LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ferdy Sambo Memasuki Ruang Persidangan Dengan Agenda Pembacaan Pledooi (Pembelaan) di PN, Jaksel, Selasa (24/01/2023)
Sumber :
  • Muhammad Bagas / tim tvOnenews.com

Kubu Ferdy Sambo Menyentil Jaksa, Sebut Terlalu Sibuk Komentari Penasihat Hukum Dibanding Pembuktian

Lanjutan kasus Brigadir J. Terbaru, Kubu Ferdy Sambo menyentil Jaksa, sebut terlalu sibuk komentari penasihat hukum dibanding pembuktian, Sabtu (28/1/2023).

Sabtu, 28 Januari 2023 - 14:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Terbaru, Kubu Ferdy Sambo menyentil Jaksa, sebut terlalu sibuk komentari penasihat hukum dibanding pembuktian, Sabtu (28/1/2023).

Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, sejumlah fakta mulai terungkap di persidangan.

Kasus yang pertama kali menyeruak pada jumat 8 juli 2022 yang terjadi di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada E menembak mati Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Sedikit demi sedikit fakta pun terungkap di Persidangan, setelah upaya penghalangan penyelidikan kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo dan para anak buahnya di Divisi Propam Polri.

Baca Juga :

Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada E hukuman 12 tahun penjara dan masing-masing hukuman 8 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.


Tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. (tvOne/Julio Trisaputra)

Kubu Ferdy Sambo menyentil Jaksa, sebut terlalu sibuk komentari penasihat hukum dibanding pembuktian

Penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang merespons replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas nota pembelaan kliennya yang dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam replik yang dibacakan pada Jumat, 27 Januari 2023, Jaksa menegaskan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua sesuai dengan keterangan dari saksi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Ferdy Sambo menghampiri dan menghabisi nyawa Brigadir Yosua, setelah Bharada E melepaskan tembakan.

Tak hanya itu, Jaksa melalui repliknya, menuding penasihat hukum ikut berkontribusi dan mempertahankan kebohongan yang dibangun Ferdy Sambo. Tim penasihat hukum Ferdy Sambo juga disebut tidak profesional. 

Jaksa juga sempat mengomentari soal hubungan penasihat hukum Ferdy Sambo dengan penasihat hukum terdakwa lainnya. 

Melihat hal tersebut, Rasamala menilai, Jaksa hanya sibuk mengomentari tim penasihat hukum Ferdy Sambo melalui repliknya. Daripada membahas soal substansi fakta dalam persidangan.

"Sayangnya di replik hari ini itu juga tidak dijawab tapi memang Jaksa Penuntut Umum sibuk untuk mengomentari posisi penasihat hukum ya, ketimbang membahas substansi. Jadi buat kami kerasa begitu emosional respons dari penuntut umum," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023 yang dikutip dari VIVA.


Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J. (Julio Trisaputra/tim tvOne)
 

Menurut Rasamala, ada beberapa poin pertanyaan dari timnya tidak dijawab Jaksa pada pembacaan replik tersebut. Salah satunya mengenai senjata yang digunakan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua. 

"Kami tanyakan soal tuduhan menggunakan senjata api oleh Pak Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dalam pledoi kami yang lalu kami tanya senjata yang mana, jenis apa, dan barang bukti nomor berapa yang ada di persidangan karena itu tidak pernah ditunjukkan," ungkap Rasamala.

"Namun itu juga tidak clear dan tidak terjawab dalam replik. Tapi kami akan respons replik hari ini dengan duplik, nanti secara lengkap akan kami sampaikan," pungkasnya.  

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pledoi yang disampaikan Ferdy Sambo maupun tim penasihat hukumnya tidak memiliki dasar yuridis yang dapat menggugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Atas hal tersebut, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini, untuk menolak seluruh pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum maupun terdakwa Ferdy Sambo.

Selain itu, Jaksa juga meminta aga Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana seumur hidup. 

"Menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023," jelasnya. (viva/ind)

 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jadwal Final Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Indonesia Lakukan Perombakan

Jadwal Final Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Indonesia Lakukan Perombakan

Tim Indonesia baik putra maupun putri akan akan sama-sama menghadapi China sepanjang Minggu (5/5/2024) dengan dibuka final Uber Cup 2024 pada pukul 8.30 WIB. 
Nathan Tjoe-A-On Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Media Italia Tiba-Tiba Viralkan Berita Tentang Pemain Timnas Indonesia

Nathan Tjoe-A-On Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Media Italia Tiba-Tiba Viralkan Berita Tentang Pemain Timnas Indonesia

Ini dua berita terpopuler. Nathan Tjoe-A-On ternyata bukan orang sembarangan dan media Italia tiba-tiba memviralkan berita tentang pemain Timnas Indonesia.
Ngeri! Terungkap Begini Cara Suami Bunuh Istri di Ciamis sebelum Mutilasi, Pelaku Ngaku Pakai Balok Kayu Besar Lalu Potong Tubuh Korban

Ngeri! Terungkap Begini Cara Suami Bunuh Istri di Ciamis sebelum Mutilasi, Pelaku Ngaku Pakai Balok Kayu Besar Lalu Potong Tubuh Korban

Hasil autopsi terhadap Yanti (44) warga Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis yang dimutilasi oleh suaminya sendiri akhirnya sudah dirilis polisi.
Istri Tak Pernah Mau Diajak Berhubungan Intim, Seorang Pria di Cianjur Tercengang Begitu Menemukan Fakta Ini, Ternyata...

