Mewujudkan Swasembada Energi Prabowo: Urgensi RUU Migas 2026 Berbasis Kedaulatan ala UU No. 8/1971
- Pertamina - Istimewa
Oleh: Muhsin Budiono, Pengamat Energi, Kepala Bidang Media & Komunikasi FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu)
Eskalasi geopolitik global sepanjang 2026 yang mendorong Indonesian Crude Price (ICP) menembus di atas USD 100 per barel menjadi momentum refleksi penting bagi tata kelola migas nasional.
Sebagai negara dengan kebutuhan energi besar, Indonesia memerlukan arsitektur kelembagaan migas yang lebih tangguh, efisien, dan berdaulat.
Akar tantangan ini perlu dilihat secara jernih, yakni pada model kelembagaan pasca UU Migas No. 22/2001 yang memisahkan fungsi regulator dan operator.
Setelah lebih dari dua dekade berjalan, model tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh. Indikatornya terlihat dari belum optimalnya lifting migas nasional, masih tingginya ketergantungan impor, serta tantangan kelancaran distribusi energi di sejumlah wilayah.
Situasi ini menegaskan perlunya reformasi kelembagaan yang lebih integratif dan berorientasi pada kepentingan nasional jangka panjang.
Evaluasi Model Regulator Terpisah
Pemisahan fungsi regulator dan operator yang menjadi fondasi UU 22/2001 pada praktiknya memperpanjang rantai birokrasi dan proses pengambilan keputusan.
Di tengah dinamika global yang menuntut kecepatan, struktur yang terfragmentasi ini perlu disederhanakan agar lebih lincah dan bertanggung jawab.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas adalah pengingat konstitusional bahwa pengelolaan migas harus memiliki legitimasi undang-undang yang kuat dan berorientasi pada Pasal 33 UUD 1945.
Sudah saatnya kita melakukan konsolidasi. Pembelajaran dari era UU No. 8/1971 menunjukkan keunggulan model terintegrasi, di mana Pertamina sebagai pemegang mandat negara mengelola rantai nilai dari hulu hingga hilir secara ringkas dan terkoordinasi.
Tentu, model integrasi tersebut harus dihadirkan kembali dengan standar tata kelola modern, transparansi, dan akuntabilitas kelas dunia, untuk memangkas inefisiensi dan memperkuat ketahanan pasokan nasional.
- tvOnenews.com
Memperkuat Pertamina, Bukan Membebaninya
Di tengah tantangan tata kelola tersebut, Pertamina selama ini telah menjalankan peran strategis sebagai bantalan ketahanan energi nasional dan instrumen stabilisasi harga bagi rakyat.
Peran besar ini perlu diimbangi dengan penguatan fundamental korporasi.
Beban penugasan penyaluran energi bersubsidi dan penugasan pasokan kepada sektor-sektor strategis negara yang belum diimbangi dengan mekanisme kompensasi yang cepat dan otomatis berpotensi menggerus kapasitas fiskal dan belanja modal eksplorasi Pertamina untuk menemukan cadangan baru.
Load more