GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menimbang Urgensi Perubahan Wantimpres Menjadi DPA

Usul DPR terhadap revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dilaksanakan dalam rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2024, menimbulkan reaksi berbagai kalangan akademisi maupun tokoh masyarakat.
Jumat, 2 Agustus 2024 - 21:18 WIB
Abdy Yuhana, Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Usul DPR terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang dilaksanakan dalam rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2024, menimbulkan reaksi berbagai kalangan akademisi maupun tokoh masyarakat hal itu disebabkan oleh beberapa alasan yaitu, Pertama, secara prosedural proses pembahasan di Baleg hanya 'memakan' waktu sehari yaitu pada tanggal 9 Juli 2024 kemudian diajukan dalam rapat paripurna untuk disetujui dilakukan revisi oleh DPR. Kedua, materi muatan yang ada dalam rancangan UU tersebut mengubah beberapa Pasal penting, Ketiga, Revisi atas UU tersebut ditengarai untuk memberikan jabatan 'baru'.

Abdy Yuhana, Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyatakan Wantimpres sesungguhnya diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 sebagai konsekuensi dari dihapusnya lembaga negara DPA melalui perubahan UUD 1945 pada perubahan ke- 4 tahun 2002. DPA sebelum dihapuskan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia diatur Bab IV UUD 1945. Diklasifikasikan sebagai lembaga tinggi negara yang sejajar dengan Presiden, DPR, BPK, dan MA, sementara MPR disebut sebagai lembaga tertinggi negara. Dulu Muh.Yamin, dalam menjelaskan tentang lembaga-lembaga negara tersebut menyebutnya sebagai-Six power of the Republic (enam kekuasaan dalam Republik).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kontek historis sesungguhnya DPA yang diatur dalam Pasal 16 UUD 1945, merupakan adopsi dari sistem ketatanegaraan Belanda yang disebut sebagai Raad van State lalu kemudian di Hindia Belanda namanya Raad Van Nederlandsch Indie, sama halnya dengan DPR yang disamakan dengan Volksraad, MA dengan Landraad dan Raad van Justitie dan BPK berasal dari Raad van Rakenkamer. 

Raad van Nederlandsch Indie dengan jumlah anggota terdiri dari 4-6 orang yang secara atribusi kewenangannya yang diberikan yaitu menasehati dan mengontrol Gubernur Jenderal. Lalu, dalam pembentukan UUD 1945 oleh BPUPK dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 DPA diakomodasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, diatur dalam Pasal 16 UUD 1945. 

DPA pertama kali dibentuk 25 September Tahun 1945 terdiri dari 11 Orang dengan Ketuanya R. Margono Djojohadikusumo kemudian ditindaklanjuti melalui UU Nomor 3 Tahun 1967 tentang DPA pada masa awal Pemerintahan Orde Baru. DPA, keberadaanya pada waktu itu adalah memberikan nasehat, pertimbangan dan usul kepada Presiden menyangkut tentang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan kepada Presiden. 

Lalu, DPA karena dianggap tidak efisien dan dengan terbentuknya lembaga-lembaga negara baru yang lebih memiliki tugas dan wewenang yang jelas, DPA 'dilikuidasi'. Pasca dihapusnya DPA di dalam UUD 1945 hasil perubahan, keberadaan DPA diubah dengan nomenklatur Dewan pertimbangan Presiden yang statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden kemudian diatur dalam UU nomor 19 Tahun 2006. 

Diskursus yang menjadi perdebatan dan menuai pro-kontra di ruang publik, yaitu, menyangkut tentang, Pertama, perubahan nama dari Wantimpres menjadi DPA (kembali). Kedua, tentang kedudukan DPA (rancangan revisi UU) dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Ketiga, tentang komposisi dan jumlah anggotanya. Beragam pendapat tentang perubahan nama Wantimpres menjadi DPA, baik dari aspek historis maupun fungsi memang tak terhindarkan karena jika kemudian nomenklatur itu berubah menjadi DPA maka asosiasinya adalah DPA yang merupakan salah satu lembaga negara yang ada dalam UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan artinya dengan penggantian nomenklatur tersebut adanya keinginan menaikan 'derajat' lembaga tersebut yang berbeda dengan Wantimpres. Jika melihat keberadaanya sejak dibentuk Wantimpres Tahun 2007 nyaris tak bergema dalam menjalankan tugasnya.

