News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PSIS Semarang Protes Komdis PSSI Terkait Hukuman Laga Tanpa Penonton

Kubu PSIS Semarang tak suka setelah Komite Disiplin PSSI memberi hukuman tak boleh ada enonton saat laga di kandang. CEO PSIS Yoyok Sukawi bahkan dengan keras mengatakan ini tidak adil bagi timnya.
Kamis, 7 Desember 2023 - 13:58 WIB
Suasan kerusuhan suporter PSIS dan PSS di stadion Jatidiri Semarang, Minggu (3/12/23).
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

Semarang, tvOnenews.com - Kubu PSIS Semarang tak suka setelah Komite Disiplin PSSI memberi hukuman tak boleh ada enonton saat laga di kandang. CEO PSIS Yoyok Sukawi bahkan dengan keras mengatakan ini tidak adil bagi timnya.

Yoyok menyebut bahwa justru pihaknya yang menjadi korban tapi malah kena hukuman. Ia mengaku jika hukuman tersebut sangat berat dan di rasa kurang adil bagi klub.

"Ini hukuman sangat berat dan tidak adil!" tegasnya di Semarang, Kamis (7/12/23).

Menurutnya, karena larangan menggelar pertandingan dengan penonton hingga akhir musim sangat memberatkan. Yang ia sesalkan bahwa pihaknya justru jadi korban.

"Kami korban disini, kenapa justru dihukum seberat itu. Usaha Panpel juga sudah maksimal, dari awal hingga pada saat kejadian gerak cepat dan apa yang terjadi di stadion bisa segera diatasi dengan baik hingga semua pihak yang berada di stadion bisa pulang dengan selamat," ungkap Yoyok Sukawi.

Pihaknya, kata Yoyok, tegas akan mengajukan banding karena menganggap hukuman tersebut tidak adil.

"Kami akan mengajukan banding karena di dalam surat juga disebutkan bahwa kami dapat banding. Semoga masih ada titik cerah bagi kami untuk mendapatkan keadilan," harapnya.

Sebagai informasi, akibat kerusuhan penonton saat laga PSIS Semarang melawan PSS Sleman, Komite Disiplin PSSI Semarang memberi sanksi cukup berat kepada tuan rumah PSIS Semarang.

PSIS dikenakan sanksi pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim kompetisi Liga 1 2023/24. PSIS dinilai melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan suporter PSIS Semarang dan suporter tim tamu.

Komite Disiplin PSSI telah bersurat ke PSIS pada Rabu (6/12/23) kemarin. Bunyi hukuman pada surat Komite Disiplin tersebut adalah :

"Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSIS Semarang dikenakan sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat sampai dengan Kompetisi Liga 1 Tahun 2023-2024 berakhir".

Selain itu, PSIS juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 25.000.000.(tjs/buz

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Reaksi Anak Purbaya Saat Ayahnya Dicopot Prabowo, Yudo Sadewa Singgung Korupsi

Viral Reaksi Anak Purbaya Saat Ayahnya Dicopot Prabowo, Yudo Sadewa Singgung Korupsi

Purbaya resmi digantikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Berbagai reaksi pun bermunculan, termasuk dari putra Purbaya, Yudo Achilles Sadewa...
Basarnas Sebut 22 Korban Selamat Kapal Virgo Tertahan di Tengah Laut

Basarnas Sebut 22 Korban Selamat Kapal Virgo Tertahan di Tengah Laut

Syafii mengatakan 22 korban yang berada di Kapal Cahaya Bahari tertahan di tengah laut, namun gelombang di atas normal membuat kapal itu tidak berani mendekat.
BNN Ungkap 4,1 Juta Pengguna Narkoba di Indonesia Mengalami Peningkatan Pada Usia Remaja

BNN Ungkap 4,1 Juta Pengguna Narkoba di Indonesia Mengalami Peningkatan Pada Usia Remaja

Pencegahan penyalahunaan narkotika dilakukan BNN dilakukan dengan menyasar berbagai lingkungan yang dekat dengan generasi muda..
Operasi Pencarian Lima Jurnalis dan Kru Kapal Diperpanjang 3 Hari

Operasi Pencarian Lima Jurnalis dan Kru Kapal Diperpanjang 3 Hari

Tim SAR gabungan resmi memperpanjang operasi pencarian lima jurnalis dan tiga awak kapal Arupadhatu 1 yang hilang di Selat Sunda selama tiga hari. 
Terduga Korban Kekerasan Seksual Betrand Peto Dicecar 23 Pertanyaan di Polda Metro Jaya

Terduga Korban Kekerasan Seksual Betrand Peto Dicecar 23 Pertanyaan di Polda Metro Jaya

Pemeriksaan berlangsung untuk menggali rangkaian kejadian yang dilaporkan. Dalam proses tersebut, korban dicecar sebanyak 23 pertanyaan oleh penyidik......
Viral! Perempuan di Bandung Diduga Jadi Korban Begal Pantat Usai Pulang dari Gereja

Viral! Perempuan di Bandung Diduga Jadi Korban Begal Pantat Usai Pulang dari Gereja

Dalam video rekaman pengawas yang beredar di media sosial, terlihat seorang perempuan sedang berjalan seorang diri di sebuah gang jadi korban begal pantat.

Trending

KPK OTT di Bogor dan Jakarta Terkait Badan Pertanahan Nasional

KPK OTT di Bogor dan Jakarta Terkait Badan Pertanahan Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor dan Jakarta, pada Senin (14/9/2026).
Viral! Perempuan di Bandung Diduga Jadi Korban Begal Pantat Usai Pulang dari Gereja

Viral! Perempuan di Bandung Diduga Jadi Korban Begal Pantat Usai Pulang dari Gereja

Dalam video rekaman pengawas yang beredar di media sosial, terlihat seorang perempuan sedang berjalan seorang diri di sebuah gang jadi korban begal pantat.
Harta Kekayaan Suahasil Nazara Menteri Keuangan yang Gantikan Purbaya

Harta Kekayaan Suahasil Nazara Menteri Keuangan yang Gantikan Purbaya

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Suahasil pada periode 2025, ia memiliki harta tanah dan bangunan sebesar Rp49.857.555.000.
Dirjen di ATR/BPN Ikut Diangkut KPK dalam OTT Bogor dan Jakarta

Dirjen di ATR/BPN Ikut Diangkut KPK dalam OTT Bogor dan Jakarta

Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengamankan 17 orang termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang dalam operasi tangkap tangan (OTT).
OTT di BPN Bogor Diduga Terkait Proses Pengurusan HGB, Summarecon Turut Disebut KPK

OTT di BPN Bogor Diduga Terkait Proses Pengurusan HGB, Summarecon Turut Disebut KPK

Terkait dengan OTT di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Budi menjelaskan bahwa kasus ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Basarnas Sebut 22 Korban Selamat Kapal Virgo Tertahan di Tengah Laut

Basarnas Sebut 22 Korban Selamat Kapal Virgo Tertahan di Tengah Laut

Syafii mengatakan 22 korban yang berada di Kapal Cahaya Bahari tertahan di tengah laut, namun gelombang di atas normal membuat kapal itu tidak berani mendekat.
Terduga Korban Kekerasan Seksual Betrand Peto Dicecar 23 Pertanyaan di Polda Metro Jaya

Terduga Korban Kekerasan Seksual Betrand Peto Dicecar 23 Pertanyaan di Polda Metro Jaya

Pemeriksaan berlangsung untuk menggali rangkaian kejadian yang dilaporkan. Dalam proses tersebut, korban dicecar sebanyak 23 pertanyaan oleh penyidik......
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT