News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Yakin Majelis Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

Kubu terdakwa Bangun Paulus Tudungta mengajukan eksepsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan pengancaman dan pemerasan.
Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:10 WIB
JPU Yakin Majelis Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Pengancaman dan Pemerasan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kubu terdakwa Bangun Paulus Tudungta mengajukan eksepsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan pengancaman dan pemerasan.

Merespons hal tersebut, JPU meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi kubu Bangun Paulus Tudungta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha muda, Vinson Leo Carlius (VL).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU Andri Saputra mengatakan materi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga dinilai berada di luar batas materi perlawanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Jadi menurut penafsiran saya, itu eksepsinya atau perlawanan semuanya di luar materi eksepsi sebagaimana Pasal 206 tersebut. Dan selayaknya hakim menolak eksepsi penasihat hukum tersebut," kata Andri seusai sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut Andri, materi eksepsi diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan tersebut mengatur batas keberatan atau perlawanan yang dapat diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya.

Ia menjelaskan terdapat tiga kategori materi eksepsi, yakni terkait kompetensi relatif maupun absolut pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, serta dakwaan yang tidak cermat atau tidak memenuhi syarat materiil.

Kategori dakwaan yang tidak dapat diterima, kata Andri, antara lain berkaitan dengan nebis in idem atau perkara yang sama telah diputus dan error in persona atau kesalahan mengenai pihak yang didakwa.

Sementara dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil, misalnya tidak mencantumkan identitas terdakwa atau tempat tindak pidana secara jelas.

"Eksepsi ini sebenarnya hanya menguji formil dakwaan. Apakah dakwaan sudah ditandatangani, apakah tanggalnya salah, apakah orang yang kita dakwakan itu benar kayak error in persona. Atau dakwaan uraiannya enggak jelas, pasalnya beda, jadi seperti itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Andri menilai keberatan penasihat hukum terdakwa yang telah membahas substansi dugaan pemerasan seharusnya diuji dalam tahap pembuktian perkara.

Menurut dia, persoalan mengenai ada atau tidaknya ancaman kekerasan, pemerasan, maupun kerugian merupakan materi pokok perkara yang harus dibuktikan melalui keterangan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Moto2 Jepang 2026: Mario Aji Apes Gagal Finis, Izan Guevara Juara

Hasil Moto2 Jepang 2026: Mario Aji Apes Gagal Finis, Izan Guevara Juara

Hasil Moto2 Jepang 2026, Izan Guevara berhasil keluar sebagai juara. Sedangkan pembalap Indonesia, Mario Aji apes karna gagal menyelesaikan balapan di Sirkuit Motegi pada Minggu (4/10/2026).
Rekap Hasil UFC 322: Deiveson Figueiredo Kalah TKO, Natalia Silva Raih Gelar Kelas Terbang Wanita

Rekap Hasil UFC 322: Deiveson Figueiredo Kalah TKO, Natalia Silva Raih Gelar Kelas Terbang Wanita

Rekap hasil UFC 332, Deiveson Figueiredo menelan kekalahan lewat TKO. Sedangkan Natalia Silva berhasil meraih gelar juara kelas terbang wanita.
Istri Cristiano Ronaldo Gunakan Kutipan Palsu untuk Semprot Jorge Jesus usai sang Megabintang Tinggalkan Timnas Portugal

Istri Cristiano Ronaldo Gunakan Kutipan Palsu untuk Semprot Jorge Jesus usai sang Megabintang Tinggalkan Timnas Portugal

Istri Cristiano Ronaldo, Georgina Rodriguez, menyemprot pelatih Timnas Portugal, Jorge Jesus. Sang megabintang meninggalkan skuad pada pekan lalu.
Motif Ayah Kandung Tega Aniaya Bayi 11 Bulan hingga Tewas di Cakung Terungkap, Ternyata Dipicu Rasa Cemburu ke Istrinya

Motif Ayah Kandung Tega Aniaya Bayi 11 Bulan hingga Tewas di Cakung Terungkap, Ternyata Dipicu Rasa Cemburu ke Istrinya

Polisi mengungkap motif ayah kandung berinisial RPP (30) yang menganiaya bayinya berinisial REA (11 bulan) hingga tewas di Cakung. Aksi pelaku dilatarbelakangi cemburu dengan istrinya atau ibu kandung korban.
Begini Awal Mula Toko Roti Berlabel Gluten Free Berujung Dilaporkan ke Polisi, Kini Kasusnya Naik ke Penyidikan

Begini Awal Mula Toko Roti Berlabel Gluten Free Berujung Dilaporkan ke Polisi, Kini Kasusnya Naik ke Penyidikan

Ingatkah, anda dengan kasus toko roti yang mengklaim gluten free dilaporkan ke Polisi pada 2025 lalu?. Kini kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Pevoli senior Korea, Kim Hee-jin, memberikan penilaian jujur terhadap Megawati Hangestri yang akan menjalani tantangan baru bersama Hyundai Hillstate. Katanya..

Trending

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Komentar Media Italia soal Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia, Bawa-bawa Tragedi Kanjuruhan

Komentar Media Italia soal Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia, Bawa-bawa Tragedi Kanjuruhan

Keberhasilan fantastis Timnas Indonesia menembus partai final FIFA ASEAN Cup 2026 usai membantai Bangladesh 9-2 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) meny-
Elkan Baggott hingga Mitchell Baker Bikin Pelatih Thailand Ketar-ketir, Anthony Hudson Akui Was-was Lihat Skuad Timnas Indonesia Jelang Final

Elkan Baggott hingga Mitchell Baker Bikin Pelatih Thailand Ketar-ketir, Anthony Hudson Akui Was-was Lihat Skuad Timnas Indonesia Jelang Final

Pelatih Timnas Thailand Anthony Hudson mulai memetakan kekuatan Timnas Indonesia jelang final FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung Senin (5/10/2026) di GBK.
Sumardji Konfirmasi Thom Haye Terbebas dari Sanksi FIFA? Sebut Semua Pemain Timnas Indonesia Bisa Diturunkan di Laga Final FIFA ASEAN Cup

Sumardji Konfirmasi Thom Haye Terbebas dari Sanksi FIFA? Sebut Semua Pemain Timnas Indonesia Bisa Diturunkan di Laga Final FIFA ASEAN Cup

Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand di partai final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
John Herdman Rotasi Pemain di Final FIFA ASEAN Cup Vs Thailand? Ketua BTN PSSI Sumardji Ungkap Kans Starting Eleven

John Herdman Rotasi Pemain di Final FIFA ASEAN Cup Vs Thailand? Ketua BTN PSSI Sumardji Ungkap Kans Starting Eleven

Tampil di partai final, John Herdman tentu akan menurunkan skuad terbaiknya ketika Timnas Indonesia menjamu Thailand di Stadion Utama Gelora BUng Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Selengkapnya

Viral