News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dilema Penegakan Hukum, Ranah Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Ijazah Jokowi

Secara prosedur normatif penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan, bahkan untuk sekedar menilai melalui pendapat pun tidak boleh, terkait aspek substansi hukum atas sebuah objek perkara pidana yang sedang ditanganinya.
Senin, 19 Mei 2025 - 15:31 WIB
Ilustrasi - Dewi Keadilan
Sumber :
  • ist (Pixabay)

KITAB Hukum Acara Pidana telah menjelaskan secara limitatif tugas dan fungsi penyidik dalam penanganan perkara. Selain itu untuk mempermudah kinerja di tengah tuntutan profesionalisme, mereka dipandu oleh Peraturan Kapolri.

Dengan demikian secara prosedur normatif penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan, bahkan untuk sekedar menilai melalui pendapat pun tidak boleh, terkait aspek substansi hukum atas sebuah objek perkara pidana yang sedang ditanganinya apalagi bertendensi kesimpulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik statusnya seperti koki yang mengolah masakan di dapur. Itu sebab proses penyelidikan harus di bawah dan melalui SPDP dari Kejaksaan agar ada supervisi dari Jaksa, hal ini menjaga penyidik agar tidak terpeleset dan "liar". 

Selain itu agar "unsur-unsur" yang akan dicapai dapat dipersiapkan secara bersama-sama atau secara kolektif. Ini juga untuk menghindari perkara yang telah berkode P21 tidak menjadi "sampah" di depan hakim.

Penjelasan komunikasi kepada publik (media) oleh polisi (bukan penyidik) saat menjelaskan kasus yang sedang ditanganinya wajib menggunakan kalimat: "dugaan" tindak pidana.

Tapi "koki" yang satu ini (penyidik) tahu persis porsinya. Bergerak di atas panduan "menu" KUHP dan KUHAP.

Hasil olahannya adalah "unsur-unsur pidana" dalam sebuah peristiwa hukum yang akan nampak di dalam postur BAP.

Dalam praktik bisa terjadi penyimpangan, olahan tersebut bisa bergeser, seharusnya ada unsur-unsur menjadi tidak ada unsur atau sebaliknya.

Perkara semacam ini akan berakhir dengan produk hukum buatan penyidik, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) berbeda dengan SP3. 

Yang membedakannya dengan SP3 adalah momentum munculnya unsur-unsur pidana. Saktinya produk ini tidak ada upaya hukum seperti pra peradilan. 

Selanjutnya jaksa akan meramu menjadi sebuah "nama sementara" dan menyajikan di "meja makan" melalui dakwaan. Dan hakim yang menentukan jenis makanan melalui produk bernama putusan.

Tapi jangan lupa penyidik yang menentukan lebih awal, kelak masakan pada akhir misalnya disebut nasi goreng atau nasi liwet karena bahan bakunya dia yang mengumpulkan.

Dalam praktik walau penyidik seperti penjual nasi liwet dalam contoh di atas, bisa terjadi "pembeli" meminta agar diberi nama nasi goreng, penyaji juga diminta menyajikan dalam postur nasi goreng. Hakim sebagai wakil Tuhan sesungguhnya sangat tahu jenis nasinya. Walau nampak dalam sajian nasi goreng, tetap hakim mengetahui bahwa sesungguhnya nasi liwet.

Ilustrasi di atas adalah bagian penjabaran mata kuliah hukum pidana ditegakan melalui area praktek hukum acara pada kondisi abnormal. Bergerak di atas prinsip praduga tak bersalah dan berakhir dengan penegakan keadilan tanpa diskriminatif itu sebenarnya tujuan akhir tentu dalam kondisi "normal".

Bagaimana dengan penanganan kasus dugaan ijazah palsu atau dipalsukan yang menimpa Jokowi yang kian hari berlarut? Entahlah. Jika Anda mahasiswa hukum atau sarjana hukum benaran pasti paham ilustrasi di atas. 

Salah satu pertanyan kritis dan logika hukum yang lurus, untuk apa menguji ke laboratorium forensik sebuah objek yang diklaim asli? Yang harus di-endorse adalah tantangan para ahli yang menyatakan palsu. Di sana tuntutan profesionalisme itu dipertaruhkan.

Apa Sesungguhnya yang Sedang Terjadi? 

Hemat saya, negara tidak hadir secara tegas meyakinkan rakyat dalam bentuk perilaku penegak hukum bahwa negara menjamin perlakuan yang sama di muka hukum bagi setiap orang di atas prinsip kemanusiaan yang adil bahkan juga harus beradab.

Fakta terjadi dan publik mengetahui dalam panggung penegakan hukum kita bahwa; 

"Dalam penanganan kasus hukum yang kerapkali melibatkan pejabat publik dan politisi hanya sedikit porsi profesionalisme APH, bukan mereka tidak mau, bukan juga tidak mampu tetapi mereka terjepit bahkan dijepit. Yang repot itu jika pura-pura kejepit"

Persoalan hulu yang mana dan yang mana hilir pada setiap penanganan kasus, selalu menjadi polemik dan menyisakan ketidakadilan dan skeptis masyarakat. 

