Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Kuat Ma'ruf menilai jaksa penuntut umum (JPU) berimajinasi setelah menuntut delapan tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan pihaknya tidak menemukan jaksa melihat perkara tersebut sesuai dengan fakta persidangan.
Menurut dia, anggapan perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi merupakan tuduhan tanpa dasar.
"Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban (Brigadir J) hanyalah imajinasi picisan penuntut umum," kata Irwan saat membacakan nota pembelaan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Irwan menjelaskan tuduhan tersebut tidak berdasarkan alat bukti di persidangan. Bahkan, tak ada dalam keterangan saksi.
Menurut dia, fakta persidangan mengungkapkan bahwa saksi Susi sebagai asisten rumah tangga (ART) hanya menemukan Putri Candrawathi dalam keadaan lemas.
Selain itu, dia menekankan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki niat untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa tidak memiliki motif pribadi atas terjadinya pembunuhan terhadap korban. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Daden Miftahul Haq," jelasnya.
Selanjutnya, Irwan mengatakan Kuat Ma'ruf tidak mengetahui pengamanan senjata milik Brigadir J oleh Ricky Rizal.
Menurut dia, Kuat Ma'ruf bahkan tidak pernah bertemu dengan Ferdy Sambo di rumah Saguling yang diduga tempat merencanakan pembunuhan.
"Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan saksi Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam perjalanan dari Magelang menuju rumah Saguling. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more