Hal lain yang menarik adalah tentang eksistensinya yang akan berubah DPA kembali menjadi lembaga negara yang sejajar dengan cabang kekuasaan dalam negara lainnya, meskipun keberadaanya hanya diatur dalam UU. Dalam kontek itu secara teoritik sebagai lembaga negara harus jelas; bagaimana pengisian jabatannya, tugas dan wewenangnya, masa jabatanya, hubungan antar lembaga negara dan sumber wewenangnya. Sehingga ketika keinginan untuk menaikan 'derajat' dari Wantimpres menjadi DPA tidak 'menabrak' konstitusi.

Wantimpres, hari ini jumlahnya 9 (sembilan) orang terdiri dari berbagai latar belakang keahlian, sementara itu dalam rancangan revisi UU jumlahnya ditentukan sesuai kebutuhan Presiden tanpa melihat latar belakang keahlian ataupun pengalaman bernegara artinya dalam kontek ini lebih mempertimbangkan aspek akomodasi kepentingan Presiden bukan kelembagaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usulan revisi UU Nomor 19 Tahun 2006, dalam kontek politik hukum seyogyanya harus utuh komprehensif untuk kepentingan dan rute menuju cita-cita bangsa Indonesia mewujudkan negara demokratis yang adil dan makmur, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Jangan sampai syak wasangka yang berkembang oleh berbagai kalangan ini menjadi kenyataan akan niat dari revisi UU tersebut dilatar belakangi oleh bagi- bagi kekuasaan dan untuk kepentingan jabatan 'baru' pasca 20 Oktober 2024. 

Sehingga, spirit pembentukan DPA harus dibarengi dengan penataan kelembagaan negara, evaluasi dan perbaikan sistem demokrasi yang hari ini super liberal dan meneguhkan kembali staat ide yang sesuai dengan geopolitik Indonesia. Maka, untuk itu diperlukan penjelasan yang utuh tentang politik hukum dan kenegaraan dari usulan revisi UU 19 Tahun 2006 yang mengubah Wantimpres menjadi DPA.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Pertandingan Perebutan Juara Ketiga FIFA Series 2026: St Kitts and Nevis Taklukkan Kepulauan Solomon

Hasil Pertandingan Perebutan Juara Ketiga FIFA Series 2026: St Kitts and Nevis Taklukkan Kepulauan Solomon

St Kitts and Nevis memastikan tempat ketiga dalam turnamen yang langsung dipantau oleh FIFA ini setelah mengalahkan Kepulauan Solomon di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Duet MU Versi Timnas Indonesia Viral Sampai Inggris, Ole Romeny Ingin Cetak Lebih Banyak Gol Bersama Beckham

Duet MU Versi Timnas Indonesia Viral Sampai Inggris, Ole Romeny Ingin Cetak Lebih Banyak Gol Bersama Beckham

Dua umpan Ole Romeny bisa dikonversi dengan baik oleh Beckham Putra Nugraha ke gawang St Kitts and Nevis yang membawa keunggulan bagi Timnas Indonesia di babak pertama.
TNI Tegaskan Pantang Mundur dari Lebanon, Pastikan Keselamatan Prajurit Jadi Prioritas

TNI Tegaskan Pantang Mundur dari Lebanon, Pastikan Keselamatan Prajurit Jadi Prioritas

Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa misi perdamaian di Lebanon akan terus berlanjut meskipun salah satu prajuritnya gugur akibat serangan artileri Israel.
Prediksi Susunan Pemain Jakarta LavAni di Final Four Proliga 2026: Andalkan Opposite Legendaris Asal Jerman

