News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Geger di Piala Pertiwi! Jawa Tengah Dicoret Usai Ketahuan Mainkan Pemain Tak Sah

Tim sepak bola putri Jawa Tengah (Jateng) resmi didiskualifikasi dari ajang Piala Pertiwi 2025 Putaran Nasional setelah terbukti memainkan pemain tidak sah di babak penyisihan Grup A.
Kamis, 6 November 2025 - 01:25 WIB
Geger di Piala Pertiwi! Jawa Tengah Dicoret Usai Ketahuan Mainkan Pemain Tak Sah
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Tim sepak bola putri Jawa Tengah (Jateng) resmi didiskualifikasi dari ajang Piala Pertiwi 2025 Putaran Nasional setelah terbukti memainkan pemain tidak sah di babak penyisihan Grup A.

Sebelumnya, PSSI pada Selasa (4/11) sempat merilis Jateng lolos ke babak perempat final sebagai runner-up Grup A. Namun, keputusan tersebut dibatalkan setelah adanya laporan dari tim Kalimantan Barat (Kalbar) terkait keabsahan salah satu pemain Jateng.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam laporan yang disampaikan pada Senin (3/11), Kalbar menuding bahwa pemain Jateng bernama Rizky Sry Ekawaty tidak memenuhi syarat tampil karena sebelumnya telah memperkuat tim asal Jawa Timur (Jatim) pada putaran regional di tahun kompetisi yang sama.

Rizky diketahui turut bermain membela Jateng dalam laga Grup A melawan Kalbar dan Jatim yang berlangsung di Lapangan UII dan Purwobinangun, Sleman, Yogyakarta, pada 30 Oktober dan 1 November 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Panitia Disiplin (Pandis) Piala Pertiwi Putaran Nasional 2025 kemudian menggelar sidang dan mengeluarkan keputusan resmi. 

Dalam salinan keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Pandis, Wendi Umar Seno Aji, pada Selasa (4/11) di Yogyakarta, dinyatakan bahwa Jateng terbukti melanggar Pasal 26 ayat 2 poin 2 Regulasi Piala Pertiwi 2025.

Atas pelanggaran tersebut, Pandis menjatuhkan sanksi tegas, Jawa Tengah dinyatakan kalah 0-3 dalam laga melawan Kalbar dan Jatim, serta dikenai denda sebesar Rp10 juta.

Keputusan ini otomatis mengubah komposisi klasemen akhir Grup A. Jateng yang sebelumnya mengoleksi tujuh poin dan lolos ke perempat final, kini dipastikan gagal melaju.

Sebagai gantinya, Kalbar naik ke posisi kedua klasemen dengan enam poin setelah menerima kemenangan 3-0 dari keputusan Pandis, dan berhak menemani Jatim yang menjadi juara grup.

Sementara itu, dari Grup B, Papua Pegunungan tampil dominan dengan tiga kemenangan dari tiga laga, disusul Sumatera Utara di posisi kedua dengan empat poin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari Grup C, Jawa Barat memastikan tiket ke delapan besar usai membukukan dua kemenangan beruntun, diikuti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berada di posisi kedua dengan tiga poin.

Sedangkan di Grup D, Banten dan Kalimantan Tengah memastikan langkah ke perempat final. Banten keluar sebagai juara grup dengan enam poin dari dua kemenangan, sementara Kalimantan Tengah finis di posisi kedua dengan tiga poin.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT