Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hasil Super League PSM Makassar vs Bhayangkara FC: Jadi Supersub, Luka Cumic Bawa Juku Eja Menang Tipis 2-1

Hasil Super League Indonesia PSM vs Bhayangkara FC, Senin (4/5/2026) sore WIB berlangsung penuh tensi sejak awal. Luka Cumic sebagai supersub menjadi penentu.
Senin, 4 Mei 2026 - 17:31 WIB
Selebrasi Para Pemain PSM Makassar di Liga Indonesia
Sumber :
  • ileague.id

Jakarta, tvOnenews.com - Hasil Super League Indonesia antara PSM Makassar vs Bhayangkara FC pada Senin (4/5/2026) sore WIB berlangsung penuh tensi sejak menit awal. Gol Luka Cumic sebagai supersub menjadi penentu kemenangan tipis Juku Eja.

Sejak peluit awal dibunyikan, PSM Makassar langsung mengambil inisiatif serangan. Bermain di hadapan publik sendiri, Juku Eja mencoba menekan lewat pergerakan agresif dari sisi sayap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bhayangkara FC merespons cepat dan tidak membiarkan tuan rumah menguasai ritme permainan sepenuhnya. Pada menit keenam, Henri Doumbia nyaris membuka keunggulan, namun penyelesaiannya masih mampu diamankan kiper PSM.

PSM berupaya membangun momentum serangan demi memecah kebuntuan. Pada menit ke-17, Savio Roberto melepaskan tembakan keras dari luar kotak penalti, tetapi bola masih tepat mengarah ke pelukan kiper.

Bhayangkara FC mencoba keluar dari tekanan dengan mengandalkan serangan balik cepat. Upaya mereka pada menit ke-26 sempat menjanjikan, tetapi berhasil dihentikan lini tengah PSM sebelum memasuki area krusial.

Intensitas pertandingan semakin meningkat ketika kedua tim saling melancarkan tekanan. Privat Mbarga sempat melakukan aksi individu di dalam kotak penalti, namun kehilangan momentum karena terlalu lama menguasai bola.

PSM sempat mendapat peluang melalui tendangan bebas pada menit ke-42. Savio Roberto mencoba peruntungannya dengan tembakan langsung, tetapi bola masih melambung tipis di atas mistar.

Drama sesungguhnya terjadi pada masa injury time babak pertama yang membuat suasana stadion memanas. Pada menit 45+2, PSM memanfaatkan kemelut di depan gawang yang berujung gol dari Dusan Lagator.

Gol tersebut disambut gemuruh suporter yang memenuhi stadion dan seolah menjadi penegasan dominasi tuan rumah. Namun, keunggulan itu hanya bertahan sejenak sebelum situasi kembali berubah.

Bhayangkara FC mendapatkan kesempatan melalui tendangan bebas pada menit 45+4. Dalam kemelut serupa di depan gawang, Henri Doumbia berhasil memanfaatkan peluang untuk menyamakan kedudukan.

Gol di detik akhir tersebut menutup babak pertama dengan skor imbang 1-1. Memasuki babak kedua, intensitas serangan kedua tim tidak menurun, terutama PSM yang berusaha mencari gol tambahan untuk mengamankan poin penuh.

Terus menekan, PSM akhirnya berhasil memperbesar keunggulan melalui aksi Luka Cumic. Pemain yang baru masuk di babak kedua itu sukses memaksimalkan kemelut di depan gawang dan membawa Juku Eja memimpin 2-1.

Di sisa waktu pertandingan, Bhayangkara FC yang tertinggal mencoba memberikan tekanan demi menyamakan kedudukan. Namun, pertahanan rapat PSM membuat upaya tim tamu gagal membuahkan hasil.

Meski menciptakan sejumlah peluang, hingga peluit panjang berbunyi skor 2-1 tetap bertahan. Hasil ini memastikan PSM mengamankan tiga poin penting pada pekan ini.

Tambahan tiga poin membuat PSM naik ke peringkat ke-13 klasemen Super League Indonesia dengan torehan 34 poin. Sementara itu, Bhayangkara FC berada di posisi ketujuh dengan koleksi 47 poin.

Susunan Pemain
PSM Makassar
Hilman Syah, Aloisio Neto (C), Dusan Lagator, Muhammad Mufli Hidayat, Victor Luiz, Ananda Raehan, Resky Fandi, Savio Roberto, Alex Gomes, Rizky Eka Pratama, Sheriddin Boboev.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bhayangkara FC
Aqil Savik, Moises Wolschick, Nehar Sadiki, Slavko Damjanovic, Firza Andika, Sani Rizki, Sho Yamamoto, TM Ichsan, Henri Doumbia, Ginanjar Wahyu Ramadhani, Privat Mbarga.

(sub)

Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT