News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tantangan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum

Perkara tindak pidana korupsi, dan tindak pembunuhan adalah persoalan penegakan hukum yang cukup serius dan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.
Rabu, 29 Mei 2024 - 17:26 WIB
Hasin Abdullah, Praktisi Hukum.
Sumber :
  • ist

Penegakan hukum yang kini menjadi sorotan publik di pelbagai media massa. Pertama, penyelesaian kasus korupsi di salah satu perusahaan BUMN PT. Timah Tbk yang menelan kerugian keuangan negara Rp. 271 Triliun. Kedua, penyelesaian perkara tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki.

Kejaksaan Agung dan Polri sedang berupaya keras membongkar seterang mungkin dalam mencari tersangka, transparansi penegakan hukum oleh institusi yang berwajib adalah penting untuk mewujudkan keadilan. Sekalipun hasil dalam proses hukum kian terkesan kurang optimal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, sampai kapan aparat penegak hukum bisa menyelesaikan masalah demikian? Kenapa sampai detik ini penegakan hukum semata-mata jauh panggang dari api? Padahal, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 memberikan mandat secara yuridis bahwa hukum adalah kekuasaan tertinggi di republik ini.

Dua masalah hukum yang kini trending menjadi harapan publik bahwa Kejaksaan Agung, dan Polri mampu melaksanakan tugas dengan baik. Dasar wewenang institusi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Secara yuridis hal itu adalah perintah undang-undang pada institusi Kejaksaan Agung, dan Polri. Sehingga kasus-kasus menantang seperti ini mengingatkan kita pada postulat hukum yang disampaikan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninos (43 SM) bahwa “fiat justitia ruat caelum atau fiat justitia et pereat mondus.” Artinya, hukum harus tegak meskipun langit akan runtuh.

Perkara tindak pidana korupsi, dan tindak pembunuhan tersebut adalah persoalan penegakan hukum yang cukup serius dan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Pasalnya, peristiwa ini terkait dengan adanya kerugian keuangan negara, dan soal kemanusiaan serta keadilan.

Terlebih keluhan masyarakat terkait ketidakdilan dalam penegakan hukum merupakan potret buram bagi masa depan bangsa Indonesia. Tak dapat dipungkiri, jika publik dewasa ini secara aktif meramaikan melaui media sosial, dan menghakimi kinerja aparat penegak hukum baik itu Kejaksaan Agung, Polri, KPK, dan Pengadilan.

Problematika Penegakan Hukum

Tugas pokok institusi dalam upaya penegakan hukum adil secara eksplisit diatur dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, dan pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam konteks ini, penyelesaian kasus tindak pidana tersebut cukup menantang profesionalisme aparat penegak hukum.

Publik tentu sangat menanti sejauh mana kinerja aparat penegak hukum. Yaitu, Kejaksaan Agung, dan Polri sebagai institusi strategis dalam mengatasi problematika penegakan hukum di Indonesia. Termasuk perannya dalam mencari pelaku atau tersangka yang terkonfirmasi melanggar hukum.

Sepanjang sejarah baik itu Kejaksaan Agung atau Polri kerap kali mengungkap masalah atau kasus-kasus korupsi besar, dan pembunuhan. Namun, kini aparat penegak hukum dihadapkan pada persoalan ketidakadilan yang melibatkan masyarakat kecil untuk mendapatkan akses pada kepastian hukum yang berkeadilan (access to justice).

Tindak tanduk profesionalisme penegak hukum tampak normatif dalam menjalankan proses penegakan hukum karena cenderung memilih kepastian hukum ketimbang keadilan. Meskipun, dalam banyak praktik penegakan hukum di tanah air sulit mempertemukan aspek kepastian dengan keadilan.

Pertalian aspek kepastian hukum dan keadilan merupakan problem tersendiri dalam penerapannya oleh aparat penegak hukum karena memakai cara pandang yang sangat normatif. Sebaliknya penegakan hukum cenderung mempertemukan kedua asas tersebut bila cara pandangnya progresif.

Pendekatan teori hukum progresif dalam pemikiran Satjipto Rahardjo menghendaki aparat penegak hukum dalam penerapannya lebih memperhatikan aspek kemanusiaan, dan keadilan. Karena itu, kepastian hukum baru mampu ditegakkan jika kedua aspek tersebut digunakan oleh aparat penegak hukum.

Oleh karenanya, profesionalisme di kalangan aparat penegak hukum tak hanya keperluan kualitas dan kapasitas yang mumpuni. Melainkan perlu sentuhan moralitas, dan integritas yang kuat. Sehingga aparat penegak hukum punya keberanian tersendiri sekalipun secara prinsip benar sendirian.

Dalam kaitan ini, persoalan tindak pidana korupsi PT. Timah Tbk dan tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki menjadi catatan serius bagi Kejaksaan Agung, dan Polri. Kendati demikian, kedepannya masih perlu monitoring-evaluasi untuk menuntaskan kasus-kasus kejahatan secara profesional.

Alternatif

Menurut hemat penulis, ada beberapa langkah agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur sebagaimana aspirasi yang diharapankan oleh publik. 

Pertama, Kejaksaan Agung, dan Polri dalam menangani kasus tersebut harus mengedepankan etika, moralitas, dan integritas.

Kedua, urgensitas aparatur penegak hukum penting untuk mengungkap pelaku kejahatan secara prosedural, dan profesional. Termasuk dalam hukum pembuktian. 

Ketiga, tingkat kehati-hatian dan ketelitian dalam menegakkan hukum sangat krusial agar tak mencederai keadilan.

Semua rekomendasi tersebut paling tidak mampu membangkitkan soliditas aparat penegak hukum kedepannya agar dapat bekerja sescara profesional. Semangat koordinasi-supervisi antar penegak hukum baik itu dari Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK adalah modal awal untuk mengungkap kejahatan secara transparan, dan objektif.

Di sisi lain, peran advokat profesional sebagai bagian dari penegak hukum sangat strategis dalam menegakkan hukum sembari membela keadilan. Hal itu secara eksplisit tertulis pada pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan pasal 2 butir (b) tentang Kode Etik Advokat.

Penulis mengutip apa yang disampaikan R. Soeprapto Jaksa Agung RI (1951-1959), hukum itu tidak boleh mencari-cari kesalahan orang, tetapi hukum itu menemukan kesalahan orang. Secara mendasar pun bisa artikan bahwa penegakan hukum harus teliti dan profesional dalam menemukan kesalahan tersangka.

Profesionalisme aparat penegak hukum adalah alternatif yang harus mendorong agar roda-roda penegakan hukum tak hanya mengedepankan dimensi kepastian, tapi juga aspek keadilan. Terlebih para hakim di pengadilan agar betul-betul teliti demi masyarakat sebagai pencari keadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

*Penulis: Hasin Abdullah, S.H., Praktisi Hukum/Associates di Dave and Ende Law Office.

(Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvonenews.com. Namun demikian seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Selengkapnya

Viral