LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. Anang Iskandar
Sumber :
  • Istimewa

Anang Iskandar: Jangan Ada Hakim yang Memenjarakan Lagi Penyalah Guna Narkotika

Penjara berbahaya bagi pengguna narkotika, merugikan pemerintah, penjara berlaku bagi mereka yang terbukti menjadi anggota sindikat peredaran gelap narkotika

Senin, 24 Januari 2022 - 19:39 WIB

Jakarta - Penjara itu berbahaya bagi penyalah guna narkotika, merugikan pemerintah, boleh memenjarakan penyalah guna, asal terbukti bahwa penyalah guna menjadi anggota sindikat peredaran gelap narkotika.

UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika,1961 beserta protokol yang merubah nya, pasal 36 menyatakan bahwa pengedar narkotika bentuk hukumannya disepakati berupa hukuman badan atau pengekangan kemerdekaan, sedangkan penyalah guna narkotika disepakati, bentuk hukumannya berupa hukuman alternatif (hukuman pengganti) yaitu rehabilitasi.

UU tersebut menjadi dasar dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dalam pasal 4 nya  menyatakan tujuan dibuatnya UU narkotika adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

Artinya tujuan penegakan hukumnya, terhadap perkara peredaran gelap narkotika adalah memberantas para pengedar dengan hukuman pidana, kalau terhadap perkara penyalahgunaan narkotika tujuannya adalah menjamin penyalah guna mendapatkan hukuman pengganti berupa rehabilitasi.

Baca Juga :

Hukuman rehabilitasi dan kewenangan menjatuhkan hukuman rehabilitasi diatur dalam pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Siapakah pengedar dan siapa penyalah guna?

Pengedar adalah pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk "dijual belikan" guna mendapatkan keuntungan, sedangkan penyalah guna adalah pelaku kejahatan kepemilikan untuk "digunakan bagi diri sendiri atau untuk dikonsumsi".

Dalam pasal 1/15 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang dimaksud penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melanggar hukum, penyalah guna bagi diri sendiri  untuk dikonsumsi, diancam dengan pidana berdasarkan pasal 127/1 dengan ancaman pidana maksimum 4 tahun penjara.

Penyalah guna yang diancam pidana maksimal 4 tahun penjara tersebut dijamin UU untuk mendapatkan upaya rehabilitasi melalui wajib lapor pecandu dan melalui keputusan atau penetapan hakim.

Siapa korban penyalahgunaan narkotika dan siapa pecandu?

Spektrum kejahatan penyalahgunaan narkotika itu, mulai dari korban penyalahgunaan narkotika, pecandu ringan yang secara literatur dikenal dengan coba pakai, pecandu sedang yang dikenal sebagai rutin pakai dan pecandu yang sudah berdampak buruk.

Penyalah guna narkotika disebut atau dikatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika bila untuk pertama kali menggunakan narkotika karena ditipu, dibujuk, dirayu, diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika (penjelasan pasal 54)

Penyalah guna disebut atau dikatakan sebagai pecandu bila penyalah guna mempunyai riwayat pemakaian narkotika baik coba pakai, rutin pakai ataupun yang sudah berdampak buruk ; dan kondisi fisik dan psikisnya dalam keadaan ketergantungan, yang dinyatakan oleh ahli yang membidangi kesehatan fisik dan jiwa.

Penyalah guna baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun sebagai pecandu berdasarkan pasal 54 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dinyatakan  WAJIB menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

Bagaimana proses pengadilan perkara penyalahgunaan narkotika 

Dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika (pasal 127/2)  hakim wajib memperhatikan pasal 54, 55, dan pasal 103 yaitu kewajiban untuk mengetahui taraf ketergantungan terdakwanya berdasarkan keterangan ahli, kewajiban hakim untuk mengetahui apakah penyalah guna sudah melakukan wajib lapor pecandu berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh IPWL , serta kewajiban hakim menggunakan kewenangan dapat menghukum rehabilitasi baik terbukti salah maupun tidak terbukti bersalah.

