Psikolog Forensik Reza Indragiri komentari soal ibu muda lecehkan belasan anak di Jambi
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa dalam sudut pandang hukum, siapapun yang melakukan kontak seksual dengan anak-anak terkena pidana.
“Siapapun yang melakukan kontak seksual dengan anak-anak, terlepas apakah usia anak itu pra, ataukah pubertas, ataukah pasca pubertas semua yang melakukan kontak seksual dengan anak-anak tersebut kena pidana,” tutur Reza dalam pernyataan di Apa Kabar Indonesia Malam Minggu (5/2/2023).
Namun menurut Reza dalam sudut pandang psikologi penting untuk mengetahui rentang usia anak yang menjadi korban apakah masuk ke pra pubertas, pubertas, atau pasca pubertas.
Hal ini, kata Reza menyangkut tentang bagaimana penegak hukum akan merehabilitasi anak-anak yang menjadi korban.
Deretan fakta-fakta kasus ibu muda lecehkan belasan anak di Jambi
Sosok YN ibu muda di Jambi lecehkan belasan anak di bawah umur. (kolase tvOnenews.com)
Halaman Selanjutnya :
Korban sebanyak 17 anak di bawah umur, terdiri dari 7 anak perempuan dan 10 anak laki-laki. Usia paling muda dari 8 hingga 14 tahun. Pelaku YN (25 tahun) juga memaksa korban perempuan untuk menonton adegan film dewasa, dengan mengintip pintu sembari dirinya dan sang suami melakukan hubungan badan. Pelecehan dilakukan saat para korban sedang asik bermain playstation, pelaku menutup rumahnya dan memaksa para korban menuruti hasratnya. Pelaku juga kerap menyentuh bagian kemaluan korban anak laki-laki. Pelaku memaksa korban untuk memenuhi hasratnya yang tidak wajar. Aksi tersebut dilakukan YN (25 tahun) tanpa sepengetahuan sang suami. Dan suami pelaku syok saat mengetahui kejadian tersebut. Para korban melapor karena pelaku malah mengaku sebagai korban pelecehan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolda Jambi. (ind)
Load more