News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mewujudkan Swasembada Energi Prabowo: Urgensi RUU Migas 2026 Berbasis Kedaulatan ala UU No. 8/1971

Salah satu pilar terpenting dalam RUU Migas 2026 adalah kepastian mekanisme penetapan harga BBM dan gas bumi yang diatur dalam Pasal 36 dan 37. Keterlibatan ...
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:31 WIB
Kolase foto aktivitas SPBU Pertamina - Pengamat Energi Muhsin Budiono
Sumber :
  • Pertamina - Istimewa

Oleh: Muhsin Budiono, Pengamat Energi, Kepala Bidang Media & Komunikasi FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu)

  Eskalasi geopolitik global sepanjang 2026 yang mendorong Indonesian Crude Price (ICP) menembus di atas USD 100 per barel menjadi momentum refleksi penting bagi tata kelola migas nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai negara dengan kebutuhan energi besar, Indonesia memerlukan arsitektur kelembagaan migas yang lebih tangguh, efisien, dan berdaulat.

Akar tantangan ini perlu dilihat secara jernih, yakni pada model kelembagaan pasca UU Migas No. 22/2001 yang memisahkan fungsi regulator dan operator.

Setelah lebih dari dua dekade berjalan, model tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh. Indikatornya terlihat dari belum optimalnya lifting migas nasional, masih tingginya ketergantungan impor, serta tantangan kelancaran distribusi energi di sejumlah wilayah.

Situasi ini menegaskan perlunya reformasi kelembagaan yang lebih integratif dan berorientasi pada kepentingan nasional jangka panjang.

Evaluasi Model Regulator Terpisah

Pemisahan fungsi regulator dan operator yang menjadi fondasi UU 22/2001 pada praktiknya memperpanjang rantai birokrasi dan proses pengambilan keputusan.

Di tengah dinamika global yang menuntut kecepatan, struktur yang terfragmentasi ini perlu disederhanakan agar lebih lincah dan bertanggung jawab.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas adalah pengingat konstitusional bahwa pengelolaan migas harus memiliki legitimasi undang-undang yang kuat dan berorientasi pada Pasal 33 UUD 1945.

Sudah saatnya kita melakukan konsolidasi. Pembelajaran dari era UU No. 8/1971 menunjukkan keunggulan model terintegrasi, di mana Pertamina sebagai pemegang mandat negara mengelola rantai nilai dari hulu hingga hilir secara ringkas dan terkoordinasi.

Tentu, model integrasi tersebut harus dihadirkan kembali dengan standar tata kelola modern, transparansi, dan akuntabilitas kelas dunia, untuk memangkas inefisiensi dan memperkuat ketahanan pasokan nasional.

Pertamina Siapkan Layanan Energi hingga Akomodasi
Pertamina Siapkan Layanan Energi hingga Akomodasi
Sumber :
  • tvOnenews.com

Memperkuat Pertamina, Bukan Membebaninya

Di tengah tantangan tata kelola tersebut, Pertamina selama ini telah menjalankan peran strategis sebagai bantalan ketahanan energi nasional dan instrumen stabilisasi harga bagi rakyat.

Peran besar ini perlu diimbangi dengan penguatan fundamental korporasi.

Beban penugasan penyaluran energi bersubsidi dan penugasan pasokan kepada sektor-sektor strategis negara yang belum diimbangi dengan mekanisme kompensasi yang cepat dan otomatis berpotensi menggerus kapasitas fiskal dan belanja modal eksplorasi Pertamina untuk menemukan cadangan baru.

Oleh karena itu, RUU Migas 2026 harus hadir untuk menyehatkan neraca BUMN energi kebanggaan bangsa ini. Pertamina tidak boleh hanya diposisikan sebagai pelaksana penugasan, tetapi harus diperkuat sebagai korporasi energi yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.

Penetapan Harga oleh Negara: Benteng Kedaulatan Rakyat

Layanan Digital dan Proximity Program bagi Konsumen Pertamina
Layanan Digital dan Proximity Program bagi Konsumen Pertamina
Sumber :
  • tvOnenews.com

Salah satu pilar terpenting dalam RUU Migas 2026 adalah kepastian mekanisme penetapan harga BBM dan gas bumi yang diatur dalam Pasal 36 dan 37.

Keterlibatan negara melalui forum bersama Pemerintah dan DPR sebagai representasi rakyat, dengan Presiden sebagai pemegang mandat kedaulatan tertinggi, bukanlah hambatan pasar, melainkan benteng konstitusional.

Sebagaimana mandat Putusan MK No. 002/PUU-I/2003, energi adalah komoditas strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga harganya wajib dikendalikan oleh negara.

Bagi Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, penetapan harga oleh negara harus menjadi payung perlindungan.

Artinya, ketika negara memutuskan harga energi yang terjangkau bagi rakyat, negara pula yang wajib menjamin keekonomian rantai pasoknya dari hulu hingga hilir tetap sehat.

Kewenangan negara dalam menetapkan harga harus berbanding lurus dengan tanggung jawab negara dalam empat pilar berikut:

1. Proteksi Eksplorasi dan Insentif Hulu: Negara wajib memberikan afirmasi fiskal, kemudahan perizinan, dan harmonisasi regulasi untuk mendukung Pertamina menggarap lapangan-lapangan berisiko tinggi dan tidak ekonomis yang ditinggalkan swasta asing.

2. Kemandirian Industri dan Penguatan TKDN: Memastikan belanja barang dan jasa industri migas diprioritaskan pada industri dalam negeri untuk menghentikan kebocoran devisa dan membangun kemandirian teknologi.

3. Penegakan Alokasi Domestik dan Anti Penyelundupan: Memastikan pasokan minyak dan gas bumi, termasuk LNG, diprioritaskan untuk kebutuhan domestik, industri pupuk, dan kelistrikan nasional, serta memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak bocor.

4. Kepastian Formula Fiskal dan Kompensasi Otomatis: Mewajibkan skema penyelesaian kompensasi yang adil, transparan, dan otomatis secara berkala, sehingga tidak mengganggu arus kas dan perencanaan investasi jangka panjang Pertamina.

Pokok Transformasi RUU Migas 2026 untuk Asta Cita

Sejalan dengan aspirasi pekerja migas nasional dan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju swasembada energi, arsitektur RUU Migas 2026 harus memuat lima agenda transformasi mendasar:

Pertama, Satu Pertamina Satu Rantai Nilai. Konsolidasi fungsi pengelolaan hulu ke dalam Pertamina sebagai BUK yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Mengakhiri fragmentasi holding-subholding yang tidak efisien dan membangun sistem bisnis terintegrasi dari sumur hingga SPBU.

Kedua, Perampingan Birokrasi. Memangkas rantai birokrasi perizinan yang berbelit tanpa mereduksi aset dan pekerja, serta membentengi aset negara dari potensi privatisasi.

Ketiga, Fokus pada Bisnis Inti Energi. Mengembalikan fokus Pertamina 100% pada bisnis inti energi, dengan mengalihkan portofolio non-inti kepada pengelola aset negara lainnya.

Keempat, Mekanisme Settlement Kompensasi Otomatis. Mengamanatkan skema pencairan dana kompensasi secara otomatis dan berkala setiap kuartal, termasuk mekanisme penyelesaian tagihan antar-lembaga negara secara disiplin.

Kelima, Operasionalisasi Cadangan Penyangga Energi. Membangun instrumen cadangan penyangga energi nasional (strategic petroleum reserve) yang dikelola negara sebagai bantalan fisik menghadapi guncangan geopolitik.

RUU Migas 2026 adalah momentum sejarah untuk mengakhiri liberalisasi sektoral dan kembali kepada mandat konstitusi.

Dengan menempatkan Pertamina sebagai BUK yang kuat di bawah komando langsung Presiden, kita tidak hanya menjaga daya beli rakyat, tetapi juga memastikan negara memiliki alat yang tangguh untuk mewujudkan kedaulatan energi sejati bagi seluruh rakyat Indonesia.

Disclaimer: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvOnenews.com. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dua Pria Diduga Pasangan Gay Ngamuk di Stasiun Manggarai Usai Aksi 'Main' dalam Bilik Toilet Dipergoki

Dua Pria Diduga Pasangan Gay Ngamuk di Stasiun Manggarai Usai Aksi 'Main' dalam Bilik Toilet Dipergoki

Dari video yang dilihat tim tvOnenews.com, dua pria tersebut tengah diciduk petugas keamanan usai kedapatan masuk ke dalam satu bilik toilet secara bersamaan.
Sumardji Konfirmasi Thom Haye Terbebas dari Sanksi FIFA? Sebut Semua Pemain Timnas Indonesia Bisa Diturunkan di Laga Final FIFA ASEAN Cup

Sumardji Konfirmasi Thom Haye Terbebas dari Sanksi FIFA? Sebut Semua Pemain Timnas Indonesia Bisa Diturunkan di Laga Final FIFA ASEAN Cup

Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand di partai final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Kenalin Ini Rekam Jejak Kapolda Metro Jaya yang Baru Bergelar Profesor

Kenalin Ini Rekam Jejak Kapolda Metro Jaya yang Baru Bergelar Profesor

Irjen Pol. Dadang Hartanto resmi ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
5 HP Xiaomi Terbaik 2026 yang Layak Dipertimbangkan Akhir Tahun, Ada Flagship dengan Kamera 200MP

5 HP Xiaomi Terbaik 2026 yang Layak Dipertimbangkan Akhir Tahun, Ada Flagship dengan Kamera 200MP

Lima rekomendasi HP Xiaomi terbaik 2026 dari Redmi A7 Pro hingga Xiaomi 17 Ultra. Simak spesifikasi, kamera, performa, dan kelas perangkatnya
John Herdman Beberkan Rahasia Gol Cepat dan Mental Juara Timnas Indonesia, Bantai Bangladesh 9-2 di GBK

John Herdman Beberkan Rahasia Gol Cepat dan Mental Juara Timnas Indonesia, Bantai Bangladesh 9-2 di GBK

Pelatih kepala Timnas Indonesia John Herdman membongkar rahasia di balik performa spektakuler anak asuhnya saat membantai Bangladesh 9-2 pada laga FIFA ASEAN ..
Mengenal Rekam Jejak Kabarhakam yang Baru Dilantik Kapolri

Mengenal Rekam Jejak Kabarhakam yang Baru Dilantik Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Komjen Herry Heryawan menjadi Kepala Baharkam Polri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.

Trending

Sumardji Konfirmasi Thom Haye Terbebas dari Sanksi FIFA? Sebut Semua Pemain Timnas Indonesia Bisa Diturunkan di Laga Final FIFA ASEAN Cup

Sumardji Konfirmasi Thom Haye Terbebas dari Sanksi FIFA? Sebut Semua Pemain Timnas Indonesia Bisa Diturunkan di Laga Final FIFA ASEAN Cup

Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand di partai final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
MU Murka, Siapkan Langkah Hukum demi Cegah JJ Gabriel Dibajak Real Madrid dan Bayern Munich

MU Murka, Siapkan Langkah Hukum demi Cegah JJ Gabriel Dibajak Real Madrid dan Bayern Munich

MU mempertimbangkan langkah hukum setelah JJ Gabriel ingin pergi. Real Madrid dan Bayern Munich ikut memantau wonderkid berusia 15 tahun itu.
Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Catatan Sepak Bola Reva Deddy Utama: "Misi Belum Selesai"

Catatan Sepak Bola Reva Deddy Utama: "Misi Belum Selesai"

Lolos ke final bukan sekadar prestasi, juga membawa 'angin tenang' di luar lapangan.
88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

Sehari setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kapolri, Polri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 88 pati dan pamen.
Belum Keluar Keringat, Timnas Indonesia Sudah Unggul Telak Atas Thailand dalam Daftar 10 Pemain Termahal

Belum Keluar Keringat, Timnas Indonesia Sudah Unggul Telak Atas Thailand dalam Daftar 10 Pemain Termahal

Jelang final kontra Thailand, Timnas Indonesia menempatkan sembilan pemain dalam daftar 10 termahal, dipimpin Kevin Diks dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Gol debut itu pun memastikan kemenangan 4-2 Vietnam atas Pakistan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (2/10/2026). 
Selengkapnya

Viral