News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jurnalis dan Politik Praktis

Berdasarkan UU No. 40 1999, pers nasional mempunyai peranan atau kewajiban memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi. Pers juga berperan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
Sabtu, 17 Juni 2023 - 16:40 WIB
Ilham Bintang.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Berdasarkan UU No. 40 1999, pers nasional mempunyai peranan atau kewajiban memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi. Pers juga berperan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi. Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan. Sedangkan apa yang disebut dengan politik praktis, perdefinisi adalah segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dalam pemerintahan serta kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum yang dilaksanakan di lapangan atau kehidupan bernegara. 

Tema diskusi "Jurnalis & Politik Praktis"  yang diselenggarakan Forum Pemred ini bisa langsung kita hadapkan pada salah satu Agenda Akbar Politik praktis di Indonesia, yang sudah di depan mata. Yaitu penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak pada 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pesta beromzet  Rp1100 Triliun

Pemilu  Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 berbarengan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI. Sementara, Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024. 

Seluruhnya 271 kepala daerah. Rinciannya, 101 daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2022, (7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota) yang ditunda tahun itu kemudian digabung dengan 170 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2023. 

Sebanyak 271 penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) telah menggantikan posisi kepala daerah hingga penyelenggaraan Pilkada 2024 tanpa legitimasi Pemilu. Menikmati kekuasaan tanpa persetujuan rakyat secara langsung, sebagaimana menjadi prinsip demokrasi yang kita anut. 

Pemilu 2024 luar biasa godaannya. Menuntut pengawasan ekstra ketat masyarakat dan pers. Bayangkan! Pemilu serentak ini pertama kali terjadi dalam sejarah. Biaya resmi (APBN) hampir empat kali lipat dibandingkan Pemilu 2019 yang menelan biaya Rp25 triliun. Menurut data "Nagara Institute", sejak reformasi biaya Pemilu konsisten terus mengalami kenaikan. Pemilu 1999 berbiaya Rp1,3 triliun, 2004 (Rp4,45 triliun), 2009 (Rp8,5 triliun), 2014 (Rp15,62 triliun), dan 2019 (Rp25,59 triliun).
 
Perputaran uang besar akan terjadi mengingat seluruh peserta Pemilu juga akan membelanjakan uangnya untuk  "membeli tiket" dan kebutuhan pelbagai hal lainnya untuk mendapatkan kedudujan. Seperti biaya kampanye/sosialisasi untuk menarik simpati rakyat pemilih. Diprediksi total belanja sebesar Rp1000 triliun. Setara dengan 30% APBN 2022 atau lebih besar dari alokasi anggaran pembangunan dalam APBN 2022. Jika lebih dirinci lagi, sekitar 2 kali biaya IKN. Dengan omzet begitu besar, tak heran Pemilu belakangan memang menjelma menjadi industri raksasa setiap lima tahun sekali. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Milad ke-58, SD Muhammadiyah 11 Surabaya Tekankan Pengembangan Pendidikan

Milad ke-58, SD Muhammadiyah 11 Surabaya Tekankan Pengembangan Pendidikan

SD Muhammadiyah 11 Surabaya (SD Muhlas) memperingati hari jadinya yang ke-58 dengan menggelar acara puncak bertajuk Gebyar Milad pada Sabtu (31/1).
Inter Milan Segera Dijatuhi Hukuman Berat usai Emil Audero Jadi Korban Lemparan Petasan, Media Italia Bilang Begini

Inter Milan Segera Dijatuhi Hukuman Berat usai Emil Audero Jadi Korban Lemparan Petasan, Media Italia Bilang Begini

Inter Milan dikabarkan akan segera dijatuhi hukuman berat akibat kasus di laga kontra Cremonese. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, jadi korban pelemparan petasan.
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Belanda Curiga Mauro Zijlstra Diam-diam Gabung Persija Jakarta

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Belanda Curiga Mauro Zijlstra Diam-diam Gabung Persija Jakarta

Media Belanda menyoroti kabar Mauro Zijlstra akan bergabung ke Persija Jakarta. Bahkan media Belanda menyebut striker Timnas Indonesia sudah lakukan tes medis.
Prabowo Klaim MBG Serap 1 Juta Tenaga Kerja, Target Bisa Tembus 5 Juta Orang

Prabowo Klaim MBG Serap 1 Juta Tenaga Kerja, Target Bisa Tembus 5 Juta Orang

Presiden RI Prabowo Subianto memamerkan dampak ekonomi langsung dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebutnya telah menciptakan sekitar 1 juta lapangan kerja di seluruh Indonesia.
Sudah Diakui sebagai Anak Kandung, Ressa Bongkar Borok Denada yang Merasa telah Tanggung Jawab

Sudah Diakui sebagai Anak Kandung, Ressa Bongkar Borok Denada yang Merasa telah Tanggung Jawab

Pihak Al Ressa Rizky Rossano membuka tabiat buruk ibu kandung, Denada Tambunan selama 24 tahun meski telah diakui sebagai anak kandung lewat tim kuasa hukumnya.
Prabowo Ingatkan Indonesia Harus Berdikari: Kalau Kita Diserang, Nobody Is Going to Help Us

Prabowo Ingatkan Indonesia Harus Berdikari: Kalau Kita Diserang, Nobody Is Going to Help Us

Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras soal realitas geopolitik global yang dinilainya semakin brutal dan tidak ideal.

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Dokumen-dokumen lama, seperti girik, Letter C, hingga Verponding kini tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak milik yang sah, per hari ini, Senin (2/2/2026).
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Wanita di Jember diduga menipu puluhan korban berkedok arisan hingga investasi bisnis, kerugian mencapai Rp1 miliar, kini viral di TikTok.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Ada kabar menarik dari dua pemain abroad Timnas Indonesia di kompetisi Eredivisie, Belanda. Maarten Paes dan Miliano Jonathans sama-sama berada di laga Ajax vs
KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) secara terbuka memohon maaf kepada masyarakat Jabar. Berawal dari kritik tajam pemuda terkait tanah longsor di Cisarua.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT