LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tangkapan layar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memaparkan pidana ancaman hukuman mati bagi koruptor di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Sumber :
  • ANTARA

Jaksa Agung Sebut Jumlah Kerugian Negara Bisa Jadi Pertimbangan Hukuman Mati Koruptor

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan terdapat sejumlah masalah yang patut dicermati dan diwaspadai pada penerapan sanksi pidana hukuman mati bagi koruptor.

Kamis, 18 November 2021 - 16:07 WIB

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan terdapat sejumlah masalah yang patut dicermati dan diwaspadai pada penerapan sanksi pidana hukuman mati bagi koruptor. Menurut Jaksa Agung, seharusnya dalam penerapan ancaman hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa menggunakan parameter berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan pelaku.

"Pertama, sanksi pidana mati hanya dapat diterapkan pada Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata ST Burhanuddin, di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Padahal, kata dia, jenis dan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang sangat banyak dan tentunya merugikan keuangan negara.

Masalah kedua yang perlu dicermati ialah mengenai pembatasan syarat-syarat khusus dalam keadaan tertentu, sehingga ancaman pidana mati baru bisa dikenakan kepada koruptor tanpa melihat berapa banyak kerugian negara sebagai parameter utama.

Baca Juga :

Pada bagian ini, ia membandingkan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana setiap pelaku kejahatan dapat dikenakan pidana hukuman mati dengan melihat parameter berapa banyak jumlah narkotika pelaku.

"Pertanyaannya, kenapa dalam tindak pidana korupsi tidak diberlakukan parameter yang serupa," ujar dia.

Menurut dia, seharusnya dalam penerapan ancaman hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa menggunakan parameter berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan pelaku.

Tidak adanya parameter tersebut dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebabkan banyak koruptor tidak bisa dikenakan hukuman mati, meskipun telah merugikan miliaran hingga triliun rupiah uang rakyat.

"Jadi, tidak bisa dikenakan pidana mati sepanjang tidak ada syarat-syarat khusus dalam keadaan tertentu sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata ST Burhanuddin.

Selanjutnya, penafsiran "frasa dalam keadaan tertentu" pada penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga perlu dicermati lebih jauh. Sebab, menurut dia, hal itu masih belum jelas.

Ujung-ujungnya, frasa dalam keadaan tertentu bisa menimbulkan multitafsir dengan melibatkan banyak ahli. Keadaan itu justru bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.

Keempat, mengenai instrumen hukum berupa peninjauan kembali (PK) dapat dimintakan lebih dari satu kali. Sementara, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menentukan ketentuan PK hanya boleh satu kali saja sebagaimana diatur dalam Pasal 268 ayat 3 KUHP. Poin kelima yang perlu diwaspadai bersama ialah tidak adanya batasan waktu untuk pemohon pengajuan grasi putusan mahkamah. (ant)

 

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Gugatan Gerindra soal Perselisihan Hasil Pemilu Papua Selatan Ditolak MK, Begini Amar Putusannya

Gugatan Gerindra soal Perselisihan Hasil Pemilu Papua Selatan Ditolak MK, Begini Amar Putusannya

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memutus Perselisihan Hasil Pemilihan DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan yang dimohonkan oleh Partai Gerindra, pada Rabu (22/5/2024). 
Berawal dari Kesaksian Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon, Kini Tersangka Utama Pegi alias Perong Diamankan, Tak Disangka Selama ini…

Berawal dari Kesaksian Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon, Kini Tersangka Utama Pegi alias Perong Diamankan, Tak Disangka Selama ini…

Pihak kepolisian telah mengamankan Pegi sebagai salah satu tersangka utama kasus Vina. Disisi lain, kesaksian korban salah tangkap turut disorot. Seperti apa?
Ratusan Buruh PT BMI Datangi Pengadilan Negeri Kepanjen Malang Tuntut Pembatalan Putusan Eksekusi

Ratusan Buruh PT BMI Datangi Pengadilan Negeri Kepanjen Malang Tuntut Pembatalan Putusan Eksekusi

Ratusan buruh pabrik PT Bumi Menara Internusa (BMI) yang beralamatkan di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang mendatangi Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (22/5) siang.
Polemik Penambahan Kementerian Negara, Mahfud MD: Ruang Korupsi Makin Besar

