LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, di Semarang, Selasa (24/1/2023).
Sumber :
  • Istimewa

Berlaku 2026, Mahfud MD Sebut KUHP Bukan untuk Melindungi Presiden

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diimplementasikan pada 2026

Selasa, 24 Januari 2023 - 20:02 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memastikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diimplementasikan pada 2026.

Pernyataan Mahfud MD ini sekaligus membantah kritikan bahwa KUHP baru, disahkan untuk melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Nyatanya, KUHP tersebut baru akan diimplementasikan ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat Sosialisasi KUHP bertajuk "Kenduri KUHP Nasional" yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Gedung Prof. Soedarto SH, Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga :

"Ada yang mengkritik masalah kebebasan berekpresi. Kebebasan menyatakan pendapat. Kebebasan menulis berita, dan masalah ancaman pidana bagi orang yang menghina kepala negara," kata Mahfud MD.

Terkait hal itu, jelas Mahfud, ada dua hal yang perlu digarisbawahi. Pertama, sejak dulu ketentuan hukum pidana, untuk orang yang menghina dan memfitnah presiden, sudah ada hukum pidananya.

Kedua, jelas dia, jika hal itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, KUHP baru itu justru tidak berlaku untuk Presiden Jokowi. Hal ini dikarenakan KUHP baru diimplementasikan tiga tahun lagi atau 2026.

"Sedangkan Presiden Joko Widodo sudah akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024," jelas dia.

Pada kesempatan tersebut Mahfud pun bercerita bahwa sesungguhnya Presiden Jokowi pernah menyampaikan kepadanya, jika ketentuan pasal menghina presiden dihukum atau tidak, sesuatu yang tidak penting baginya pribadi.

Hal tersebut karena diakuinya setiap hari pun merasa sudah dihina, tapi dirinya tidak pernah menggugat. Artinya, Presiden Jokowi telah menegaskan jika KUHP baru, dibuat semata-mata untuk masa depan negara.

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2023. 

Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda. KUHP terbaru terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. Kemudian, KUHP juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan.

Menurut Mahfud, Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi terkait KUHP yang baru itu. Harapannya adalah dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penerapan KUHP.

Sementara saat yang sama, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward O.S. Hiariej, menyatakan bahwa setidaknya ada lima misi KUHP Nasional.

"Pertama adalah dekolonialisasi. Dekolonialisasi diterjemahkan sebagai upaya untuk menghilangkan nuansa-nuansa kolonial yang ada di dalam KUHP lama," kata Edward.

Hal itu setidaknya tersaji dalam buku kesatu KUHP Nasional yang baru saja disahkan yang tidak hanya berorientasi pada kepastian semata, tetapi juga pada keadilan dan kemanfaatannya.

Ketika hukum positif itu bertentangan dengan keadilan, katanya, maka yang harus diutamakan adalah keadilan. 

"Dekolonialisasi lain yang kita lihat dari KUHP yang baru itu juga ada kebaharuan dalam pidana dan pemidanaan yang mana, meskipun pidana penjara merupakan pidana pokok, tapi dia bukan yang utama," jelas dia.

Kedua, lanjutnya, misi KUHP yang baru adalah demokratisasi. 

"Bahwa tidak benar kalau dikatakan KUHP yang baru itu bertentangan dengan demokrasi," tegas dia, seraya menambahkan bahwa KUHP itu pun tidak mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Hal itu dikarenakan, rumusan pasal tindak pidana dalam KUHP sesuai konstitusi dan pertimbangan hukum dari putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP terkait.

Ketiga adalah konsolidasi penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan rekodifikasi

Keempat, harmonisasi. Diketahui bersama bahwa banyak sekali Undang-Undang sektoral yang jumlahnya kurang lebih 200 yang diharmonisasikan dengan KUHP baru.

"Yang kelima misi KUHP itu adalah modernisasi," ujar dia.

Hal itu menegaskan bahwa modernisasi ini tidak terlepas dari paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi berorientasi hukum sebagai pembalasan. Sedangkan KUHP yang baru mengedepankan keadilan.

Menambahkan yang disampaikan Mahfud dan Edward, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, mengatakan pihaknya akan melakukan berbagai cara untuk menyosialisasikan KUHP yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2023 tersebut. 

Misalnya melalui dialog publik yang memanfaatkan berbagai media seperti media arus utama, media sosial (medsos), hingga seni pertunjukan rakyat.

"Kami juga berdayakan penyuluh informasi publik di daerah- daerah untuk mensosialisasikan RKUHP pada waktu itu," katanya.

Usman pun mengungkapkan jika berdasarkan hasil monitoring di media sosial (medsos) yang dilakukan Kemkominfo, pembahasan terkait KUHP hasilnya positif. 

"Data yang kami peroleh sekitar 92 persen, komunikasi publik melalui media sosial tone-nya positif," ujar Usman.

Meski demikian, terang Usman, untuk media arus utama khususnya media asing diakuinya menunjukan hasil yang sebaliknya.

