Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bhayangkara FC Pesta Empat Gol Tanpa Balas ke Gawang Persikabo

Kemenangan ini membuat Bhayangkara FC naik ke posisi kedua klasemen sementara Liga 1 dengan raihan 53 poin dari 26 laga, sedangkan Persikabo masih berada di peringkat 14 dengan torehan 27 poin.
Minggu, 20 Februari 2022 - 22:08 WIB
Bhayangkara FC pesta empat gol tanpa balas ke gawang Persikabo
Sumber :
  • Antara

Denpasar, - Bhayangkara FC berpesta empat gol tanpa balas ke gawang Persikabo pada pekan ke-26 Liga 1 Indonesia di Stadion Kompyang Sujana, Denpasar, Bali, Minggu malam.

Empat gol Bhayangkara FC dicetak oleh Hansamu Yama Pranata pada menit pertama, Ezechiel Ndouasel di akhir babak pertama serta menit 55 dan Dendy Sulistyawan di menit ke-75.

Kemenangan ini membuat Bhayangkara FC naik ke posisi kedua klasemen sementara Liga 1 dengan raihan 53 poin dari 26 laga, sedangkan Persikabo masih berada di peringkat 14 dengan torehan 27 poin.

Pada babak pertama, Bhayangkara FC langsung menerapkan tekanan tinggi ke lini pertahanan Persikabo dan langsung mampu mencetak gol pada menit 1 melalui Hansamu Yama Pranata.

Berawal dari umpan Evan Dimas melalui tendangan bebas, Hansamu Yama berhasil mengendalikan bola dan melepaskan tembakan ke gawang yang tak bisa dihalau kiper Persikabo Syahrul Trisna dan mengubah skor menjadi 1-0.

Persikabo hampir menyamakan kedudukan pada menit 37 ketika Munadi mampu menerobos ke kotak penalti Bhayangkara FC dan melepaskan tembakan keras, namun masih membentur mistar gawang.

Bhayangkara FC mampu menggandakan keunggulan mereka pada menit 45+1 setelah Ezechiel Ndouasel melewati lini pertahanan Persikabo termasuk kiper dan melepaskan bola ke gawang dan mengubah skor menjadi 2-0 yang bertahan hingga babak pertama usai.

Di babak kedua, Bhayangkara FC masih lebih dominan dan sempat mengancam pada menit ke-50 melalui Andik Vermansyah, namun tendangannya masih menyamping di sisi kiri gawang Persikabo.

Bhayangkara FC semakin jauh meninggalkan Persikabo setelah unggul tiga gol melalui Ezechiel Ndouasel yang melepaskan tembakan di sudut yang sempit dan mengubah skor menjadi 3-0 pada menit 54.

Pada menit ke-75, Dendy Sulistyawan mencetak gol keempat untuk Bhayangkara FC ke gawang Syahrul Trisna memanfaatkan skema serangan balik yang mengubah skor menjadi 4-0.

Pada menit ke-78, Persikabo harus bermain dengan 10 orang usai Manahati Lestusen mendapatkan kartu kuning kedua setelah melakukan pelanggaran keras kepada Sani Rizki.

Di sisa waktu babak kedua, Bhayangkara FC tetap mendominasi permainan dan kerap mengancam gawang dari Persikabo namun skor 4-0 tetap bertahan hingga peluit panjang berbunyi.(ant/toz)

Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT