GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rehabilitasi, Sanksi Pengganti Bagi Penyalahguna Narkoba

UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika mengatur secara khusus bahwa penyalahguna dalam proses pemeriksaan di pengadilan diberikan sanksi pengganti (sanksi alternatif) berupa rehabilitasi.
Minggu, 12 Desember 2021 - 12:26 WIB
Ilustrasi polisi mengawal pemindahan terpidana resiko tinggi kasus narkoba.
Sumber :
  • ANTARA

MA Perlu Diingatkan

Secara politis yang bisa "mengingatkan" MA adalah pembuat UU, yaitu pemerintah dan DPR. Hal ini perlu dilakukan karena lebih dari satu dasawarsa berlakunya UU Narkotika, MA menggunakan hukum acara pidana umum dalam memeriksa perkara narkotika, padahal UU narkotika mengatur secara khusus tentang tujuan, proses pengadilan dan penjatuhan sanksinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saya berharap pemerintah dan DPR mengingatkan MA tentang sanksi perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalahguna untuk menjalani rehabilitasi di IPWL

Kalau IPWL sebagai tempat menjalani rehabilitasi atas putusan hakim belum tersebar merata di kabupaten/kota di seluruh Indonesia, maka menjadi kewajiban Kementerian Kesehatan untuk menunjuk rumah sakit milik pemerintah untuk membuka layanan rehabilitasi, baik atas perintah hakim, penuntut umum dan penyidik serta melayani wajib lapor secara tidak berbayar.

Masalah kekeliruan penerapan penggunaan sanksi bagi penyalahguna karena tafsir terhadap kewenangan hakim dalam pasal 103, dimana kewenangan "dapat" menjatuhkan atau menetapkan sanksi rehabilitasi ditafsirkan oleh pemegang palu keadilan sebagai kewenangan yang bersifat fakultatif, yang berarti bisa digunakan, bisa tidak digunakan, tergantung keyakinan hakim.

Para hakim juga berdalih, bahwa kewenangan tersebut berhubungan dengan perkara pecandu, bukan perkara penyalahgunaan narkotika.

Nah, penafsiran secara harfiah dan parsial itu, bertentangan dengan tujuan dibuatnya UU, yang secara limitatif menyatakan: memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu; dan juga bertentangan dengan kewajinan hakim berdasarkan pasal 127/2 UU Narkotika. 

Di situ hakim wajib memperhatikan kondisi terdakwa, status pidananya dan penggunaan kewenangan hakim "dapat" menjatuhkan sanksi rehabilitasi, baik terbukti maupun tidak terbukti bersalah.

Akibat penafsiran itu di atas, penyalahguna dalam proses pengadilan diberikan sanksi penjara

Karena tidak ada yang "mengingatkan" maka hakim dalam menjatuhkan sanksi penjara bagi penyalah guna, dianggap sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, padahal bertentangan, khususnya dengan tujuan UU Narkotika (pasal 4) dan kewajiban hakim (pasal 127/2).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dampak Penyalahguna Dipenjara

Pertama, yang jelas kita rasakan adalah terjadi anomali lapas dengan segala permasalahan yang menyertainya. Kedua, terjadinya residivisme penyalahgunaan narkotika yang merugikan masa depan penyalah guna dan masa depan SDM Indonesia

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Monas! Pramono Ingin Lebaran Betawi 2026 Digelar di Lapangan Banteng

Bukan Monas! Pramono Ingin Lebaran Betawi 2026 Digelar di Lapangan Banteng

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta Lebaran Betawi 2026 dilaksanakan di Lapangan Banteng. Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri acara Silaturahmi
11 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Postingan Medsos dan Dikirim ke Grup WA

11 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Postingan Medsos dan Dikirim ke Grup WA

Berikut 11 inspirasi ucapan menyambut bulan suci Ramadhan 2026 penuh makna, cocok untuk postingan media sosia hingga dikirim ke grup WhatsApp.
Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Ramalan zodiak besok, 17 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan di sini.
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Respons Menohok Pimpinan KPK Terkait Jokowi Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama: Apanya yang Mau Dikembalikan

Respons Menohok Pimpinan KPK Terkait Jokowi Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama: Apanya yang Mau Dikembalikan

Buntut Presiden ke-7 RI Jokowi setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama menuai respons menohok pimpinan KPK, yakni Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan zodiak besok, 17 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan terbaru hari ini.

Trending

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Jelang Ramadhan 1447 H, ketahui hal-hal yang tidak membatalkan puasa, tapi merusak pahalanya menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Ramalan zodiak besok, 17 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan di sini.
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT