Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Arsenal Menang Tipis 1-0 Saat Bertamu ke Kandang Bodo/Glimt di Aspmyra Stadion Pada Laga Grup A Liga Europa

Arsenal hanya mampu menang tipis 1-0 saat bertandang ke Bodo/Glimt dalam lanjutan Grup A Liga Europa di Aspmyra Stadion pada Kamis (13/10/2022) malam WIB.
Jumat, 14 Oktober 2022 - 06:17 WIB
Selebrasi Bukayo Saka (kanan) dengan rekan setimnya setelah mencetak gol untuk Arsenal
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Arsenal hanya mampu menang tipis 1-0 saat bertandang ke Bodo/Glimt dalam lanjutan Grup A Liga Europa di Aspmyra Stadion pada Kamis (13/10/2022) malam WIB. Bukayo Saka menjadi pahlawan kemenangan The Gunners lewat gol tunggalnya di babak pertama.

Hasil ini membuat Arsenal duduk di posisi puncak klasemen sementara Grup A dengan sembilan poin. Mereka akan bertemu PSV Eindhoven pekan depan. Sedangkan Bodo/Glimt saat ini ada di posisi tiga dengan empat poin, demikian laporan laman resmi UEFA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Arsenal mendapat peluang pertama pada menit ke-11. Martin Odegaard dengan jeli melepas umpan tarik kepada Albert Lokonga di luar kotak penalti, tetapi tembakan gelandang Belgia itu melebar.

Pada menit ke-24, The Gunners akhirnya mencetak gol. Bukayo Saka melakukan umpan satu-dua dengan Lokonga dan masuk ke kotak penalti. Marius Hoibraten berupaya menahan bola laju bola, tetapi memantul kembali ke arah Saka sebelum masuk ke gawang Bodo/Glimt.

Unggul satu gol tidak membuat Arsenal puas. Saka kembali mendapat peluang pada menit ke-27, disusul sepakan kaki kiri Eddie Nketiah pada menit ke-29, tetapi keduanya gagal menemui sasaran.

Tuan rumah tidak hanya berdiam diri dan berupaya membalas. Amahl Pellegrino nyaris menyamakan kedudukan pada menit ke-29 usai menerima umpan terobosan dari lini belakang Bodo/Glimt, sayang sepakannya melebar ke kanan saat tinggal menghadapi kiper Matt Turner. Skor 1-0 bertahan hingga jeda.

Pada babak kedua, Bodo/Glimt tampil lebih menekan. Pada menit ke-52, umpan terobosan dari belakang kembali membuat Pellegrino mendapat peluang bebas untuk mencetak gol, tetapi Turner berhasil menggagalkan tembakan mendatar striker Norwegia itu.

Bodo/Glimt kembali mengancam pada menit ke-56 dari Ola Solbakken. Dia menusuk ke kotak penalti Arsenal dan mendapat ruang tembak, tetapi tendangannya melambung di atas gawang. Menit ke-58, giliran sepakan jarak dekat Runar Espejord yang melenceng.

Tekanan untuk Arsenal terus berlanjut, tetapi tidak ada yang berbuah gol. Sepakan jarak jauh Albert Gronbaek pada menit ke-62 melebar di sisi kanan gawang, sedangkan percobaan yang sama dari Espejord di menit ke-68 melambung di atas gawang Turner.

Arsenal sendiri tidak bisa menciptakan peluang berarti di babak kedua meski membuat sejumlah pergantian pemain. Meski begitu, mereka tetap berhasil menjaga keunggulan 1-0 hingga laga usai.

Susunan Pemain:
Bodo/Glimt (4-3-3): Haikin, Sampsted, Lode, Hoibraten (Brede Moe 89'), Wembangomo, Vetlesen, Berg, Saltnes (Gronbaek 12'), Espejord (Salvesen 76'), Solbakken, Pellegrino (Joel Mvuka 89').

Arsenal (4-2-3-1): Turner, Tierney, Saliba, Holding, Ben White (Tomiyasu 70'), Vieira, Lokonga (Partey 84'), Saka (Xhaka 59'), Odegaard (Marquinhos 70'), Nelson (Martinelli 59'), Nketiah. (ant/ade)

Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT