GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkah Sumur Minyak Masyarakat

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
Rabu, 12 November 2025 - 16:37 WIB
Ilustrasi sumur minyak masyarakat.
Sumber :
  • Istimewa

Oleh Hadi Prayitno, Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik Universitas Nasional

tvOnenews.com - Asa swasembada energi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita butir kedua layaknya membangkitkan kembali memori keberhasilan lima dekade silam. Era 1970-an, sektor minyak dan gas bumi menjelma sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Produksi minyak meningkat tajam dari 0,9 juta barel per hari (1970) menjadi 1,6 juta barel per hari (1977). Limpahan produksi tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu eksportir minyak mentah dua dekade lamanya. Lonjakan harga minyak dunia mengalirkan berkah penerimaan negara, yang dioptimalkan untuk mempercepat agenda pembangunan ekonomi dan sosial nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Memori masa silam tersebut tidak salah jika dijadikan sebagai inspirasi dan pemantik semangat pemerintahan Kabinet Merah Putih (KMP) periode 2024-2029 dalam mengupayakan peningkatan produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari, setara volume impor yang harus ditutupi. Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) melaporkan, realisasi nilai impor minyak dan gas bumi Indonesia pada 2024 mencapai angka US$36,27 miliar setara lebih dari Rp580,32 triliun (kurs Rp16.000 per US$), nilai besar devisa yang harus diselamatkan.

Pilihan strategi yang telah diambil pemerintah untuk meningkatkan produksi mencakup optimalisasi produksi dari seluruh wilayah kerja yang dikelola Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), termasuk membantu mereka yang masih dalam tahap pengembangan, mempercepat proses lelang 75 wilayah kerja baru, dan melegalisasi pengelolaan sumur masyarakat melalui koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan badan usaha milik daerah (BUMD). 

Legalisasi Sumur Masyarakat

Laporan tahunan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) 2024 menyebutkan Indonesia memiliki 164 wilayah kerja (WK) setara jumlah KKKS yang mengelolanya. Berdasarkan data 31 Desember 2024, terdapat 105 WK eksploitasi, 43 WK eksplorasi aktif, dan 16 WK dalam proses terminasi. SKK Migas menguraikan bahwa 105 WK eksploitasi tersebut meliputi 80 WK tahap produksi dan 25 WK masih tahap pengembangan. Berdasarkan skema kontrak, WK Eksploitasi tersebut mencakup 80 WK dengan skema production sharing contract (PSC) cost recovery dan 25 WK dengan skema gross split (hal. 35).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Pasal 13 sampai Pasal 30 secara khusus mengatur kerja sama sumur minyak BUMD/koperasi/UMKM, sebagai terobosan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah dalam melegalisasi pengelolaan sumur masyarakat yang sebagiannya ditinggalkan para kontraktor masa lampau, dan sebagian lainnya telah dikelola oleh masyarakat tanpa payung regulasi yang jelas. Pada banyak kesempatan, juga saat memimpin upacara Hari Pertambangan beberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, mengungkapkan militansinya yang utuh menginisiasi, mengawal, dan mengeksekusi kebijakan baru ini, yang dulu tidak pernah ada yang berani menyentuhnya. "Tambang tidak boleh dikuasai oleh hanya orang itu-itu saja," ujarnya.

Rapat Tim Gabungan lintas kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, SKK Migas dan Badan Pengelola Minyak Aceh (BPMA) pada 9 Oktober 2025 yang dipimpin oleh ESDM menetapkan 45.000 sumur masyarakat telah diinventarisasi untuk segera dikelola oleh koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan BUMD. Potensi produksi dari pengelolaan sumur masyarakat diperkirakan mencapai 10.000 barel per hari, dan membuka peluang tenaga kerja baru sebesar 225.000 orang (asumsi 5 orang setiap sumur). Pemerintah menjanjikan pembelian minyak dari sumur masyarakat oleh Pertamina setara 80 persen dari Indonesia crude price (ICP).

Menteri ESDM mengilustrasikan, apabila setiap sumur memproduksi rata-rata 3 barel per hari, maka hasil penjualan harian berkisar Rp2,5 juta. Hal itu ia sampaikan di sela penandatangan memorandum saling pengertian antara Kementerian ESDM dengan BPS RI pada 14 Oktober 2025 lalu. Perhitungan tersebut merujuk penetapan ICP September 2025 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 336.K/MG.03/MEM.M/2025 sebesar US$66,81 per barel. Jika asumsi nilai tukar Rp16.000 per dolar Amerika, maka 80% dari ICP dikalikan 3 barel akan mencapai angka tersebut.

Penghasilan bersih, dengan asumsi bagi rata, masing-masing orang dari 5 orang yang bekerja di setiap sumur diperkirakan lebih dari Rp500.000 per hari. Nilai tersebut akan berkontribusi terhadap peningkatan daya beli rumah tangga di tingkat perdesaan, sekaligus mendorong terbukanya kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk membiayai kebutuhan dasar pendidikan, kesehatan, pangan, sandang dan papan secara lebih baik dan lebih layak.

Berkah Berlipat

Legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat mengisyaratkan tiga pesan kuat: keadilan akses kelola, memperluas manfaat ekonomi, dan kesungguhan meningkatkan produksi. Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan mengulang pesan bahwa titik tumpu pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus berpijak pada Konstitusi, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, dengan orientasi tunggal mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Lebih dari lima dekade akses kelola sektor Migas hanya dikuasakan kepada pelaku usaha dan pemilik modal besar tanpa memberikan celah bagi kelompok usaha berbasis masyarakat, telah memicu kesenjangan cukup lebar. Keuntungan finansial dan ekonomi disedot ke kota, residu ketimpangan ditinggalkan begitu saja di pelosok desa. Terobosan kebijakan dan regulasi yang memberikan akses kelola kepada koperasi, UMKM dan BUMD terhadap sumur minyak masyarakat meniupkan harapan baru untuk meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan pendapatan sekaligus merengkuh kesejahteraan dalam satu tarikan napas. Sumur minyak di sekitar tempat tinggal masyarakat pada akhirnya dapat dikelola sendiri untuk mengalirkan berkah finansial dan ekonomi bagi warga, termasuk memberikan tambahan pendapatan bagi daerah setempat.

Apabila 45.000 sumur masyarakat dikelola seluruhnya, dengan asumsi kapasitas produksi setara 3 barel per hari, maka akan menghasilkan produksi dengan skenario optimis sebesar 135.000 barel per hari. Sejumlah itu juga volume impor minyak mentah bisa dikurangi, sekaligus menghemat impor US$9,02 juta per hari atau US$3,29 miliar dalam satu tahun, setara dengan Rp52,67 triliun devisa terselamatkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pendapatan harian yang diperoleh 225.000 tenaga kerja langsung pengelola sumur masyarakat akan didistribusikan kepada rata-rata empat orang anggota keluarga. Perputaran transaksi di tingkat lokal memberikan kemaslahatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berniaga di lingkup perdesaan sampai wilayah perkotaan di daerah mereka tinggal. Ekonomi lokal tumbuh cepat, kualitas hidup keluarga meningkat, dan kesempatan hidup sejahtera lebih mudah diwujudkan secara kolektif.

Kebijakan legalisasi sumur masyarakat telah menjelma menjadi kebajikan, karena keberkahannya akan mengalir deras pada berbagai sendi kehidupan warga. Pemerintah butuh banyak figur pengambil kebijakan yang berani mengawal kebijakan yang menyantuni konstitusi dan berpihak kepada rakyat. Tidak berlebihan kalau kita hidupkan kembali pesan bijak Socrates: Kebajikan tidak datang dari uang, tetapi dari kebajikan datanglah uang dan semua hal baik lainnya bagi manusia, baik bagi individu maupun bagi negara. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PKB Soroti Relasi Kuasa, Politik hingga Agama dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

PKB Soroti Relasi Kuasa, Politik hingga Agama dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

Menurutnya selain permasalahan penerapan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), faktor relasi politik hingga agama sangat kuat.
Koelnmesse dan AMARA Expo Jalin Kemitraan, Dorong Pertumbuhan Pameran Dagang di Indonesia

Koelnmesse dan AMARA Expo Jalin Kemitraan, Dorong Pertumbuhan Pameran Dagang di Indonesia

Koelnmesse dan AMARA Expo (PT. Amara Pameran Internasional) yang telah berkolaborasi lama kini memasuki fase baru kemitraan dengan pendirian PT. Nine Koeln Indonesia.
Kapan Megawati Hangestri Debut Bersama Hyundai Hillstate? Cek Jadwal Liga Voli Korea 2026-2027

Kapan Megawati Hangestri Debut Bersama Hyundai Hillstate? Cek Jadwal Liga Voli Korea 2026-2027

Kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate membuat publik penasaran soal jadwal debutnya di Liga Voli Korea 2026-2027. Megatron diprediksi tampil perdana pada...
Detik-detik Dukun Cabul Ditangkap Polisi di Pati, Setubuhi Korban Bersama Istri

Detik-detik Dukun Cabul Ditangkap Polisi di Pati, Setubuhi Korban Bersama Istri

Baru-baru ini beredar kabar terkait detik-detik dukun cabul ditangkap polisi. Pasalnya, dukun yang bernama Agus (42) menyetubuhi korban dengan istrinya alias
Viral Momen Gubernur Dedi Mulyadi Bikin Bocah Nangis Histeris di Tasikmalaya: Hayang Balik!

Viral Momen Gubernur Dedi Mulyadi Bikin Bocah Nangis Histeris di Tasikmalaya: Hayang Balik!

Momen tak biasa terjadi saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkunjung ke wilayah sekitar perbatasan Kab. Ciamis-Tasikmalaya. KDM bikin bocah nangis histeris.
2.856 Tenaga Kerja Terserap oleh 212 Perusahaan Tanam Modal

2.856 Tenaga Kerja Terserap oleh 212 Perusahaan Tanam Modal

2.856 tenaga kerja local berhasil terserap oleh 212 perusahaan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menanamkan modalnya di Kabupaten Lebak, Banten.

Trending

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diadakan MPR RI masih menjadi perhatian publik. Kini SMAN 1 Sambas menjadi sorotan
Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Luciano Leandro, legenda Persija Jakarta di era 2001 menjawab permintaan suporter Jakmania untuk menggeser Mauricio Souza dari kursi pelatih Macan Kemayoran.
AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

Mathew Baker tidak lagi bisa bela Timnas Indonesia U-17 setelah usianya melewati batas. Bek muda yang berkarier di Australia itu kini resmi naik kelas ke U-19.
2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Teka-teki lima calon naturalisasi Timnas Indonesia makin panas, dua nama mulai bocor dan tiga sosok lain disebut punya profil tak biasa untuk Garuda masa depan.
Sosok Indang Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tegas Tolak Ikut Final Ulang Cerdas Cermat MPR, Aktif Jadi Pembicara Forum Anak dan Pendidikan

Sosok Indang Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tegas Tolak Ikut Final Ulang Cerdas Cermat MPR, Aktif Jadi Pembicara Forum Anak dan Pendidikan

Indang Maryati menjelaskan, sejak awal pihak sekolah tidak pernah berniat menggugurkan hasil kompetisi yang telah diumumkan.
Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Bek muda Timnas Indonesia buat kejutan dengan melanjutkan karier di luar negeri. Adalah Barnabas Sobor yang resmi bergabung dengan klub juara Liga Timor Leste.
Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Wanita Surabaya, WS mengadu ke Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) imbas jadi korban penipuan & perampokan lewat love scamming warga Cirebon keturunan Kamerun.
Selengkapnya

Viral