Sebanyak 82 persen bernada negatif, di antaranya adalah media asing yang menyoroti terkait pasal kohabitasi atau perzinahan. Sedangkan pemberitaan di media nasional yang cenderung negatif adalah terkait kebebasan pers.

"Saya pun menyampaikan bahwa tidak ada hal yang spesifik terkait dengan pers yang diatur di dalam KUHP. Artinya, kalau ada persoalan dengan pers, maka yang kita pakai adalah Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999," kata Usman.

Oleh karena itu, tegas Usman, dalam kurun waktu tiga tahun ke depan Kementerian Kominfo bersama dengan Kemenko Polhukam dan Kementerian Hukum dan HAM akan terus memberikan pemahaman yang tuntas kepada masyarakat terkait KUHP yang baru ini.

Kenduri KUHP Nasional turut dihadiri oleh Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, dan Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Prof. Barda Nawawi Arief. (muu)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kemacetan Jakarta Bukan Karena Kepadatan Kendaraan, DPRD DKI Jakarta Ungkap Biang Keladinya

Kemacetan Jakarta Bukan Karena Kepadatan Kendaraan, DPRD DKI Jakarta Ungkap Biang Keladinya

Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PDIP, Agustina Hermanto atau akrab disapa Tina Toon menyebut salah satu penyebab kemacetan di kawasan Kelapa Gading dan Cilincing, Jakarta Utara.
Jangan Bengong! Ini Amalan Habis Salat Wajib dan Jumat Dapat Perlindungan Allah SWT dan Rezeki yang Berlimpah

Jangan Bengong! Ini Amalan Habis Salat Wajib dan Jumat Dapat Perlindungan Allah SWT dan Rezeki yang Berlimpah

Berikut amalan habis salat wajib dan jumat untuk tambah rezeki dan dapat perlindungan allah swt.
Kemenag Kembali Semprot Garuda Indonesia Usai Jemaah Haji Kembali Telat Diberangkatkan

Kemenag Kembali Semprot Garuda Indonesia Usai Jemaah Haji Kembali Telat Diberangkatkan

Keberangkataan jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 41 Embarkasi Donohudan (SOC-41).
Ombudsman RI Cecar Ditjen Bea dan Cukai Usai Ramainya Polemik Pengiriman Barang

Ombudsman RI Cecar Ditjen Bea dan Cukai Usai Ramainya Polemik Pengiriman Barang

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mendatangi Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur.
Terduga Pelaku Pembunuhan Ustad di Jakarta Barat Dibekuk Polisi Saat Sedang...

Terduga Pelaku Pembunuhan Ustad di Jakarta Barat Dibekuk Polisi Saat Sedang...

Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Ustad Saidi.
Rakernas V PDIP, Hasto Bicara Soal Demokrasi Hingga Ambisi Kekuasaan

Rakernas V PDIP, Hasto Bicara Soal Demokrasi Hingga Ambisi Kekuasaan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut Indonesia baru saja mengalami kegelapan demokrasi. Tak hanya itu, Hasto turut menyinggung soal sisi gelap kekuasaan yang tengah melanda Indonesia.
Trending
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang tak terurai dalam pengusutannya oleh kepolisian sejak 8 tahun silam.
Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam tak pernah lari dari sorotan publik dengan sejumlah misteri dalam pengungkapan oleh kepolisian.
Mengerikan, Tapak Tilas Saksi Kunci Melihat Awal Mula Peristiwa Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Mengerikan, Tapak Tilas Saksi Kunci Melihat Awal Mula Peristiwa Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon masih menyita perhatian publik usai sejumlah langkah dalam pengungkapannya masih menyimpan misteri.
Viral Video Pernikahan Sesama Jenis di Wonosobo, Ternyata Hoaks, Begini Klarifikasi Kemenag

Viral Video Pernikahan Sesama Jenis di Wonosobo, Ternyata Hoaks, Begini Klarifikasi Kemenag

Viral video berjudul Pernikahan Sesama Jenis yang dilakukan secara Islam di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah. Ternyata Hoaks, begini klarifikasi Kementerian Agama.
Usai Beri Dukungan di Pilpres 2024, PKS Kembali Rencanakan Usung Anies Baswedan di Pilkada 2024 Jakarta

Usai Beri Dukungan di Pilpres 2024, PKS Kembali Rencanakan Usung Anies Baswedan di Pilkada 2024 Jakarta

Sekretaris DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta, Abdul Aziz membenarkan kabar nama tokoh nasional Anies Baswedan diusung partainya maju perhelatan Pilkada 2024 Jakarta.
Terduga Pelaku Pembunuhan Ustad di Jakarta Barat Dibekuk Polisi Saat Sedang...

Terduga Pelaku Pembunuhan Ustad di Jakarta Barat Dibekuk Polisi Saat Sedang...

Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Ustad Saidi.
Ombudsman RI Cecar Ditjen Bea dan Cukai Usai Ramainya Polemik Pengiriman Barang

Ombudsman RI Cecar Ditjen Bea dan Cukai Usai Ramainya Polemik Pengiriman Barang

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mendatangi Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
Selengkapnya