News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tantangan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum

Perkara tindak pidana korupsi, dan tindak pembunuhan adalah persoalan penegakan hukum yang cukup serius dan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.
Rabu, 29 Mei 2024 - 17:26 WIB
Hasin Abdullah, Praktisi Hukum.
Sumber :
  • ist

Penegakan hukum yang kini menjadi sorotan publik di pelbagai media massa. Pertama, penyelesaian kasus korupsi di salah satu perusahaan BUMN PT. Timah Tbk yang menelan kerugian keuangan negara Rp. 271 Triliun. Kedua, penyelesaian perkara tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki.

Kejaksaan Agung dan Polri sedang berupaya keras membongkar seterang mungkin dalam mencari tersangka, transparansi penegakan hukum oleh institusi yang berwajib adalah penting untuk mewujudkan keadilan. Sekalipun hasil dalam proses hukum kian terkesan kurang optimal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, sampai kapan aparat penegak hukum bisa menyelesaikan masalah demikian? Kenapa sampai detik ini penegakan hukum semata-mata jauh panggang dari api? Padahal, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 memberikan mandat secara yuridis bahwa hukum adalah kekuasaan tertinggi di republik ini.

Dua masalah hukum yang kini trending menjadi harapan publik bahwa Kejaksaan Agung, dan Polri mampu melaksanakan tugas dengan baik. Dasar wewenang institusi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Secara yuridis hal itu adalah perintah undang-undang pada institusi Kejaksaan Agung, dan Polri. Sehingga kasus-kasus menantang seperti ini mengingatkan kita pada postulat hukum yang disampaikan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninos (43 SM) bahwa “fiat justitia ruat caelum atau fiat justitia et pereat mondus.” Artinya, hukum harus tegak meskipun langit akan runtuh.

Perkara tindak pidana korupsi, dan tindak pembunuhan tersebut adalah persoalan penegakan hukum yang cukup serius dan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Pasalnya, peristiwa ini terkait dengan adanya kerugian keuangan negara, dan soal kemanusiaan serta keadilan.

Terlebih keluhan masyarakat terkait ketidakdilan dalam penegakan hukum merupakan potret buram bagi masa depan bangsa Indonesia. Tak dapat dipungkiri, jika publik dewasa ini secara aktif meramaikan melaui media sosial, dan menghakimi kinerja aparat penegak hukum baik itu Kejaksaan Agung, Polri, KPK, dan Pengadilan.

Problematika Penegakan Hukum

Tugas pokok institusi dalam upaya penegakan hukum adil secara eksplisit diatur dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, dan pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam konteks ini, penyelesaian kasus tindak pidana tersebut cukup menantang profesionalisme aparat penegak hukum.

Publik tentu sangat menanti sejauh mana kinerja aparat penegak hukum. Yaitu, Kejaksaan Agung, dan Polri sebagai institusi strategis dalam mengatasi problematika penegakan hukum di Indonesia. Termasuk perannya dalam mencari pelaku atau tersangka yang terkonfirmasi melanggar hukum.

Sepanjang sejarah baik itu Kejaksaan Agung atau Polri kerap kali mengungkap masalah atau kasus-kasus korupsi besar, dan pembunuhan. Namun, kini aparat penegak hukum dihadapkan pada persoalan ketidakadilan yang melibatkan masyarakat kecil untuk mendapatkan akses pada kepastian hukum yang berkeadilan (access to justice).

Tindak tanduk profesionalisme penegak hukum tampak normatif dalam menjalankan proses penegakan hukum karena cenderung memilih kepastian hukum ketimbang keadilan. Meskipun, dalam banyak praktik penegakan hukum di tanah air sulit mempertemukan aspek kepastian dengan keadilan.

Pertalian aspek kepastian hukum dan keadilan merupakan problem tersendiri dalam penerapannya oleh aparat penegak hukum karena memakai cara pandang yang sangat normatif. Sebaliknya penegakan hukum cenderung mempertemukan kedua asas tersebut bila cara pandangnya progresif.

Pendekatan teori hukum progresif dalam pemikiran Satjipto Rahardjo menghendaki aparat penegak hukum dalam penerapannya lebih memperhatikan aspek kemanusiaan, dan keadilan. Karena itu, kepastian hukum baru mampu ditegakkan jika kedua aspek tersebut digunakan oleh aparat penegak hukum.

Oleh karenanya, profesionalisme di kalangan aparat penegak hukum tak hanya keperluan kualitas dan kapasitas yang mumpuni. Melainkan perlu sentuhan moralitas, dan integritas yang kuat. Sehingga aparat penegak hukum punya keberanian tersendiri sekalipun secara prinsip benar sendirian.

Dalam kaitan ini, persoalan tindak pidana korupsi PT. Timah Tbk dan tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki menjadi catatan serius bagi Kejaksaan Agung, dan Polri. Kendati demikian, kedepannya masih perlu monitoring-evaluasi untuk menuntaskan kasus-kasus kejahatan secara profesional.

Alternatif

Menurut hemat penulis, ada beberapa langkah agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur sebagaimana aspirasi yang diharapankan oleh publik. 

Pertama, Kejaksaan Agung, dan Polri dalam menangani kasus tersebut harus mengedepankan etika, moralitas, dan integritas.

Kedua, urgensitas aparatur penegak hukum penting untuk mengungkap pelaku kejahatan secara prosedural, dan profesional. Termasuk dalam hukum pembuktian. 

Ketiga, tingkat kehati-hatian dan ketelitian dalam menegakkan hukum sangat krusial agar tak mencederai keadilan.

Semua rekomendasi tersebut paling tidak mampu membangkitkan soliditas aparat penegak hukum kedepannya agar dapat bekerja sescara profesional. Semangat koordinasi-supervisi antar penegak hukum baik itu dari Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK adalah modal awal untuk mengungkap kejahatan secara transparan, dan objektif.

Di sisi lain, peran advokat profesional sebagai bagian dari penegak hukum sangat strategis dalam menegakkan hukum sembari membela keadilan. Hal itu secara eksplisit tertulis pada pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan pasal 2 butir (b) tentang Kode Etik Advokat.

Penulis mengutip apa yang disampaikan R. Soeprapto Jaksa Agung RI (1951-1959), hukum itu tidak boleh mencari-cari kesalahan orang, tetapi hukum itu menemukan kesalahan orang. Secara mendasar pun bisa artikan bahwa penegakan hukum harus teliti dan profesional dalam menemukan kesalahan tersangka.

Profesionalisme aparat penegak hukum adalah alternatif yang harus mendorong agar roda-roda penegakan hukum tak hanya mengedepankan dimensi kepastian, tapi juga aspek keadilan. Terlebih para hakim di pengadilan agar betul-betul teliti demi masyarakat sebagai pencari keadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

*Penulis: Hasin Abdullah, S.H., Praktisi Hukum/Associates di Dave and Ende Law Office.

(Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvonenews.com. Namun demikian seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Ungkap Penyebab 'Bang Jago' Rusak Spion dan Wiper Mobil di Jakut: Kendaraan Diserempet

Polisi Ungkap Penyebab 'Bang Jago' Rusak Spion dan Wiper Mobil di Jakut: Kendaraan Diserempet

Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah menerangkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 
3 Shio yang Jatuh Cinta Lagi di Minggu 12 Juli 2026, Tikus Paling Tidak Terduga

3 Shio yang Jatuh Cinta Lagi di Minggu 12 Juli 2026, Tikus Paling Tidak Terduga

Ramalan cinta 12 shio Minggu 12 Juli 2026 sudah hadir! Ada 3 shio yang jatuh cinta lagi besok, nomor satu paling tidak terduga. Cek shiomu dan siapkan hatimu!
Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu Disorot KPAI dan Komnas Anak, Ini Hal yang Paling Dikhawatirkan

Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu Disorot KPAI dan Komnas Anak, Ini Hal yang Paling Dikhawatirkan

Gugatan hak asuh anak Ruben Onsu terhadap Sarwendah kini disorot KPAI dan Komnas Anak. Simak hal yang paling dikhawatirkan terkait dampak psikis anak-anak.
Kejati Jateng Bantah Lakukan Pemeriksaan Terhadap Pengelola SPPG

Kejati Jateng Bantah Lakukan Pemeriksaan Terhadap Pengelola SPPG

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah provinsi tersebut.
Profil Nol van der Vin, Kiper Legendaris Timnas Indonesia Berdarah Belanda yang Pernah Bawa Persija Juara dan Curi Perhatian di KNVB

Profil Nol van der Vin, Kiper Legendaris Timnas Indonesia Berdarah Belanda yang Pernah Bawa Persija Juara dan Curi Perhatian di KNVB

Jauh sebelum era naturalisasi berkembang, Timnas Indonesia sudah diperkuat pemain berdarah Belanda. Salah satu sosok paling dikenang adalah Nol van der Vin.
Pangan Nasional: Harga Cabai Rontok, Daging dan Bawang Putih Justru Merangkak Naik

Pangan Nasional: Harga Cabai Rontok, Daging dan Bawang Putih Justru Merangkak Naik

Kelompok komoditas cabai dan bawang merah kompak mengalami penurunan cukup tajam, sementara harga daging, bawang putih, dan cabai rawit hijau justru mencatatkan kenaikan.

Trending

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Indonesia menjadi delegasi resmi pertama yang memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, di kompleks Makam Imam Reza, Mashhad.
Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib menjadi penyumbang pemain terbanyak untuk Timnas Indonesia dalam TC Piala AFF 2026. Bahkan skuad Garuda bisa beriksan seluruh pemain dari Maung Bandung.
BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang tengah jadi sorotan usai dinyinyiri oleh seorang dokter, ternyata ini profesinya sebelum terkenal.
Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) resmi membuka Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026 pada Jumat (10/7/2026).
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka menyatakan mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selengkapnya

Viral