GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menimbang Urgensi Perubahan Wantimpres Menjadi DPA

Usul DPR terhadap revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dilaksanakan dalam rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2024, menimbulkan reaksi berbagai kalangan akademisi maupun tokoh masyarakat.
Jumat, 2 Agustus 2024 - 21:18 WIB
Abdy Yuhana, Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Usul DPR terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang dilaksanakan dalam rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2024, menimbulkan reaksi berbagai kalangan akademisi maupun tokoh masyarakat hal itu disebabkan oleh beberapa alasan yaitu, Pertama, secara prosedural proses pembahasan di Baleg hanya 'memakan' waktu sehari yaitu pada tanggal 9 Juli 2024 kemudian diajukan dalam rapat paripurna untuk disetujui dilakukan revisi oleh DPR. Kedua, materi muatan yang ada dalam rancangan UU tersebut mengubah beberapa Pasal penting, Ketiga, Revisi atas UU tersebut ditengarai untuk memberikan jabatan 'baru'.

Abdy Yuhana, Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyatakan Wantimpres sesungguhnya diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 sebagai konsekuensi dari dihapusnya lembaga negara DPA melalui perubahan UUD 1945 pada perubahan ke- 4 tahun 2002. DPA sebelum dihapuskan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia diatur Bab IV UUD 1945. Diklasifikasikan sebagai lembaga tinggi negara yang sejajar dengan Presiden, DPR, BPK, dan MA, sementara MPR disebut sebagai lembaga tertinggi negara. Dulu Muh.Yamin, dalam menjelaskan tentang lembaga-lembaga negara tersebut menyebutnya sebagai-Six power of the Republic (enam kekuasaan dalam Republik).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kontek historis sesungguhnya DPA yang diatur dalam Pasal 16 UUD 1945, merupakan adopsi dari sistem ketatanegaraan Belanda yang disebut sebagai Raad van State lalu kemudian di Hindia Belanda namanya Raad Van Nederlandsch Indie, sama halnya dengan DPR yang disamakan dengan Volksraad, MA dengan Landraad dan Raad van Justitie dan BPK berasal dari Raad van Rakenkamer. 

Raad van Nederlandsch Indie dengan jumlah anggota terdiri dari 4-6 orang yang secara atribusi kewenangannya yang diberikan yaitu menasehati dan mengontrol Gubernur Jenderal. Lalu, dalam pembentukan UUD 1945 oleh BPUPK dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 DPA diakomodasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, diatur dalam Pasal 16 UUD 1945. 

DPA pertama kali dibentuk 25 September Tahun 1945 terdiri dari 11 Orang dengan Ketuanya R. Margono Djojohadikusumo kemudian ditindaklanjuti melalui UU Nomor 3 Tahun 1967 tentang DPA pada masa awal Pemerintahan Orde Baru. DPA, keberadaanya pada waktu itu adalah memberikan nasehat, pertimbangan dan usul kepada Presiden menyangkut tentang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan kepada Presiden. 

Lalu, DPA karena dianggap tidak efisien dan dengan terbentuknya lembaga-lembaga negara baru yang lebih memiliki tugas dan wewenang yang jelas, DPA 'dilikuidasi'. Pasca dihapusnya DPA di dalam UUD 1945 hasil perubahan, keberadaan DPA diubah dengan nomenklatur Dewan pertimbangan Presiden yang statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden kemudian diatur dalam UU nomor 19 Tahun 2006. 

Diskursus yang menjadi perdebatan dan menuai pro-kontra di ruang publik, yaitu, menyangkut tentang, Pertama, perubahan nama dari Wantimpres menjadi DPA (kembali). Kedua, tentang kedudukan DPA (rancangan revisi UU) dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Ketiga, tentang komposisi dan jumlah anggotanya. Beragam pendapat tentang perubahan nama Wantimpres menjadi DPA, baik dari aspek historis maupun fungsi memang tak terhindarkan karena jika kemudian nomenklatur itu berubah menjadi DPA maka asosiasinya adalah DPA yang merupakan salah satu lembaga negara yang ada dalam UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan artinya dengan penggantian nomenklatur tersebut adanya keinginan menaikan 'derajat' lembaga tersebut yang berbeda dengan Wantimpres. Jika melihat keberadaanya sejak dibentuk Wantimpres Tahun 2007 nyaris tak bergema dalam menjalankan tugasnya.

Hal lain yang menarik adalah tentang eksistensinya yang akan berubah DPA kembali menjadi lembaga negara yang sejajar dengan cabang kekuasaan dalam negara lainnya, meskipun keberadaanya hanya diatur dalam UU. Dalam kontek itu secara teoritik sebagai lembaga negara harus jelas; bagaimana pengisian jabatannya, tugas dan wewenangnya, masa jabatanya, hubungan antar lembaga negara dan sumber wewenangnya. Sehingga ketika keinginan untuk menaikan 'derajat' dari Wantimpres menjadi DPA tidak 'menabrak' konstitusi.

Wantimpres, hari ini jumlahnya 9 (sembilan) orang terdiri dari berbagai latar belakang keahlian, sementara itu dalam rancangan revisi UU jumlahnya ditentukan sesuai kebutuhan Presiden tanpa melihat latar belakang keahlian ataupun pengalaman bernegara artinya dalam kontek ini lebih mempertimbangkan aspek akomodasi kepentingan Presiden bukan kelembagaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usulan revisi UU Nomor 19 Tahun 2006, dalam kontek politik hukum seyogyanya harus utuh komprehensif untuk kepentingan dan rute menuju cita-cita bangsa Indonesia mewujudkan negara demokratis yang adil dan makmur, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Jangan sampai syak wasangka yang berkembang oleh berbagai kalangan ini menjadi kenyataan akan niat dari revisi UU tersebut dilatar belakangi oleh bagi- bagi kekuasaan dan untuk kepentingan jabatan 'baru' pasca 20 Oktober 2024. 

Sehingga, spirit pembentukan DPA harus dibarengi dengan penataan kelembagaan negara, evaluasi dan perbaikan sistem demokrasi yang hari ini super liberal dan meneguhkan kembali staat ide yang sesuai dengan geopolitik Indonesia. Maka, untuk itu diperlukan penjelasan yang utuh tentang politik hukum dan kenegaraan dari usulan revisi UU 19 Tahun 2006 yang mengubah Wantimpres menjadi DPA.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gus Ipang: Dakwah Harus Mampu Hadir di Ruang Digital

Gus Ipang: Dakwah Harus Mampu Hadir di Ruang Digital

Perubahan pola konsumsi informasi masyarakat dinilai telah mengubah wajah dakwah dan komunikasi publik secara total.
Duh! Al Nassr Gagal Bantai Gamba Osaka di Final ACL Two 2025/2026, Ronaldo Lagi-lagi Harus Pulang Tangan Kosong

Duh! Al Nassr Gagal Bantai Gamba Osaka di Final ACL Two 2025/2026, Ronaldo Lagi-lagi Harus Pulang Tangan Kosong

Di depan pendukungnya sendiri, Al Nassr dipaksa menyerah kalah dengan skor tipis 0-1 dari wakil asal Jepang, Gamba Osaka dalam laga final ACL Two 2025/2026.
Upaya Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, PSI Banten Gelar Sunatan Massal di Kota Tangerang

Upaya Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, PSI Banten Gelar Sunatan Massal di Kota Tangerang

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Banten terus menggenjot kegiatan sosial bagi masyarakat.
BLU Lakukan Sosialisasi ke Masyarakat Lewat Ajang Lari di GBK

BLU Lakukan Sosialisasi ke Masyarakat Lewat Ajang Lari di GBK

Olahraga lari kini menjadi bagian gaya hidup sehat masyarakat urban seperti di Ibu Kota Jakarta.
Berkunjung ke Rumah Ashanty, Kebiasaan Gubernur Sherly Tjoanda saat Lihat Makanan Bikin Warganet Gemas

Berkunjung ke Rumah Ashanty, Kebiasaan Gubernur Sherly Tjoanda saat Lihat Makanan Bikin Warganet Gemas

Kebiasaan Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos membuat warganet ngakak saat melihat makanan di rumah penyanyi Ashanty, istri Anang Hermansyah.
IKN Batal Jadi Ibu Kota Negara, Eks Gubernur Jakarta Beri Komentar Menohok

IKN Batal Jadi Ibu Kota Negara, Eks Gubernur Jakarta Beri Komentar Menohok

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara.

Trending

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik pasca viralnya dewan juri yang menganulir jawaban peserta SMAN 1 Pontianak dan membenarkan jawaban dari SMAN 1 Sambas.
Sejak Kecil Hobinya Belajar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ocha Sempat Dikhawatirkan Orang Tuanya: Ini Anak Ngga Stres Kah?

Sejak Kecil Hobinya Belajar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ocha Sempat Dikhawatirkan Orang Tuanya: Ini Anak Ngga Stres Kah?

Ayah sempat khawatir dengan kebiasaan belajar yang begitu giat dari Ocha atau Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontiana yang viral usai ikut LCC 4 Pilar MPR RI.
Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Seorang pria berisinial DM meregang nyawa usai diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban disebutkan dilempar dari lantai dua tempat hiburan dan billiard.
ONE OK ROCK Sukses Gelar Konser di Jakarta, Taka Curhat Soal Beban yang Dialaminya di Awal Tur

ONE OK ROCK Sukses Gelar Konser di Jakarta, Taka Curhat Soal Beban yang Dialaminya di Awal Tur

Grup asal Jepang, ONE OK ROCK sukses menggelar konser di Jakarta bertajum ONE OK ROCK Detox Asia Tour 2026.
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Sherly Tjoanda tampak kesal ketika tahu ketua OSIS SMA di Ternate tidak jujur saat ditanya Gubernur Malut mengenai kekurangan fasilitas yang ada di sekolahnya.
Duh! Al Nassr Gagal Bantai Gamba Osaka di Final ACL Two 2025/2026, Ronaldo Lagi-lagi Harus Pulang Tangan Kosong

Duh! Al Nassr Gagal Bantai Gamba Osaka di Final ACL Two 2025/2026, Ronaldo Lagi-lagi Harus Pulang Tangan Kosong

Di depan pendukungnya sendiri, Al Nassr dipaksa menyerah kalah dengan skor tipis 0-1 dari wakil asal Jepang, Gamba Osaka dalam laga final ACL Two 2025/2026.
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ungkap Perasaannya usai Diterima Suku Pedalaman: Ini Pertama Kali Aku Ketemu

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ungkap Perasaannya usai Diterima Suku Pedalaman: Ini Pertama Kali Aku Ketemu

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos mengaku bahagia kunjungan dan penawaran pembangunan mudah diterima baik oleh masyarakat adat Suku Togutil.
Selengkapnya

Viral