Polemik Penambahan Kementerian Negara, Mahfud MD: Ruang Korupsi Makin Besar

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD buka suara terkait revisi UU Kementerian Negara dan penambahan kementerian negara.
Takut Bisa Jadi Ancaman di Indonesia, DPR Bakal Dalami Kehadiran Starlink Milik Elon Musk

Takut Bisa Jadi Ancaman di Indonesia, DPR Bakal Dalami Kehadiran Starlink Milik Elon Musk

Layanan internet Starlink milik Elon Musk resmi masuk ke Indonesia. Mengenai hal tersebut, Komisi I DPR akan mendalami keberadaan internet berbasis satelit orbit rendah itu.
Polisi Turun Tangan, Selidiki Penistaan Agama yang Dilakukan Eks Pejabat Kemenhub

Polisi Turun Tangan, Selidiki Penistaan Agama yang Dilakukan Eks Pejabat Kemenhub

Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama dengan pelaku eks Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Al Quran.
Trending
Eks Kabareskrim 'Sudutkan' Polda Jabar, Sebut 3 DPO Kasus Vina Cirebon Hanyalah Fiktif Belaka, Ternyata Demi Puaskan...

Eks Kabareskrim 'Sudutkan' Polda Jabar, Sebut 3 DPO Kasus Vina Cirebon Hanyalah Fiktif Belaka, Ternyata Demi Puaskan...

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menduga 3 DPO Vina Cirebon yang ditetapkan Polda Jabar hanyalah fiktif demi memuaskan masyarakat saja.
Betapa Senangnya Media Vietnam jika Pemain Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong Ini Tak Main di Piala AFF 2024

Betapa Senangnya Media Vietnam jika Pemain Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong Ini Tak Main di Piala AFF 2024

Media Vietnam begitu senang jika pemain Timnas Indonesia andalan Shin Tae-yong ini tak hadir dalam Piala AFF 2024, bisa menjadi kesempatan balas dendam Vietnam.
Tolong Rutinkan Baca Satu Surat ini Setelah Salat Tahajud, Siap-siap Diserang Rezeki Miliaran, Ustaz Khalid Basalamah Bilang…

Tolong Rutinkan Baca Satu Surat ini Setelah Salat Tahajud, Siap-siap Diserang Rezeki Miliaran, Ustaz Khalid Basalamah Bilang…

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan ada amalan rutin yang bila dilakukan setelah salat tahajud akan membuat rezeki datang miliaran. Seperti apa amalan tersebut?
Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Beri Kesaksian Korban Salah Tangkap Hingga Penyiksaan, Jawab Mengejutkan Polda Jawa Barat

Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Beri Kesaksian Korban Salah Tangkap Hingga Penyiksaan, Jawab Mengejutkan Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon semakin menyita perhatian publik usai sejumlah kontroversi dalam pengungkapannya.
Ini yang Dilakukan Pegi Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Setelah Berhasil Ditangkap Polisi di Bandung

Ini yang Dilakukan Pegi Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Setelah Berhasil Ditangkap Polisi di Bandung

Ini yang dilakukan Pegi alias Perong DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah berhasil ditangkap polisi di Bandung. Dia sedang dimintai keterangan.
Fakta Mengejutkan Eky Kekasih Vina, Bukan Meninggal Karena Ditusuk Geng Motor, Tapi...

Fakta Mengejutkan Eky Kekasih Vina, Bukan Meninggal Karena Ditusuk Geng Motor, Tapi...

Kasus pembunuhan menimpa Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada 2016 silam kembali panas diperbincangkan setelah Film Vina: Sebelun 7 Hari tayang di bioskop.
Timnas Indonesia Baru Kumpul 27 Mei Tapi Ragnar Oratmangoen Tiba Lebih Cepat, Ada Apa?

Timnas Indonesia Baru Kumpul 27 Mei Tapi Ragnar Oratmangoen Tiba Lebih Cepat, Ada Apa?

Kedatangan Ragnar Oratmangoen ke Indonesia ini menyusul pemanggilan pemain Fortuna Sittard oleh PSSI. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Siang
15:00 - 15:30
Kabar Pemilu
15:30 - 16:00
Kabar Haji
16:00 - 18:00
Kabar Petang
18:00 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Indonesia Business Forum
Selengkapnya