Selain itu, dia juga tidak pernah merasa membawa pisau dari Magelang Jawa Tengah menuju Jakarta sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
"Dalam persidangan sangat jelas terbukti, saya tidak pernah membawa tas atau pisau ang didukung keterangan para saksis dan video rekaman yang ditampilkan," tegasnya.
Sebelumnya JPU menuntut Kuat dengan kurungan delapan tahun penjara, sama dengan terdakwa lainnya Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.
Richard Eliezer atau Bharada E sebagai eksekutor dituntut 12 tahun penjara.
Sementara Ferdy Sambo selaku otak kasus pembunuhan berencana Brigadir J dituntut penjara seumur hidup.
Link live streaming sidang Kuat Ma'ruf hari ini, Selasa (24/1/2023).
(amr)
Load more