Saya berpendapat, hukum kita sudah baik mereka yang memiliki kepentingan yang yang menjadi stimulus proses perusakannya.

Konsep Restoratif Justice (RJ) adalah semacam early warning sistem agar masyarakat dan pejabat publik tidak memperalat polisi untuk melampiaskan amarah dan dendamnya melalui pintu bernama LP (Laporan Polisi) salah satunya dengan membuat laporan palsu atau pengaduan palsu dengan berbohong menggunakan alat bukti awal palsu.

Dalam tumpukan kontemplasi harian saya telah menulis;

"Jika tidak sanggup menghapus jejak kebohongan yang lalu jangan membuat kebohongan baru, jangan pula menarik orang lain berbohong, itu perilaku keledai" (drsg@spiritualmotivation)

Untuk menjaga marwah profesionalisme, polisi tidak berhak dan berwenang menilai substansi perkara yang ditangani penyidik, jika terjadi demikian potensial melanggar kode etik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penulis: Dr. Salahudin Gaffar S.H., M.H. (Associate Profesor Universitas Islam Asyafi'iyah Jakarta)

Disclaimer: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvOnenews.com. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lebih dari 2000 Bonek Away ke GBK, Disambut Meriah The Jakmania Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Lebih dari 2000 Bonek Away ke GBK, Disambut Meriah The Jakmania Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Lebih dari 2.000 Bonek datang ke GBK dan disambut hangat The Jakmania. Momen langka ini jadi sorotan jelang laga panas Persija vs Persebaya.
Irina Voronkova Curi Panggung Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026?

Irina Voronkova Curi Panggung Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026?

Peran Irina Voronkova vs Megawati Hangestri di Jakarta Pertamina Enduro: Siapa Lebih Dominan? Megatron selama ini dikenal sebagai ikon serangan JPE di Proliga
Diperas Rp300 juta oleh KPK Gadungan, Sahroni Bantah Punya Perkara

Diperas Rp300 juta oleh KPK Gadungan, Sahroni Bantah Punya Perkara

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, membantah keras narasi yang menyebut dirinya tengah berperkara di KPK terkait kasus permintaan uang Rp300 juta.
Hasil Pertandingan Borneo FC Vs PSBS Biak: Pesut Etam Tampil Ganas, Jarak Poin dengan Persib Makin Tipis

Hasil Pertandingan Borneo FC Vs PSBS Biak: Pesut Etam Tampil Ganas, Jarak Poin dengan Persib Makin Tipis

Borneo FC tampil beringas usai libas PSBS Biak 5-1. Mariano Peralta jadi bintang, jarak ke Persib Bandung kian tipis dan persaingan juara memanas.
Orang Tua Bayi yang Hampir Tertukar di RSHS Bandung Hanya Berpenghasilan 500 Ribu, Dedi Mulyadi Langsung Kasih Rp10 Juta

Orang Tua Bayi yang Hampir Tertukar di RSHS Bandung Hanya Berpenghasilan 500 Ribu, Dedi Mulyadi Langsung Kasih Rp10 Juta

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung memberikan bantuan uang Rp10 juta kepada orang tua dari bayi yang tertukar di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.
Dari VNL ke Proliga, Malwina Cecylia Smarzek Buktikan 'Level' Kelas Dunia: Senjata Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Dari VNL ke Proliga, Malwina Cecylia Smarzek Buktikan 'Level' Kelas Dunia: Senjata Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Malwina Cecylia Smarzek menjelma menjadi tumpuan utama serangan Popsivo Polwan di final four Proliga 2026. Ia tercatat sebagai top scorer VNL 2018 dan 2019, dengan

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Wiljan Pluim bercerita bahwa pihak klub dan PSSI sempat mendesaknya beralih status jadi WNI karena syarat tinggal selama 5 tahun di Indonesia sudah terpenuhi.
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Tim Geypens akui ingin jadi WN Belanda lagi usai passportgate. Pemain naturalisasi Timnas Indonesia ini lahir di Belanda tapi tiba-tiba jadi ilegal di negeri sendiri.
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Di Hadapan Media Belanda, Tim Geypens Blak-blakan soal 'Paspoortgate': Bisakah Saya Kembali Jadi Warga Negara Belanda?

Di Hadapan Media Belanda, Tim Geypens Blak-blakan soal 'Paspoortgate': Bisakah Saya Kembali Jadi Warga Negara Belanda?

Tim Geypens akhirnya buka suara soal paspoortgate di media Belanda. Kini ia kembali bermain dan hadapi dilema kewarganegaraan.
Akui Thailand Favorit Juara Piala AFF Futsal 2026, Hector Souto Tegaskan Timnas Indonesia Siap Mati-matian di Final

Akui Thailand Favorit Juara Piala AFF Futsal 2026, Hector Souto Tegaskan Timnas Indonesia Siap Mati-matian di Final

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, mengakui keunggulan Thailand jelang final Piala AFF Futsal 2026. Ia bahkan sebut lawannya sebagai favorit kuat.
Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Krisantus Kurniawan jadi sorotan usai pernyataan viral. Intip data LHKPN terbaru dan rincian aset keduanya.
Selengkapnya

Viral