GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berlaku 2026, Mahfud MD Sebut KUHP Bukan untuk Melindungi Presiden

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diimplementasikan pada 2026
Selasa, 24 Januari 2023 - 20:02 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, di Semarang, Selasa (24/1/2023).
Sumber :
  • Istimewa

Semarang, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memastikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diimplementasikan pada 2026.

Pernyataan Mahfud MD ini sekaligus membantah kritikan bahwa KUHP baru, disahkan untuk melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nyatanya, KUHP tersebut baru akan diimplementasikan ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat Sosialisasi KUHP bertajuk "Kenduri KUHP Nasional" yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Gedung Prof. Soedarto SH, Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/1/2023).

"Ada yang mengkritik masalah kebebasan berekpresi. Kebebasan menyatakan pendapat. Kebebasan menulis berita, dan masalah ancaman pidana bagi orang yang menghina kepala negara," kata Mahfud MD.

Terkait hal itu, jelas Mahfud, ada dua hal yang perlu digarisbawahi. Pertama, sejak dulu ketentuan hukum pidana, untuk orang yang menghina dan memfitnah presiden, sudah ada hukum pidananya.

Kedua, jelas dia, jika hal itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, KUHP baru itu justru tidak berlaku untuk Presiden Jokowi. Hal ini dikarenakan KUHP baru diimplementasikan tiga tahun lagi atau 2026.

"Sedangkan Presiden Joko Widodo sudah akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024," jelas dia.

Pada kesempatan tersebut Mahfud pun bercerita bahwa sesungguhnya Presiden Jokowi pernah menyampaikan kepadanya, jika ketentuan pasal menghina presiden dihukum atau tidak, sesuatu yang tidak penting baginya pribadi.

Hal tersebut karena diakuinya setiap hari pun merasa sudah dihina, tapi dirinya tidak pernah menggugat. Artinya, Presiden Jokowi telah menegaskan jika KUHP baru, dibuat semata-mata untuk masa depan negara.

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2023. 

Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda. KUHP terbaru terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. Kemudian, KUHP juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan.

Menurut Mahfud, Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi terkait KUHP yang baru itu. Harapannya adalah dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penerapan KUHP.

Sementara saat yang sama, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward O.S. Hiariej, menyatakan bahwa setidaknya ada lima misi KUHP Nasional.

"Pertama adalah dekolonialisasi. Dekolonialisasi diterjemahkan sebagai upaya untuk menghilangkan nuansa-nuansa kolonial yang ada di dalam KUHP lama," kata Edward.

Hal itu setidaknya tersaji dalam buku kesatu KUHP Nasional yang baru saja disahkan yang tidak hanya berorientasi pada kepastian semata, tetapi juga pada keadilan dan kemanfaatannya.

Ketika hukum positif itu bertentangan dengan keadilan, katanya, maka yang harus diutamakan adalah keadilan. 

"Dekolonialisasi lain yang kita lihat dari KUHP yang baru itu juga ada kebaharuan dalam pidana dan pemidanaan yang mana, meskipun pidana penjara merupakan pidana pokok, tapi dia bukan yang utama," jelas dia.

Kedua, lanjutnya, misi KUHP yang baru adalah demokratisasi. 

"Bahwa tidak benar kalau dikatakan KUHP yang baru itu bertentangan dengan demokrasi," tegas dia, seraya menambahkan bahwa KUHP itu pun tidak mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Hal itu dikarenakan, rumusan pasal tindak pidana dalam KUHP sesuai konstitusi dan pertimbangan hukum dari putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP terkait.

Ketiga adalah konsolidasi penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan rekodifikasi

Keempat, harmonisasi. Diketahui bersama bahwa banyak sekali Undang-Undang sektoral yang jumlahnya kurang lebih 200 yang diharmonisasikan dengan KUHP baru.

"Yang kelima misi KUHP itu adalah modernisasi," ujar dia.

Hal itu menegaskan bahwa modernisasi ini tidak terlepas dari paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi berorientasi hukum sebagai pembalasan. Sedangkan KUHP yang baru mengedepankan keadilan.

Menambahkan yang disampaikan Mahfud dan Edward, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, mengatakan pihaknya akan melakukan berbagai cara untuk menyosialisasikan KUHP yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2023 tersebut. 

Misalnya melalui dialog publik yang memanfaatkan berbagai media seperti media arus utama, media sosial (medsos), hingga seni pertunjukan rakyat.

"Kami juga berdayakan penyuluh informasi publik di daerah- daerah untuk mensosialisasikan RKUHP pada waktu itu," katanya.

Usman pun mengungkapkan jika berdasarkan hasil monitoring di media sosial (medsos) yang dilakukan Kemkominfo, pembahasan terkait KUHP hasilnya positif. 

"Data yang kami peroleh sekitar 92 persen, komunikasi publik melalui media sosial tone-nya positif," ujar Usman.

Meski demikian, terang Usman, untuk media arus utama khususnya media asing diakuinya menunjukan hasil yang sebaliknya.

Sebanyak 82 persen bernada negatif, di antaranya adalah media asing yang menyoroti terkait pasal kohabitasi atau perzinahan. Sedangkan pemberitaan di media nasional yang cenderung negatif adalah terkait kebebasan pers.

"Saya pun menyampaikan bahwa tidak ada hal yang spesifik terkait dengan pers yang diatur di dalam KUHP. Artinya, kalau ada persoalan dengan pers, maka yang kita pakai adalah Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999," kata Usman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, tegas Usman, dalam kurun waktu tiga tahun ke depan Kementerian Kominfo bersama dengan Kemenko Polhukam dan Kementerian Hukum dan HAM akan terus memberikan pemahaman yang tuntas kepada masyarakat terkait KUHP yang baru ini.

Kenduri KUHP Nasional turut dihadiri oleh Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, dan Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Prof. Barda Nawawi Arief. (muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer AC Milan: Furlani Langsung Turun Tangan, Rossoneri Selangkah Lagi Dapatkan Goretzka dan Mateta

Bursa Transfer AC Milan: Furlani Langsung Turun Tangan, Rossoneri Selangkah Lagi Dapatkan Goretzka dan Mateta

AC Milan mulai bergerak cepat menyusun kekuatan untuk menghadapi musim depan meski situasi internal klub belum stabil. Rossoneri tetap aktif di bursa transfer.
Aset Berharga Timnas Indonesia di Brasil! Selain Welber Jardim, Ada 2 Diaspora Eligible Bela Garuda yang Berkarier di Negeri Samba

Aset Berharga Timnas Indonesia di Brasil! Selain Welber Jardim, Ada 2 Diaspora Eligible Bela Garuda yang Berkarier di Negeri Samba

Timnas Indonesia tampaknya belum kehabisan talenta diaspora potensial dari Brasil. Selain Welber Jardim, ternyata masih ada dua pemain lain di Negeri Samba.
Dedi Mulyadi Heran Kawasan Batutulis Bogor Berubah Jadi Jalan: Harusnya Daerah Hijau, Kan Aneh!

Dedi Mulyadi Heran Kawasan Batutulis Bogor Berubah Jadi Jalan: Harusnya Daerah Hijau, Kan Aneh!

KDM menilai persoalan longsor di Jalan Batutulis berkaitan dengan tata ruang kawasan yang sejak awal tidak dirancang sesuai karakter lingkungan.
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026 untuk Ringankan Beban Wajib Pajak

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026 untuk Ringankan Beban Wajib Pajak

Pengurangan pokok PBB-P2 merupakan insentif berupa pemotongan nilai tertentu terhadap pokok pajak yang terutang. Melalui kebijakan ini wajib pajak dapat memperoleh keringanan pembayaran.
Sosok Indang Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tegas Tolak Ikut Final Ulang Cerdas Cermat MPR, Aktif Jadi Pembicara Forum Anak dan Pendidikan

Sosok Indang Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tegas Tolak Ikut Final Ulang Cerdas Cermat MPR, Aktif Jadi Pembicara Forum Anak dan Pendidikan

Indang Maryati menjelaskan, sejak awal pihak sekolah tidak pernah berniat menggugurkan hasil kompetisi yang telah diumumkan.
KDM Dicecar Habis-habisan Agar Hentikan Pesta Milangkala Tatar Sunda, Tak Transparan, Ahistoris hingga Nirempati

KDM Dicecar Habis-habisan Agar Hentikan Pesta Milangkala Tatar Sunda, Tak Transparan, Ahistoris hingga Nirempati

Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat mendadak riuh saat anggota Fraksi PKB, Maulana Yusuf, melayangkan kritik tajam kepada Dedi Mulyadi soal...

Trending

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diadakan MPR RI masih menjadi perhatian publik. Kini SMAN 1 Sambas menjadi sorotan
2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Teka-teki lima calon naturalisasi Timnas Indonesia makin panas, dua nama mulai bocor dan tiga sosok lain disebut punya profil tak biasa untuk Garuda masa depan.
Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Wanita Surabaya, WS mengadu ke Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) imbas jadi korban penipuan & perampokan lewat love scamming warga Cirebon keturunan Kamerun.
Tim SMAN 1 Pontianak Disambut Hangat Sekda Kalbar dan Ikatan Alumni, Dukung Penuh Keputusan Sekolah

Tim SMAN 1 Pontianak Disambut Hangat Sekda Kalbar dan Ikatan Alumni, Dukung Penuh Keputusan Sekolah

Tim SMAN 1 Pontianak disambut hangat oleh Sekda Kalbar dan IKASMANSA Pontianak, mereka mendukung penuh keputusan sekolah.
Buntut Polemik Juri LCC MPR RI, Akun Media Sosial ini Mengaku Jadi Keluarga Josepha Alexandra Buat Publik Geram

Buntut Polemik Juri LCC MPR RI, Akun Media Sosial ini Mengaku Jadi Keluarga Josepha Alexandra Buat Publik Geram

Utas akun media sosial Threads @zvanniisygg mengaku sebagai keluarga Josepha Alexandra, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar viral.
Seusai Menolak Lomba Ulang, SMAN 1 Pontianak Nostalgia Kemenangan Lomba Cerdas Cermat MPR Tahun 2025

Seusai Menolak Lomba Ulang, SMAN 1 Pontianak Nostalgia Kemenangan Lomba Cerdas Cermat MPR Tahun 2025

Setelah menyatakan mundur dari perlombaan ulang babak final Lomba Cerdas Cermat dari MPR RI, SMAN 1 Pontianak mengenang masa kemenangannya pada tahun 2025.
Trend Terpopuler: Respons Sherly Tjoanda Soal Keberanian Siswi SMAN 1 Pontianak, hingga KDM Buat Pedagang Senyum

Trend Terpopuler: Respons Sherly Tjoanda Soal Keberanian Siswi SMAN 1 Pontianak, hingga KDM Buat Pedagang Senyum

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda memberikan apresiasi atas keberanian Josepha Alexandra. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat para pedagang tersenyum
Selengkapnya

Viral