Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap! Harry Maguire Disebut Tolak Suap Rp1 Miliar Agar Kasus di Yunani Hilang, Bek MU Pilih Hadapi Vonis Pengadilan

Harry Maguire dikabarkan menolak suap sekitar Rp1 miliar agar kasusnya di Yunani dihentikan. Bek MU itu memilih menghadapi pengadilan dan kini berencana banding
Kamis, 5 Maret 2026 - 22:44 WIB
Harry Maguire
Sumber :
  • REUTERS/Scott Heppell

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus hukum yang menjerat bek Manchester United (MU), Harry Maguire kembali menjadi sorotan setelah persidangan ulang terkait insiden di Yunani akhirnya digelar. Pemain berusia 33 tahun itu sebelumnya ditangkap di Pulau Mykonos pada Agustus 2020 dalam sebuah kejadian yang sempat menghebohkan dunia sepak bola.

Setelah melalui proses hukum yang panjang selama hampir enam tahun, pengadilan kembali menegaskan vonis terhadap Maguire. Bek Timnas Inggris tersebut tetap dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk penyerangan dan upaya penyuapan terhadap petugas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada putusan awal tahun 2020, Maguire sempat dijatuhi hukuman percobaan selama 21 bulan. Namun dalam persidangan ulang yang berlangsung Rabu, hukuman tersebut direvisi menjadi 15 bulan dan 20 hari masa percobaan serta denda sebesar sekitar Rp22 juta.

Meski demikian, Maguire tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Ia bahkan disebut akan kembali mengajukan banding untuk membatalkan putusan pengadilan yang dianggapnya tidak adil.

Di tengah persidangan ulang tersebut, muncul laporan dari The Sun yang menyebut adanya dugaan permintaan suap dari pihak tertentu. Laporan itu mengklaim bahwa Maguire sempat ditawari “jalan damai” jika bersedia membayar sejumlah uang.

Menurut laporan tersebut, oknum yang mengaku sebagai polisi yang menyamar diduga meminta uang sebesar 50.000 poundsterling atau setara sekitar Rp1 miliar agar kasus tersebut bisa dihentikan. Namun Maguire disebut menolak tawaran tersebut.

Sumber yang dikutip media Inggris menyebut sang pemain lebih memilih menghadapi proses hukum daripada membayar uang suap. Ia bahkan disebut tidak ingin mengeluarkan satu rupiah pun untuk menyelesaikan kasus tersebut secara tidak resmi.

Disebutkan pula bahwa seluruh cerita mengenai insiden tersebut kemungkinan akan diungkap lebih detail dalam sebuah film dokumenter yang tengah dipersiapkan. Dokumenter itu dikabarkan akan membahas perjalanan panjang Maguire dalam menghadapi kasus hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menariknya, hanya beberapa jam setelah putusan pengadilan kembali ditegaskan, Maguire tetap tampil membela MU. Ia bermain penuh ketika timnya menghadapi Newcastle United dalam lanjutan Liga Inggris di Stadion St James’ Park.

Namun hasil pertandingan tidak berpihak kepada Setan Merah. MU harus menelan kekalahan 1-2 dari Newcastle dalam laga tersebut.

Halaman Selanjutnya :
Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT