Bandar Lampung, Lampung - Oknum ASN yang melakukan penganiayaan terhadap pedagang martabak resmi dilaporkan ke Polsek Tanjung Karang Timur, pada Jumat (3/2/2023) malam.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Doni Aryanto mengatakan, korban melaporkan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum PNS yang berdinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran berinisial MI.
"Iya korban sudah laporan, terlapor juga sudah ke Polsek. Terlapor berdinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran inisial MI," kata Doni Aryanto, Sabtu (4/2/2023).
Kompol Doni menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
"Laporan ini akan diproses sesuai dengan SOP. Kita masih tunggu hasil visum dari korban baru kita lakukan penyelidikan dan interogasi sesuai mekanisme penyelidikan," tegasnya.
Lebih lanjut, Doni mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui jabatan terlapor di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran.
"Jabatannya terlapor masih saya tanya ke penyidik, belum diperiksa baru di BAP hari ini. Nanti kita tindak lanjuti," ungkapnya.
Diketahui, seorang penjual martabak bangka dianiaya oleh seorang pria berseragam ASN yang terekam kamera CCTV viral di media sosial. Akibat kejadian itu, korban atas nama Erwin Kurniawan mengalami luka memar di bagian wajah dan mengaku dipukul dengan kepala atau disundul.
Saat itu korban meminta pria berseragam ASN untuk memindahkan mobilnya yang terparkir tepat di depan gerobak dagangannya. Korban meminta agar pria tersebut menggeser mobilnya ke parkiran minimarket karena menutupi orang untuk melihat usahanya.
Pria itu tidak terima atau tersinggung, dan langsung melontarkan kata-kata kasar. Tidak hanya menampar, pelaku juga menghantamkan kepalanya ke wajah korban yang sedang melayani pesanan pembeli. Akibatnya wajah korban tepat di bawah kelopak mata memar. (puj/wna)
Load more