Peringatan Keras Bagi ASN di Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi Perintahkan Investigasi Surat Edaran Pajak Kendaraan
- jabarprov.go.id
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memilih menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung buntut tak menjalankan kebijakannya.
Langkah penonaktifan dilakukan usai viral di media sosial masyarakat tak diterima melakukan pembayaran pajak di Kantor Samsat Soekarno-Hatta tersebut.
Usut punya usut Kantor Samsat Soekarno-Hatta ogah menerima pembayaran pajak kendaraan dari masyarakat tanpa menyertakan KTP pemilik pertama.
Buntut dari tak dijalankannya kebijakan tersebut, Gubernur Jabar yang juga dikenal dengan panggilan KDM ini pun mengambil langkah tegas.
Dirinya menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar untuk melakukan serangkaian investigasi.
Investigasi dilakukan dalam mencari akar permasalahan terkait tak berjalannya Surat Edaran Gubernur Jabar mengenai pembayaran pajak kendaraan yang tak lagi memerlukan KTP pemilik pertama.
"Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Dedi mengaku dirinya tak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap instansi pemerintah daerah yang enggan menjalankan intruksinya.
Menurutnya penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung menjadi peringatan bagi instansi untuk dapat menjalankan intruksi yang dikeluarkannya.
Hal ini sekaligus sebagai langkah peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
"Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," ujar Dedi.
Diketahui, Pemprov Jabar melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA mengeluarkan kebijakan berupa wajib pajak kini cukup membawa STNK dan KTP pihak yang memegang kendaraan yang berlaku sejak 6 April 2026.
Kebijakan itu sebagai upaya menghapus praktik percaloan dan meningkatkan angka kepatuhan pajak di Jabar.
"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," kata Dedi.(ant/raa)
Load more