Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usai Kalahkan Karo United dengan Skor Tipis 2-1 PSMS Medan Pastikan Lolos ke Babak Final Edy Rahmayadi Cup 2022

PSMS Medan, tim dengan julukan Ayam Kinantan pastikan satu tiket ke babak final piala Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Cup 2022 , usai kalahkan Karo United
Selasa, 26 Juli 2022 - 01:51 WIB
PSMS Medan vs Karo United
Sumber :
  • Sri Gustina Hasan

Medan, Sumatera Utara - PSMS Medan, tim dengan julukan Ayam Kinantan pastikan satu tiket ke babak final piala Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Cup 2022 usai melakukan comeback sempurna saat mengalahkan Karo United 2-1 pada laga kedua di Stadion Teladan Medan, Senin (25/7/22) malam.

Sang Ayam Kinantan menurunkan starting eleven berbeda di laga keduan Piala Edy Rahmayadi Cup 2022 ini. Posisi kiper diisi Abdul Rohim, didepannya berdiri empat bek yakni Fardan Harahap, Joko Susilo (kapten), Andre Sitepu dan Imam Mahmudi. Sementara lini tengah tak ada nama Ahmad Bustomi. Tiga di tengah ditempati Hari Habrian, Ichsan Pratama dan Suandi. Sementara trisula di depan diisi Ricat Turnip, Beni Oktovianto dan Ahmad Ihwan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada 45 menit pertama, tak banyak peluang tercipta. Lapangan yang licin usai diguyur hujan dari sore hari, membuat aliran bola jadi sulit. Laga bahkan sempat terhenti pada menit ke-30 karena banyak asap masuk ke lapangan.
 
Usai turun minum, aliran serangan jadi cepat. Kedua tim masih berusaha membuka skor. Memasuki menit ke-59, Karo United justru memecah kebuntuan lewat Ichlasul Qaodri.
 
Diawali pergerakan Khalidi dari sisi kanan pertahanan PSMS, bola diteruskan ke Aidun Sastra Utami di tengah. Sang kapten membagi bola ke kanan mengarah ke Qaodri yang tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut untuk mencetak gol lewat sepakan mendatarnya. Skor menjadi 1-0 untuk keunggulan Karo United.
 
Tertinggal satu gol, PSMS meningkatkan intensitas serangan. Gol penyeimbang baru lahir menit ke-76 lewat pemain pengganti, Dian Sasongko. Umpan Ichsan Pratama berhasil disundul Dian Sasongko menjadikan skor  seimbang 1-1.
 
Petaka bagi Laskar Simbisa hadir dua menit jelang bubaran. Stoper Zulkhairi diusir wasit karena melanggar Nico Malau di luar kotak penalti. Tendangan bebas dimanfaatkan M Fardan Harapan untuk mencetak gol kemenangan 2-1. Skor tersebut bertahan hingga laga usai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
"Alhamdulillah. Karo luar biasa, sama seperti PSDS. Karo lebih taktikal. Atmosfer bagus, ini sudah seperti liga. Mulai dari persiapan main, jadi ini sangat bagus," ungkap Pelatih PSMS, I Putu Gede, usai pertandingan.
Halaman Selanjutnya :
Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT