Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan putusan atau vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal pada 14 Februari 2022.
Hakim Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso mengatakan hal tersebut seusai mendengar duplik yang disajikan tim kuasa hukum Ricky Rizal.
"Pembacaan putusan akan dilakukan, Selasa, 14 Februari 2023," kata Wahyu di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).
Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa membacakan tuntutan tersebut karena menilai Ricky Rizal turut serta bersama Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Akan tetapi, tim kuasa hukum Ricky Rizal menolak tuntutan dan replik yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menerima seluruh dalil duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo, menolak seluruh dalil replik dari penuntut umum, dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi," kata tim penasihat hukum Ricky Rizal.(lpk/ebs)