanda ini malu lihat kondisi Timnas Indonesia saat baru dinaturalisasi, Justin Hubner ungkap bedanya Shin Tae-yong dengan pelatih lain.
Inilah Suara Hati Justin Hubner soal Shin Tae-yong, Tiba-tiba Media Asing Prihatin Lihat Nasib STY di Timnas Indonesia

Inilah Suara Hati Justin Hubner soal Shin Tae-yong, Tiba-tiba Media Asing Prihatin Lihat Nasib STY di Timnas Indonesia

Inilah suara hati Justin Hubner soal Shin Tae-yong dan tiba-tiba media asing prihatin lihat nasib STY di Timnas Indonesia adalah dua berita paling banyak dibaca.
Janggal Kasus Vina dan Eky Cirebon, Mantan Wakapolri Ungkap Iptu Rudiana Tangkap 8 Terpidana Atas Dasar...

Janggal Kasus Vina dan Eky Cirebon, Mantan Wakapolri Ungkap Iptu Rudiana Tangkap 8 Terpidana Atas Dasar...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa pada 2016 silam masih menyimpan misteri dalam pengungkapannya oleh kepolisian hingga jadi sorotan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
Selengkapnya