Keterangan atau kehadiran seorang ahli kedokteran jiwa dalam proses pengadilan perkara penyalahgunaan narkotika diperlukan oleh hakim, sebagai kewajiban hakim untuk mengetahui taraf kecanduan terdakwanya sehingga perkaranya menjadi perkara penyalah gunaan narkotika dan dalam keadaan kecanduaan (perkara pecandu);  dan 

Hakim dalam perkara pecandu wajib (pasal 127/2) mengunakan kewenangan yang diatur dalam pasal 103 guna mewujudkan tujuan UU 

Pasal 103 menyatakan dalam memeriksa perkara pecandu narkotika tersebut, 
(1). Hakim diberi kewenangan dapat:

a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika ; atau 

b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perwatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

(2). Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hurup adiperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Kesimpulannya perkara penyalahgunaan wajib dijatuhi hukuman rehabilitasi.

Bila mengacu pada tujuan penegakan hukum terhadap penyalah guna serta kewajiban dan kewenangan hakim yang diberikan secara khusus berdasarkan UU narkotika, maka dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika yaitu perkara kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi maka hakim wajib menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103.

Hakim wajib memutuskan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila terbukti sebagai penyalah guna (pasal 127/1) dan dalam keadaan ketergantungan (pecandu) atas dasar keterangan ahli.

Hakim wajib menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila terbukti atau dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika (pasal 127/3).

Adalah kewajiban hakim untuk mewujudkan tujuan UU narkotika yaitu menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi melalui keputusan hakimnya, entah itu pelakunya artis atau buruh maupun polisi bahkan tentara sekalipun,  karena sesungguhnya membeli, memguasai dan memiliki narkotika untuk dikonsumsi adalah korban kejahatan narkotika yang dikriminalkan UU sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.

Penyalah guna narkotika itu kriminal, hukumlah mereka dengan hukuman rehabilitasi sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku, agar sembuh dan pulih bermanfaat bagi masarakat dan pemerintah dan jangan ada lagi, hakim yang ingin memenjarakan penyalah guna narkotika.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya. (mii)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jalani Pemeriksaan Kedua Kasus Korupsi Harvey Moeis di Kejagung RI, Tak Ada Lagi 'Saranghaeyo' dari Sandra Dewi

Jalani Pemeriksaan Kedua Kasus Korupsi Harvey Moeis di Kejagung RI, Tak Ada Lagi 'Saranghaeyo' dari Sandra Dewi

Artis Sandra Dewi yang juga istri dari tersangka kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis kembali jalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI pada Rabu (15/5/2024).
Kejagung RI Ungkap Alasan Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Harvey Moeis

Kejagung RI Ungkap Alasan Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Harvey Moeis

Artis Sandra Dewi kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus korupsi PT Timah 2015-2022 pada Rabu (15/5/2024).
Bukan Tengah Malam, Waktu yang Tepat saat Shalat Tahajud Ternyata di Momen ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Keutamaannya ketika...

Bukan Tengah Malam, Waktu yang Tepat saat Shalat Tahajud Ternyata di Momen ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Keutamaannya ketika...

Ustaz Adi Hidayat mengungkap waktu yang tepat untuk pelaksanaan ibadah shalat tahajud. Hal ini mengingat berdasarkan kemampuan dari masing-masing individu.
Kejagung RI Ungkap Perjanjian Pranikah Tak Halangi Penyidikan Kepemilikan Harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Kejagung RI Ungkap Perjanjian Pranikah Tak Halangi Penyidikan Kepemilikan Harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap artis Sandra Dewi terkait kasus korupsi PT Timah 2015-2022 pada Rabu (15/5/2024).
Perang Dagang Kembali Mengancam, China Protes Amerika Serikat Yang Menaikkan Tarif Impor Mobil Listrik Hingga 100 Persen

Perang Dagang Kembali Mengancam, China Protes Amerika Serikat Yang Menaikkan Tarif Impor Mobil Listrik Hingga 100 Persen

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin mengatakan Amerika Serikat (AS) keliru menaikkan tarif impor mobil listrik dari China hingga 100 persen.
Mendagri Tito Sebut Heru Budi dan Pj Kepala Daerah Lain Boleh Maju Pilkada 2024

Mendagri Tito Sebut Heru Budi dan Pj Kepala Daerah Lain Boleh Maju Pilkada 2024

Mendagri Tito Karnavian menyebut penjabat (Pj) kepala daerah bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 dan tidak akan membatasi hak politik setiap warga negara.
Trending
Bukan Tengah Malam, Waktu yang Tepat saat Shalat Tahajud Ternyata di Momen ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Keutamaannya ketika...

Bukan Tengah Malam, Waktu yang Tepat saat Shalat Tahajud Ternyata di Momen ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Keutamaannya ketika...

Ustaz Adi Hidayat mengungkap waktu yang tepat untuk pelaksanaan ibadah shalat tahajud. Hal ini mengingat berdasarkan kemampuan dari masing-masing individu.
Jalani Pemeriksaan Kedua Kasus Korupsi Harvey Moeis di Kejagung RI, Tak Ada Lagi 'Saranghaeyo' dari Sandra Dewi

Jalani Pemeriksaan Kedua Kasus Korupsi Harvey Moeis di Kejagung RI, Tak Ada Lagi 'Saranghaeyo' dari Sandra Dewi

Artis Sandra Dewi yang juga istri dari tersangka kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis kembali jalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI pada Rabu (15/5/2024).
Kejagung RI Ungkap Alasan Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Harvey Moeis

Kejagung RI Ungkap Alasan Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Harvey Moeis

Artis Sandra Dewi kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus korupsi PT Timah 2015-2022 pada Rabu (15/5/2024).
Kejagung RI Ungkap Perjanjian Pranikah Tak Halangi Penyidikan Kepemilikan Harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Kejagung RI Ungkap Perjanjian Pranikah Tak Halangi Penyidikan Kepemilikan Harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap artis Sandra Dewi terkait kasus korupsi PT Timah 2015-2022 pada Rabu (15/5/2024).
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Viral Lagi, Keluarga Ungkap Ada Pihak yang Tak Mau Namanya Jelek sampai Intimidasi: Kenapa Ibu Mau, Uang Segitu Cepet Habis

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Viral Lagi, Keluarga Ungkap Ada Pihak yang Tak Mau Namanya Jelek sampai Intimidasi: Kenapa Ibu Mau, Uang Segitu Cepet Habis

Keluarga mengungkap sempat didatangi dan diintimidasi oleh seseorang yang tidak ingin Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus lama di Cirebon menjadi viral lagi
Nenek Vina Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Bertemu Pemeran Vina: Mirip Banget Sama Cucu Nenek

Nenek Vina Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Bertemu Pemeran Vina: Mirip Banget Sama Cucu Nenek

Pemeran karakter Vina di Film Vina: Sebelum 7 Hari, Nayla Denny Purnama mengungkapkan momen pertemuannya dengan keluarga Vina sebelum memulai syuting
Sindiran Telak Aa Gym Pada Ustaz Yusuf Mansur Bos Paytren yang Izinnya Baru Saja Dicabut OJK: Kalau Dengar Ceramah Beliau, Bisa Habis Tuh Harta Kita

Sindiran Telak Aa Gym Pada Ustaz Yusuf Mansur Bos Paytren yang Izinnya Baru Saja Dicabut OJK: Kalau Dengar Ceramah Beliau, Bisa Habis Tuh Harta Kita

Aa Gym beri sindiran telak pada Ustaz Yusuf Mansur, bos Paytren yang izinnya baru saja dicabut oleh OJK, kata Aa Gym soal ceramah Yusuf Mansur soal sedekah...
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari ini
01:00 - 02:30
Kabar Petang
02:30 - 03:00
Kabar Utama Pagi
03:00 - 03:30
Kabar Utama 2
03:30 - 04:00
Kabar Hari ini
04:00 - 04:30
Kabar Arena Pagi 2
Selengkapnya