Istri Tak Pernah Mau Diajak Berhubungan Intim, Seorang Pria di Cianjur Tercengang Begitu Menemukan Fakta Ini, Ternyata...

Menikah selama 12 hari, namun sang istri tak pernah mau diajak berhubungan istri oleh suami. Pria di Cianjur ini pun viral setelah mengetahui fakta mengejutkan.
Seruan Aksi Bersama dari KTT Islam ke-15 di Gambia

Seruan Aksi Bersama dari KTT Islam ke-15 di Gambia

Gambia menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Islam ke-15 yang diselenggarakan di Banjul, ibu kota Gambia, pada 4-5 Mei 2024.
Momen Tegang Anggota Babinsa Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Tangan Kiri Bawa Pisau, Tangan Kanan Bawa Potongan Tubuh

Momen Tegang Anggota Babinsa Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Tangan Kiri Bawa Pisau, Tangan Kanan Bawa Potongan Tubuh

Seorang anggota Babinsa membagikan momen tegang saat dirinya bertugas mengamankan suami pelaku mutilasi istri di Desa Cisontol, Ciamis, begitu mengerikan..
Trending
Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kasus pembunuhan dan mutilasi suami bernama Tarsum terhadap istrinya di di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Suami Mutilasi Istri di Ciamis Diduga Depresi Terlilit Utang, Suami Tawarkan Baskom Isi Daging ke Warga Sambil Bilang: Beli Daging Si Yanti, Beli Daging Si Yanti

Suami Mutilasi Istri di Ciamis Diduga Depresi Terlilit Utang, Suami Tawarkan Baskom Isi Daging ke Warga Sambil Bilang: Beli Daging Si Yanti, Beli Daging Si Yanti

Beredar kabar suami mutilasi istri di Ciamis diduga depresi karena terlilit utang. Ketua RT Yoyo Tarya menambahkan pelaku membunuh dan memutilasi istrinya di jalan kampung saat kondisi sekitar tidak terlalu ramai. 
Shin Tae-yong Kini Bisa Berbangga, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Tampil di 2 Liga Top Eropa

Shin Tae-yong Kini Bisa Berbangga, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Tampil di 2 Liga Top Eropa

Shin Tae-yong kini bisa berbangga karena tiga pemain andalannya di Timnas Indonesia berpeluang untuk tampil di dua liga top Eropa.
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Momen Tegang Anggota Babinsa Saat Rayu Pelaku

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Momen Tegang Anggota Babinsa Saat Rayu Pelaku

Polisi tengah mendalami kasus suami mutilasi istri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Media Ternama Inggris Pernah Kritik Gaya Main Marselino Ferdinan, Pemain Timnas Indonesia Itu Sampai Disebut Perlu...

Media Ternama Inggris Pernah Kritik Gaya Main Marselino Ferdinan, Pemain Timnas Indonesia Itu Sampai Disebut Perlu...

Salah satu media terbaik di Inggris, The Guardian sempat menyampaikan kritik untuk gelandang Timnas Indonesia U-23, Marselino Ferdinan.
Pengamat Bola Luar Negeri Ini Pasang Badan untuk Marselino Ferdinan yang Dihujat Netizen dan Disindir Halus Erick Thohir

Pengamat Bola Luar Negeri Ini Pasang Badan untuk Marselino Ferdinan yang Dihujat Netizen dan Disindir Halus Erick Thohir

Pengamat bola luar negeri, Ben Griffis memberikan pembelaan kepada gelandang Timnas Indonesia U-23 Marselino Ferdinan yang dirujak netizen.
AFC Soroti Pernyataan Shin Tae Yong setelah Laga Menegangkan Lawan Irak U23 di Perebutan Juara Tiga dan Peluang Lolos ke Olimpiade Paris 

AFC Soroti Pernyataan Shin Tae Yong setelah Laga Menegangkan Lawan Irak U23 di Perebutan Juara Tiga dan Peluang Lolos ke Olimpiade Paris 

Setelah kalah menyakitkan atas Irak U23, Pelatih Kepala Timnas Indonesia U23 Shin Tae Yong berbicara soal pertandingan melawan Guinea U23 yang akan diadakan di-
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
Selengkapnya