GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Yakin Majelis Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

Kubu terdakwa Bangun Paulus Tudungta mengajukan eksepsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan pengancaman dan pemerasan.
Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:10 WIB
JPU Yakin Majelis Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Pengancaman dan Pemerasan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kubu terdakwa Bangun Paulus Tudungta mengajukan eksepsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan pengancaman dan pemerasan.

Merespons hal tersebut, JPU meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi kubu Bangun Paulus Tudungta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha muda, Vinson Leo Carlius (VL).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU Andri Saputra mengatakan materi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga dinilai berada di luar batas materi perlawanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Jadi menurut penafsiran saya, itu eksepsinya atau perlawanan semuanya di luar materi eksepsi sebagaimana Pasal 206 tersebut. Dan selayaknya hakim menolak eksepsi penasihat hukum tersebut," kata Andri seusai sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut Andri, materi eksepsi diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan tersebut mengatur batas keberatan atau perlawanan yang dapat diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya.

Ia menjelaskan terdapat tiga kategori materi eksepsi, yakni terkait kompetensi relatif maupun absolut pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, serta dakwaan yang tidak cermat atau tidak memenuhi syarat materiil.

Kategori dakwaan yang tidak dapat diterima, kata Andri, antara lain berkaitan dengan nebis in idem atau perkara yang sama telah diputus dan error in persona atau kesalahan mengenai pihak yang didakwa.

Sementara dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil, misalnya tidak mencantumkan identitas terdakwa atau tempat tindak pidana secara jelas.

"Eksepsi ini sebenarnya hanya menguji formil dakwaan. Apakah dakwaan sudah ditandatangani, apakah tanggalnya salah, apakah orang yang kita dakwakan itu benar kayak error in persona. Atau dakwaan uraiannya enggak jelas, pasalnya beda, jadi seperti itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Andri menilai keberatan penasihat hukum terdakwa yang telah membahas substansi dugaan pemerasan seharusnya diuji dalam tahap pembuktian perkara.

Menurut dia, persoalan mengenai ada atau tidaknya ancaman kekerasan, pemerasan, maupun kerugian merupakan materi pokok perkara yang harus dibuktikan melalui keterangan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: Berjuang keras Taklukan Wakil Hong Kong, Sabar/Reza Kunci Satu Tempat di Babak 16 Besar

Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: Berjuang keras Taklukan Wakil Hong Kong, Sabar/Reza Kunci Satu Tempat di Babak 16 Besar

Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026 antara pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani vs Wakil Hong Kong, Kuei Chun/Lui Chun Wai.
Walah! Plt Bupati Pati Salah Baca Teks Pancasila saat HUT RI ke-81 Viral, Kini Minta Maaf: Kurang Enak Badan

Walah! Plt Bupati Pati Salah Baca Teks Pancasila saat HUT RI ke-81 Viral, Kini Minta Maaf: Kurang Enak Badan

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra meminta maaf setelah rekaman video saat dirinya salah membaca teks Pancasila sila ke-2 dalam upacara HUT RI ke-81 viral.
Hasil Uji Coba Internasional: Turunkan Skuad Terbaik, Timnas Voli Indonesia Sukses Gasak Kamboja Tiga Set Langsung

Hasil Uji Coba Internasional: Turunkan Skuad Terbaik, Timnas Voli Indonesia Sukses Gasak Kamboja Tiga Set Langsung

Hasil Uji Coba Internasional yang mempertemukan Timnas Voli Indonesia menghadapi Kamboja, berlangsung di Olympic Stadium, Phnom Penh pada hari Rabu (19/8/2026).
Logistik hingga Tenda Darurat, Pertamina Peduli Salurkan Bantuan Pascagempa untuk 1.000 Warga di Manggarai

Logistik hingga Tenda Darurat, Pertamina Peduli Salurkan Bantuan Pascagempa untuk 1.000 Warga di Manggarai

Bantuan yang telah disalurkan mencakup berbagai kebutuhan dasar masyarakat pascabencana, mulai dari paket sembako, air bersih, perlengkapan kebersihan dan kesehatan.
Mengenal Kompol Amantha Wijaya Kusuma, Sosok yang Ikut Bongkar Kasus Teddy Minahasa

Mengenal Kompol Amantha Wijaya Kusuma, Sosok yang Ikut Bongkar Kasus Teddy Minahasa

Kompol Amantha Wijaya Kusuma merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2010.
Buntut Dugaan Pelanggaran Asuransi Jemaah, Kemenhaj Perketat Skrining Kesehatan Haji 2027

Buntut Dugaan Pelanggaran Asuransi Jemaah, Kemenhaj Perketat Skrining Kesehatan Haji 2027

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana memperketat prosedur pemeriksaan kesehatan bagi calon jamaah haji tahun 2027. 

Trending

Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

Kapolri bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Menteri Pertanian RI, groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Hati Berbunga-bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kabar Bahagia soal Cinta Besok 20 Agustus 2026

Hati Berbunga-bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kabar Bahagia soal Cinta Besok 20 Agustus 2026

Kabar manis soal asmara diprediksi menghampiri 5 zodiak besok 20 Agustus 2026. Siapa saja yang bakal dibuat berbunga-bunga?
Habib Bahar bin Smith Geruduk Pabrik Miras di Bogor: Kalau Nggak Tutup, Saya Bakar!

Habib Bahar bin Smith Geruduk Pabrik Miras di Bogor: Kalau Nggak Tutup, Saya Bakar!

Habib Bahar bin Smith geruduk pabrik miras di Bogor dan desak penutupan. Simak aksi, ultimatum, serta kesepakatan penghentian produksi selama tujuh hari.
Garuda Indonesia Ungkap Alasan Direktur Niaga Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara

Garuda Indonesia Ungkap Alasan Direktur Niaga Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara

Garuda Indonesia menjelaskan alasan pemberhentian sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim dan menegaskan keputusan akhir menunggu RUPS.
Ada Kejutan Menanti! 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Hari Penuh Keberuntungan Besok 20 Agustus 2026

Ada Kejutan Menanti! 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Hari Penuh Keberuntungan Besok 20 Agustus 2026

Ada kejutan menanti! Lima zodiak ini diprediksi punya momentum keberuntungan menarik besok 20 Agustus 2026. Cek ada siapa saja.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Agustus 2026: Libra Panen Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Agustus 2026: Libra Panen Uang Kaget

Ramalan keuangan zodiak pada Kamis, 20 Agustus 2026, membawa kabar menarik bagi sejumlah pemilik zodiak. Siapa saja zodiak yang bakal berlimpah cuan besok?
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 Kg Ganja dari PNG, Tujuh WN Papua Nugini Kabur

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 Kg Ganja dari PNG, Tujuh WN Papua Nugini Kabur

TNI AL menggagalkan penyelundupan 14 kilogram ganja dari Papua Nugini menuju Jayapura di perairan Skouw Sae. Tujuh WN PNG melarikan diri.
Selengkapnya

Viral