Tutup Menu
LIVESTREAM
Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim
Sulawesi Lainnya
Selamat Menunaikan Ibadah
SALAT Dzuhur
Untuk Wilayah DKI Jakarta & Sekitarnya
Artikel
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Menerima Serah Terima 2 Berkas Tersangka dalam Tindak Pidana Bidang Perpajakan
Sumber :
  • Istimewa

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Menerima Serah Terima 2 Berkas Tersangka dalam Tindak Pidana Bidang Perpajakan

Bertempat di Kejaksaan Negeri Medan, JPU pada JAM PIDSUS Kejagung menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas 2 berkas perkara Tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan

Kamis, 2 Februari 2023 - 09:17 WIB

Medan - Bertempat di Kejaksaan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas 2 berkas perkara Tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

Adapun dua berkas perkara masing-masing adalah LS dan S.

Kasus posisi singkat dalam perkara ini yakni LS dan S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.  Keduanya menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya.

LS dan S juga menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan. 

Akibat perbuatan para Tersangka sejak 2011 s/d 2015, negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130. 

Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Halaman Selanjutnya :
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Keji! Anak Bacok Ibu yang Sedang Tadarus di Masjid hingga Tewas

Keji! Anak Bacok Ibu yang Sedang Tadarus di Masjid hingga Tewas

Perbuatan keji dilakukan seorang pria asal Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang membacok ibu kandungnya hingga tewas saat sedang tadarus di masjid
Subhanallah, Inilah Gadis Kembar Wanda dan Windi, Tuna Netra Penghafal Al Quran Asal Gresik

Subhanallah, Inilah Gadis Kembar Wanda dan Windi, Tuna Netra Penghafal Al Quran Asal Gresik

Meskipun memiliki keterbatasan penglihatan, tidak menyurutkan penghafal Al Quran kembar asal Gresik, yakni Windi Nur Fadhilah (17) dan Wanda Nurfadhilah (17)
Symikult, Minuman Segar Olahan Rumahan Sebagai Sajian Berbuka Puasa

Symikult, Minuman Segar Olahan Rumahan Sebagai Sajian Berbuka Puasa

Setelah seharian berpuasa, rasanya tak nikmat jika berbuka tanpa yang manis-manis. Bermacam pilihan menu berbuka dapat kita dijumpai pada sore hari menjelang
Hotman Paris Blak-blakan Tolak Ferdy Sambo, Tapi Bela Teddy Minahasa Karena Ini

Hotman Paris Blak-blakan Tolak Ferdy Sambo, Tapi Bela Teddy Minahasa Karena Ini

Pengacara Hotman Paris Hutapea blak-blakan memilih Teddy Minahasa dan menolak membela Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalami Kasus Korupsi di ESDM, KPK Temukan Uang Rp1,3 Miliar di Sebuah Apartemen

Dalami Kasus Korupsi di ESDM, KPK Temukan Uang Rp1,3 Miliar di Sebuah Apartemen

KPK menemukan sejumlah uang dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Jakarta Pusat, pada Senin (27/3/2023), terkait kasus korupsi tunjangan kinerja pegawai
Soal Pemberian THR karyawan, Diskopnaker Boyolali Siap Monitor Perusahaan-Perusahaan

Soal Pemberian THR karyawan, Diskopnaker Boyolali Siap Monitor Perusahaan-Perusahaan

Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, Jawa Tengah, siap melakukan monitoring semua perusahaan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR).
Trending
Detik-detik sebelum FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Erick Thohir Berikan Pesan Menohok!

Detik-detik sebelum FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Erick Thohir Berikan Pesan Menohok!

Detik-detik sebelum FIFA batalkan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 tahun 2023. Beredar pula foto-foto Ketum PSSI Erick Thohir hingga pesan menohokn
Temui Gianni Infantino, Erick Thohir Ungkap Alasan PSSI Tak Bisa Tolak Keputusan FIFA Batalkan Piala Dunia U-20

Temui Gianni Infantino, Erick Thohir Ungkap Alasan PSSI Tak Bisa Tolak Keputusan FIFA Batalkan Piala Dunia U-20

FIFA secara resmi mengeluarkan pernyataan terkait pembatalan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023, Erick Thori ungkap alasan PSSI tak bisa tolak.
Siapa yang Akan Menang dalam Pilpres 2024? Ini Ramalan Denny Darko, Ada Kaitannya dengan Amerika

Siapa yang Akan Menang dalam Pilpres 2024? Ini Ramalan Denny Darko, Ada Kaitannya dengan Amerika

Meski nama kandidat yang jadi bakal Calon Presiden pada Pilpres 2024 masih belum dipastikan. Denny Darko meramal 3 nama, yaitu Ganjar, Prabowo, dan Anies
Ancam Mahfud MD soal Makelar Kasus DPR, Arteria Dahlan: Cabut atau Saya Perkarakan!

Ancam Mahfud MD soal Makelar Kasus DPR, Arteria Dahlan: Cabut atau Saya Perkarakan!

Anggota Komisi III Fraksi PDIP Arteria Dahlan meminta Menko Polhukam Mahfud MD mencabut pernyataan soal ada makelar kasus (markus) di DPR. Dia juga mengancam Ma
Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Instagram Ganjar Dikirimi Pesan Menohok Striker Timnas Indonesia

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Instagram Ganjar Dikirimi Pesan Menohok Striker Timnas Indonesia

Setelah dicabutnya status tuan rumah Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 tahun 2023. Beredar pula berita di media sosial, soal Isntagram milik Ganjar
Starting Eleven Penolak Timnas Israel ke Indonesia, Ganjar Pranowo Cocok Jadi Playmaker

Starting Eleven Penolak Timnas Israel ke Indonesia, Ganjar Pranowo Cocok Jadi Playmaker

Namun penolakan Timnas Israel pun bermunculan dari berbagai pihak. Setidaknya, penolak Timnas Israel itu bisa dibuat menjadi starting eleven bak di sebuah pertandingan. 
Terkuak! Kronologi Tewasnya Bripka Arfan Saragih, Sang Istri Tak Terima

Terkuak! Kronologi Tewasnya Bripka Arfan Saragih, Sang Istri Tak Terima

ewasnya Bripka Arfan Saragih (AS) masih menyimpan tanda tanya. Bahkan, sang istri Bripka AS tak terima atas kepergian sang suami. Hal ini lantara, pihak keluarg
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Ngopi (Ngobrol Perihal Iman)
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya