News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dilema Penegakan Hukum, Ranah Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Ijazah Jokowi

Secara prosedur normatif penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan, bahkan untuk sekedar menilai melalui pendapat pun tidak boleh, terkait aspek substansi hukum atas sebuah objek perkara pidana yang sedang ditanganinya.
Senin, 19 Mei 2025 - 15:31 WIB
Ilustrasi - Dewi Keadilan
Sumber :
  • ist (Pixabay)

KITAB Hukum Acara Pidana telah menjelaskan secara limitatif tugas dan fungsi penyidik dalam penanganan perkara. Selain itu untuk mempermudah kinerja di tengah tuntutan profesionalisme, mereka dipandu oleh Peraturan Kapolri.

Dengan demikian secara prosedur normatif penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan, bahkan untuk sekedar menilai melalui pendapat pun tidak boleh, terkait aspek substansi hukum atas sebuah objek perkara pidana yang sedang ditanganinya apalagi bertendensi kesimpulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik statusnya seperti koki yang mengolah masakan di dapur. Itu sebab proses penyelidikan harus di bawah dan melalui SPDP dari Kejaksaan agar ada supervisi dari Jaksa, hal ini menjaga penyidik agar tidak terpeleset dan "liar". 

Selain itu agar "unsur-unsur" yang akan dicapai dapat dipersiapkan secara bersama-sama atau secara kolektif. Ini juga untuk menghindari perkara yang telah berkode P21 tidak menjadi "sampah" di depan hakim.

Penjelasan komunikasi kepada publik (media) oleh polisi (bukan penyidik) saat menjelaskan kasus yang sedang ditanganinya wajib menggunakan kalimat: "dugaan" tindak pidana.

Tapi "koki" yang satu ini (penyidik) tahu persis porsinya. Bergerak di atas panduan "menu" KUHP dan KUHAP.

Hasil olahannya adalah "unsur-unsur pidana" dalam sebuah peristiwa hukum yang akan nampak di dalam postur BAP.

Dalam praktik bisa terjadi penyimpangan, olahan tersebut bisa bergeser, seharusnya ada unsur-unsur menjadi tidak ada unsur atau sebaliknya.

Perkara semacam ini akan berakhir dengan produk hukum buatan penyidik, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) berbeda dengan SP3. 

Yang membedakannya dengan SP3 adalah momentum munculnya unsur-unsur pidana. Saktinya produk ini tidak ada upaya hukum seperti pra peradilan. 

Selanjutnya jaksa akan meramu menjadi sebuah "nama sementara" dan menyajikan di "meja makan" melalui dakwaan. Dan hakim yang menentukan jenis makanan melalui produk bernama putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tapi jangan lupa penyidik yang menentukan lebih awal, kelak masakan pada akhir misalnya disebut nasi goreng atau nasi liwet karena bahan bakunya dia yang mengumpulkan.

Dalam praktik walau penyidik seperti penjual nasi liwet dalam contoh di atas, bisa terjadi "pembeli" meminta agar diberi nama nasi goreng, penyaji juga diminta menyajikan dalam postur nasi goreng. Hakim sebagai wakil Tuhan sesungguhnya sangat tahu jenis nasinya. Walau nampak dalam sajian nasi goreng, tetap hakim mengetahui bahwa sesungguhnya nasi liwet.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Peringatan Keras Bagi ASN di Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi Perintahkan Investigasi Surat Edaran Pajak Kendaraan

Peringatan Keras Bagi ASN di Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi Perintahkan Investigasi Surat Edaran Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memilih menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung buntut tak menjalankan kebijakannya.
Persija Jakarta Tertekan 3 Laga Tanpa Kemenangan, Mauricio Souza Andalkan Jakmania Saat Hadapi Persebaya di GBK

Persija Jakarta Tertekan 3 Laga Tanpa Kemenangan, Mauricio Souza Andalkan Jakmania Saat Hadapi Persebaya di GBK

Persija dalam tekanan usai 3 laga tanpa kemenangan. Mauricio Souza andalkan Jakmania saat lawan Persebaya di GBK demi bangkit dan amankan 3 poin penting.
Media Vietnam Heran Bukan Main, Kok Bisa Timnas Indonesia Berpeluang Lawan Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Media Vietnam Heran Bukan Main, Kok Bisa Timnas Indonesia Berpeluang Lawan Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026 jadi sorotan media Vietnam. Begini katanya.
Gubernur Lemnahas Singgung Gencatan Senjata Iran-AS: Semoga Bisa Berlangsung Lama

Gubernur Lemnahas Singgung Gencatan Senjata Iran-AS: Semoga Bisa Berlangsung Lama

Gubernur Lemhanas Ace Hasan Syadzily mengungkapkan harapannya agar gencatan senjata perang Iran melawan Amerika Serikat-Israel berlangsung lama.
Polresta Denpasar Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Pelabuhan Benoa

Polresta Denpasar Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Pelabuhan Benoa

Polresta Denpasar mengungkapkan fakta baru soal tersangka terkait kasus pembunuhan dua orang di Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Bali, Jumat (10/4/2026) lalu.
Bukan ke Red Sparks? Media Korea Bongkar Destinasi Klub Megawati Hangestri Jika Comeback ke V-League

Bukan ke Red Sparks? Media Korea Bongkar Destinasi Klub Megawati Hangestri Jika Comeback ke V-League

Media Korea Selatan dalam sebuah artikelnya mengatakan jika Megawati Hangestri justru sangat mungkin tidak ke Red Sparks, melainkan kontestan V-League lainnya.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Wiljan Pluim bercerita bahwa pihak klub dan PSSI sempat mendesaknya beralih status jadi WNI karena syarat tinggal selama 5 tahun di Indonesia sudah terpenuhi.
Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Krisantus Kurniawan jadi sorotan usai pernyataan viral. Intip data LHKPN terbaru dan rincian aset keduanya.
Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Berbeda dengan Piala AFF, FIFA ASEAN Cup yang dijadwalkan berlangsung pada September dan Oktober 2026, menawarkan keuntungan strategis yang sulit diabaikan.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Mantan Presiden Jokowi lontarkan respons menohok ke Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla terkait pernyataan JK soal meminta Jokowi untuk menunjukkan
Selengkapnya

Viral