Sulit Disentuh Hukum, Algoritma Jadi Sorotan Akademisi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum DPN PERADI Profesional sekaligus Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Harris Arthur Hedar, mendorong kalangan akademisi dan praktisi hukum untuk melampaui pendekatan dogmatis dalam menghadapi perkembangan algoritma. Ia menegaskan, algoritma tidak boleh lagi diperlakukan sebagai entitas yang kebal hukum dengan alasan netralitas teknologi.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026), Harris menyoroti perubahan mendasar dalam pola konsumsi informasi masyarakat. Jika sebelumnya kurasi informasi dilakukan oleh redaktur atau editor, kini peran tersebut telah diambil alih oleh algoritma.
“Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,” ujarnya.
Harris mengungkapkan, ada sejumlah tantangan hukum terkait algoritma yang selama ini berada dalam ruang impunitas. Tantangan pertama adalah aspek kausalitas hukum, yakni kesulitan membuktikan keterkaitan langsung antara algoritma dengan tindakan seperti kekerasan atau bunuh diri.
Menurutnya, perusahaan teknologi kerap berlindung di balik dalih “kehendak bebas” pengguna. Padahal, dalam perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan teknik penguatan perilaku (behavioral reinforcement) dapat secara bertahap mengikis rasionalitas pengguna.
Tantangan kedua terkait status algoritma yang bukan merupakan subjek hukum. Hal ini menyulitkan upaya gugatan, terutama dalam skema class action, karena tidak adanya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung.
“Tanpa konstruksi hukum yang memandang algoritma sebagai produk cacat dalam arti luas, korban berpotensi tidak mendapatkan keadilan restitutif,” jelasnya.
Selain itu, persoalan yurisdiksi juga menjadi hambatan. Harris menyebut, perusahaan pengembang algoritma umumnya berada di luar negeri, sehingga menyulitkan penegakan hukum di tingkat nasional.
Ia membandingkan dengan produk konvensional seperti rokok, kosmetik, atau makanan olahan yang memiliki entitas hukum jelas sehingga dapat digugat jika merugikan konsumen. Sementara algoritma bersifat dinamis, tidak berwujud, dan terus berkembang.
Harris mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab ketika algoritma media sosial mendorong perilaku berbahaya, seperti kekerasan dalam rumah tangga atau paparan konten berisiko yang berdampak pada kesehatan mental remaja.
Ia juga menyinggung perlindungan hukum seperti Section 230 di Amerika Serikat dan prinsip intermediary liability yang kerap menjadi tameng bagi platform digital dengan alasan hanya sebagai perantara konten.
Load more