News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bikin Laga Makin Cepat dan Panas, FIFA Resmi Rombak Peraturan Permainan Dunia

Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menyetujui serangkaian perubahan signifikan terhadap Peraturan Permainan yang akan mulai berlaku pada musim 2026/27
Selasa, 3 Maret 2026 - 23:49 WIB
Presiden FIFA, Gianni Infantino
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden

Jakarta, tvOnenews.com - Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menyetujui serangkaian perubahan signifikan terhadap Peraturan Permainan yang akan mulai berlaku pada musim 2026/27.

Keputusan ini diambil melalui Dewan Asosiasi Sepak Bola Internasional atau International Football Association Board (IFAB) dalam pertemuan tahunan ke-140 yang digelar di Wales.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut pengumuman resmi, amandemen tersebut merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk meningkatkan tempo pertandingan, meminimalkan kontroversi perwasitan, serta memastikan penerapan aturan yang lebih konsisten di seluruh kompetisi dunia.

IFAB menegaskan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk menstandarisasi pengambilan keputusan wasit dan menghindari hukuman yang dinilai tidak lagi mencerminkan kejadian sebenarnya di lapangan.

Tak Ada Kartu Kuning Jika Gol Tercipta Usai Advantage

Salah satu perubahan paling krusial menyangkut penerapan aturan “keuntungan” (advantage).

Dalam aturan terbaru, jika wasit memberikan keuntungan kepada tim penyerang setelah terjadi pelanggaran yang berpotensi menggagalkan peluang emas, lalu tim tersebut berhasil mencetak gol, maka pemain bertahan tidak lagi otomatis menerima kartu kuning.

Sebelumnya, meski gol tercipta, wasit tetap diwajibkan mengeluarkan kartu kuning kepada pelaku pelanggaran. Aturan lama ini kerap memicu perdebatan karena dianggap berlebihan dan tidak sejalan dengan hasil akhir situasi tersebut.

Dengan penyesuaian ini, IFAB berharap keputusan wasit menjadi lebih proporsional dan sesuai dengan dinamika pertandingan.

Hitungan Mundur 5 Detik untuk Cegah Ulur Waktu

Untuk mengatasi praktik mengulur waktu, wasit kini diwajibkan menggunakan hitungan mundur lima detik yang ditampilkan secara jelas saat tim terlalu lama mengeksekusi lemparan ke dalam atau tendangan gawang.

Jika hitungan mundur habis dan bola belum dimainkan, maka:

  • Lemparan ke dalam akan diberikan kepada tim lawan apabila terjadi penundaan disengaja.
  • Tendangan gawang yang tertunda akan berujung pada tendangan sudut bagi tim lawan.

Langkah ini diyakini akan berdampak besar, terutama pada menit-menit akhir pertandingan ketika tim yang unggul kerap mencoba memperlambat tempo laga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan Pergantian Pemain dan Cedera Diperketat

IFAB juga memperketat regulasi terkait pergantian pemain dan penanganan cedera.

Halaman Selanjutnya :
Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, mengeluarkan peringatan serius mengenai kondisi sungai-sungai di wilayahnya. 
Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut dugaan malpraktik yang dialami seorang pasien Mimi Maisyarah (48) di RS Muhammadiyah Medan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara. Bahkan
Penuhi Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, LBH Tani Nusantara Bantah Kriminalisasi Feri Amsari

Penuhi Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, LBH Tani Nusantara Bantah Kriminalisasi Feri Amsari

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara resmi melayangkan laporkan terhadap Pakar hukum tata negara, Feri Amsari yang diduga melakukan penyebaran berita bohong mengenai swasembada pangan.
RS Muhammadiyah Medan Komentari Terkait Tudingan Dugaan Malpraktik Pasien: Keluarga Menandatangani Persetujuan Operasi

RS Muhammadiyah Medan Komentari Terkait Tudingan Dugaan Malpraktik Pasien: Keluarga Menandatangani Persetujuan Operasi

Publik soroti kasus dugaan malpraktik yang dialami pasien yang merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar, bernama Mimi Maisyarah (48), di RS Muhammadiyah Medan.
Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Di tengah meningkatnya minat global terhadap wisata berbasis pengalaman, DXI hadir sebagai representasi bagaimana industri petualangan dapat dikemas
Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.

Trending

RS Muhammadiyah Medan Komentari Terkait Tudingan Dugaan Malpraktik Pasien: Keluarga Menandatangani Persetujuan Operasi

RS Muhammadiyah Medan Komentari Terkait Tudingan Dugaan Malpraktik Pasien: Keluarga Menandatangani Persetujuan Operasi

Publik soroti kasus dugaan malpraktik yang dialami pasien yang merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar, bernama Mimi Maisyarah (48), di RS Muhammadiyah Medan.
Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Baru-baru ini warga Medan menyoroti kasus dugaan malpraktik pasien Mimi Maisyarah (48), yang diduga terjadi di RS Muhammadiyah Medan. Sontak kabar tersebut juga
Penuhi Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, LBH Tani Nusantara Bantah Kriminalisasi Feri Amsari

Penuhi Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, LBH Tani Nusantara Bantah Kriminalisasi Feri Amsari

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara resmi melayangkan laporkan terhadap Pakar hukum tata negara, Feri Amsari yang diduga melakukan penyebaran berita bohong mengenai swasembada pangan.
Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut dugaan malpraktik yang dialami seorang pasien Mimi Maisyarah (48) di RS Muhammadiyah Medan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara. Bahkan
Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Di tengah meningkatnya minat global terhadap wisata berbasis pengalaman, DXI hadir sebagai representasi bagaimana industri petualangan dapat dikemas
Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, mengeluarkan peringatan serius mengenai kondisi sungai-sungai di wilayahnya. 
Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT