GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mencegah Risiko "Moral Hazard" dari Kebijakan Penghapusan Utang UMKM

Sosialisasi kepada UMKM dan pembentukan tim verifikasi independen penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tepat sasaran. Jangan sampai niat baik dari presiden ditumpangi oleh segelintir orang yang tak bertanggung jawab.
Kamis, 21 November 2024 - 15:08 WIB
Perajin menyelesaikan pembuatan sangkar burung Murai di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA

UTANG macet para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor tertentu akan dihapuskan mulai April 2025.

Upaya ini diharapkan dapat menjamin pelaku UMKM dapat mengakses kredit kembali dan melanjutkan usahanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada 5 November 2024.

Kebijakan penghapusan piutang macet ini berlaku dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak PP tersebut disahkan.

Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM pada tiga sektor, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta industri mode/busana dan kuliner. Sektor-sektor ini dinilai sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional.

Namun, tidak semua pelaku UMKM berhak mendapatkan fasilitas tersebut. Sebab, kebijakan ini hanya berlaku pada UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.

Jika sudah masuk dalam kategori hapus buku maka bank-bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM.

Penghapusbukuan adalah cara bank atau lembaga keuangan non-bank menghapus utang yang dianggap sudah tidak bisa ditagih lagi, seperti piutang macet, dari laporan keuangan mereka. Meskipun dihapus dari laporan keuangan, hak bank untuk menagih utang itu tetap ada.

Sementara itu, hapus tagih adalah tindakan penghapusan hak tagih oleh bank atau lembaga keuangan non-bank atas suatu tagihan kepada debitur atau nasabah setelah penghapusbukuan dilakukan. Artinya, debitur atau peminjam tidak akan ditagih lagi untuk melunasi utangnya.

Berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, bank BUMN atau lembaga keuangan non-bank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah.

Kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan minimal lima tahun sejak PP berlaku.

Kemudian, kredit tersebut bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual.

Waspada 'moral hazard'

Pemerintah telah mengambil langkah progresif dengan menerbitkan peraturan yang memungkinkan bank-bank BUMN menghapus tagih kredit UMKM yang macet.

Langkah ini memberikan ruang napas lebih besar bagi para pelaku UMKM yang selama ini terbebani utang dan kesulitan untuk bangkit. Dengan adanya fasilitas ini, mereka yang sebelumnya masuk dalam daftar hitam perbankan dapat kembali mengakses kredit.

Namun, sejumlah pihak justru mengkhawatirkan jika kebijakan ini dapat memunculkan moral hazard, ketika debitur yang telah mendapatkan fasilitas pemutihan utang mungkin bakal mengulangi perilaku yang sama di masa depan, karena mereka beranggapan bahwa utangnya akan dihapuskan kembali.

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menyambut baik upaya pemerintah yang hendak memutihkan kredit macet UMKM sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Kendati demikian, ia mewanti-wanti pemerintah untuk menerapkan mekanisme ketat dalam pelaksanaannya.

Ada potensi mereka yang telah dihapus buku dan hapus tagih serta kembali mendapatkan akses ke kredit sengaja tidak membayar utangnya di masa mendatang karena menunggu dihapuskan oleh pemerintah.

Moral hazard juga berpotensi terjadi dari sisi perbankan. Misalnya, oknum pihak bank memanfaatkan kesempatan penghapusan ini untuk bernegosiasi dengan debitur.

Oleh sebab itu, untuk menghindarinya, penting bagi pemerintah dan bank-bank Himbara untuk melakukan pendataan teliti terhadap pelaku UMKM yang akan mendapatkan pemutihan utang.

Selain itu, pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan juga mutlak diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tepat sasaran dan efektif menyasar UMKM yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan.

Pemerintah juga harus memastikan agar UMKM yang telah dihapus tagih dapat mengakses kembali pembiayaan ke lembaga keuangan formal.

Untuk mengoptimalkan dampak kebijakan ini, pemerintah juga perlu memperkuat program literasi keuangan bagi UMKM. Dengan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman UMKM tentang pengelolaan keuangan, mereka akan lebih siap memanfaatkan peluang yang ada.

Di sisi lain, pihak perbankan juga perlu memastikan tindakan penghapusan piutang macet telah melalui upaya restrukturisasi dan telah melakukan upaya penagihan secara optimal, tetapi tetap tidak tertagih.

Perlu tim verifikasi independen

Kementerian UMKM sebagai salah satu kementerian yang mendapatkan mandat dalam menjalankan kebijakan ini telah melakukan sejumlah upaya agar proses hapus tagih kredit macet UMKM ini dapat berjalan sesuai target, yakni April 2025.

Kementerian UMKM telah melakukan rapat koordinasi dengan para pimpinan bank Himbara (BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN), BSI, Pegadaian, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM), dan Permodalan Nasional Madani (PNM).

Kementerian UMKM juga sudah mulai melakukan pendataan kredit macet yang akan dihapuskan.

Selain itu, telah dibentuk juga tim bersama yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Kementerian UMKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan bank BUMN.

Akan tetapi, sesuai dengan ketentuan, proses penghapusan piutang macet masih perlu menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank-bank Himbara, yang biasanya membutuhkan waktu 45-60 hari.

Kementerian UMKM mendorong agar RUPS bisa dipercepat menjadi 10 hari dan bank segera menetapkan kuota hapus tagih.

Sementara itu, Direktur Utama BRI yang juga Ketua Perhimpunan Bank Himbara, Sunarso, menyatakan bahwa Himbara berkomitmen penuh untuk melaksanakan kebijakan penghapusan piutang macet UMKM.

BRI tengah menyiapkan kebijakan internal perusahaan sebelum menerapkan aturan PP 47/2024 untuk menentukan kriteria nasabah yang menjadi target dari kebijakan hapus tagih tersebut.

Salah satu kriteria kredit macet UMKM yang bisa diputihkan ialah kredit komersial atau kredit program yang sudah selesai pelaksanaan programnya

Namun, pelaksanaan kebijakan hapus tagih ini perlu didukung oleh tim verifikasi independen yang melakukan verifikasi terhadap data nasabah dan menilai kelayakan usulan penghapusan tagih.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, seluruh data debitur UMKM yang diajukan untuk penghapusan tagih diserahkan secara lengkap kepada tim verifikasi independen.

Kemudian, tim verifikasi akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data tersebut berdasarkan kriteria dan prosedur yang telah ditetapkan. Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, bank baru dapat melaksanakan penghapusan tagih.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang bisa menjadi rapor merah bagi debitur akan dihapuskan setelah bank melakukan hapus tagih kredit. Dengan demikian, para pelaku usaha UMKM dipastikan dapat kembali mengakses kredit ke perbankan.

Kebijakan pemutihan utang macet UMKM jelas memberikan angin segar bagi para pelaku UMKM. Namun, pemerintah, perbankan, dan OJK sebagai regulator perlu memitigasi risiko moral hazard dari kebijakan ini.

Oleh sebab itu, untuk mencegah terjadinya moral hazard, baik dari nasabah maupun bank, diperlukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaannya.

Sosialisasi yang jelas kepada UMKM dan pembentukan tim verifikasi independen juga penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jangan sampai niat baik dari presiden ini ditumpangi oleh segelintir orang yang tak bertanggung jawab.

*Penulis: Jurnalis Kantor Berita ANTARA, Shofi Ayudiana.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Red Bull Kembali Kehilangan Sosok Penting! Jelang F1 2026 yang Sebentar Lagi Mulai, Mereka Malah Ditinggal Pergi...

Red Bull Kembali Kehilangan Sosok Penting! Jelang F1 2026 yang Sebentar Lagi Mulai, Mereka Malah Ditinggal Pergi...

Jelang dimulainya ajang F1 2026 dalam waktu dekat ini, tim Oracle Red Bull Racing menyampaikan kabar yang kurang sedap terkait susunan staf mereka musim ini.
Jalan Tol Sepanjang 120 Km Dibuka, Pakar Ingatkan Pengaturan Lalu Lintas Jadi Penentu Nyawa Pemudik

Jalan Tol Sepanjang 120 Km Dibuka, Pakar Ingatkan Pengaturan Lalu Lintas Jadi Penentu Nyawa Pemudik

Dari data PT Jasa Marga 2026, pemerintah telah menyiapkan jalan tol fungsional sepanjang 120,76 kilometer di empat titik strategis selama mudik Lebaran 2026.
Blak-blakan, Shayne Pattynama Akui Bicara dengan Satu Pemain Timnas Indonesia di Persib Sebelum Gabung Persija

Blak-blakan, Shayne Pattynama Akui Bicara dengan Satu Pemain Timnas Indonesia di Persib Sebelum Gabung Persija

Shayne Pattynama mengaku berbicara kepada beberapa rekannya di Timnas Indonesia jelang gabung Persija Jakarta. Namun, tak hanya dari skuad Macan Kemayoran, melainkan juga dari kubu Persib Bandung.
Bobotoh Pesimistis Persib Tersingkir, Ini Kata-kata Bijak Pelatih Persib

Bobotoh Pesimistis Persib Tersingkir, Ini Kata-kata Bijak Pelatih Persib

Kekalahan di leg pertama atas Ratchaburi FC menjadi alasan Bobotoh pesimistis Maung Bandung tersingkir dari AFC Champions League Two 2025-2026
Wagub DKI Groundbreaking Program Bedah Rumah di Kelurahan Kapuk Jakbar

Wagub DKI Groundbreaking Program Bedah Rumah di Kelurahan Kapuk Jakbar

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) Program Bedah Rumah di Jalan Ukir, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (18/2/2026).
4 Alasan John Herdman Wajib Panggil Ezra Walian ke Timnas Indonesia, Statistiknya Bikin Ole Romeny Minder?

4 Alasan John Herdman Wajib Panggil Ezra Walian ke Timnas Indonesia, Statistiknya Bikin Ole Romeny Minder?

Ezra Walian tampil impresif bersama Persik Kediri. Empat alasan kuat membuat John Herdman layak memanggilnya ke Timnas Indonesia, bahkan statistiknya ungguli Ole Romeny.

Trending

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat potensi tambahan amunisi dari Eropa. Sosok gelandang Norwegia berdarah Batak, Samuel Silalahi, layak masuk radar John Herdman.
Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Tidak perlu lagi pakai naturalisasi, pemain kelahiran Jakarta yang kedua orang tuanya asli Jerman ini bisa langsung dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjalani laga hidup mati, sedangkan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Striker muda berdarah Depok ini layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia. Bahkan pelatih asal Belanda sampai terkagum-kagum dengan kemampuan pemain ini.
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bogor, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro tak tersentuh di puncak dan persaingan tim putri makin ketat.
Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Status kontrak Joao Felix dengan Al Nassr sedang menjadi perbincangan. Salah seorang junalis Arab Saudi membongkar detail kontrak pemain Portugal tersebut.
Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Betrand Peto ungkap perbandingan saat dirinya tinggal dengan Sarwendah dan Ruben Onsu. Seperti apa? Simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT