Menurut dia, polisi bisa salah dalam menangani TKP kecelakaan lalu lintas. Namun, kejadian tersebut bisa diselesai di Propam Polri.
"Itu yang saya khawatirkan. Jadi, mudah-mudahan, saya tidak tahu, terserah nanti sudah ada hakim ya. Bagi saya, mungkin ada kesalahan dalam penanganan TKP, tapi sudah cukup diputus oleh sidang kode etik," imbuhnya. (lpk/ebs)
Load more