Prediksi Susunan Pemain Jakarta LavAni di Final Four Proliga 2026: Andalkan Opposite Legendaris Asal Jerman

Berikut prediksi susunan pemain (line-up) Jakarta LavAni di final four Proliga 2026, di mana tim besutan David Lee bisa mengandalkan opposite asing barunya.
Akui Aprilia Terlalu Kuat, Pedro Acosta Ungkap Rahasia Finis Ketiga di MotoGP Amerika 2026

Akui Aprilia Terlalu Kuat, Pedro Acosta Ungkap Rahasia Finis Ketiga di MotoGP Amerika 2026

Pembalap Red Bull KTM Factory Racing, Pedro Acosta, jadi salah satu pembalap yang mendapat sorotan di MotoGP Amerika 2026.
Ramalan Karier Zodiak 31 Maret 2026: Aries hingga Virgo, Siapa Paling Beruntung di Tempat Kerja?

Ramalan Karier Zodiak 31 Maret 2026: Aries hingga Virgo, Siapa Paling Beruntung di Tempat Kerja?

Ramalan karier zodiak 31 Maret 2026 untuk Aries hingga Virgo. Simak peluang kerja, rezeki, dan tantangan hari ini!

Trending

Meski Lolos Syarat Jadi WNI, FIFA Larang Striker 100 Gol Ini Bela Timnas Indonesia dan Jadi Tumpuan Lini Depan Garuda

Meski Lolos Syarat Jadi WNI, FIFA Larang Striker 100 Gol Ini Bela Timnas Indonesia dan Jadi Tumpuan Lini Depan Garuda

Timnas Indonesia dikaitkan dengan rencana penambahan pemain naturalisasi. Namun, ada satu nama striker tajam yang dipastikan tidak bisa membela skuad Garuda.
Pelatih Bulgaria Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Timnas Indonesia Lebih Ganas di FIFA Series Ketimbang Lawan Irak dan Arab Saudi

Pelatih Bulgaria Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Timnas Indonesia Lebih Ganas di FIFA Series Ketimbang Lawan Irak dan Arab Saudi

Pelatih Bulgaria tak habis pikir, bisa-bisanya Timnas Indonesia jauh tampil ganas di laga perdana FIFA Series 2026 ketimbang saat lawan Irak dan Arab Saudi.
Jelang Timnas Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series, Warganet Pergoki John Herdman Lagi Lari Malam Sendiran di Area Stadion GBK

Jelang Timnas Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series, Warganet Pergoki John Herdman Lagi Lari Malam Sendiran di Area Stadion GBK

Pelatih John Herdman kedapatan lagi olahraga lari malam oleh seorang warganet jelang Timnas Indonesia berjumpa dengan Bulgaria di laga penutup FIFA Series 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 31 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Cek peluang rezeki dan strategi finansial terbaik hari ini.
Tak Puas dengan Posisinya, Penyerang Saint Kitts and Nevis Siap Geser Takhta Gol Terbanyak Pemain Legenda Liga Indonesia

Tak Puas dengan Posisinya, Penyerang Saint Kitts and Nevis Siap Geser Takhta Gol Terbanyak Pemain Legenda Liga Indonesia

Ambisi penyerang Saint Kitts and Nevis, Harrison Panayiotou ternyata terinspirasi untuk mengalahkan pemain legenda Liga Indonesia, yaitu Keith Kayamba Gumbs.
Profil Praka Farizal Rhomadhon Anggota TNI yang Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon

Profil Praka Farizal Rhomadhon Anggota TNI yang Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon

Praka Farizal Rhomadhon merupakan pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Berikut Profilnya.
Pertandingan Perebutan Juara Ketiga FIFA Series 2026 Ditunda, Stadion GBK Diguyur Hujan Deras

Pertandingan Perebutan Juara Ketiga FIFA Series 2026 Ditunda, Stadion GBK Diguyur Hujan Deras

Pertandingan antara St Kitts and Nevis melawan Kepulauan Solomon di babak perebutan juara ketiga FIFA Series ini sedianya kick off pada pukul 15.30 WIB.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT