Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mendapat Tawaran dari Tim Lain, Shin Tae-yong Masuk Periode Bosman Rule, Bisa Tinggalkan Timnas Indonesia Kapan Saja

PSSI harus segera ambil langkah cepat terkait kontrak Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia yang akan berakhir pada Juni 2024.
Selasa, 30 Januari 2024 - 15:33 WIB
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
Sumber :
  • PSSI

tvOnenews.com - PSSI harus segera ambil langkah cepat terkait kontrak Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia yang akan berakhir pada Juni 2024.

Dengan sisa kontrak kurang dari enam bulan, maka siapa saja boleh melakukan negosiasi dengan Shin Tae-yong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Shin Tae-yong kepada media Korea Selatan, Sports Kyunghyang mengaku sudah mendapat penawaran dari tim lain.

Tawaran tersebut diterima STY pada saat memimpin Timnas Indonesia berjuang di Piala Asia 2023.

tvonenews

"Saya mendapatkan tawaran sekitar seminggu yang lalu," ujar Shin Tae-yong dikutip Selasa (30/1/2024).

Shin Tae-yong pun mengkonfirmasi bahwa tawaran tersebut tidak datang dari tim asal negara Asia Tenggara.

Pelatih asal Korea Selatan itu tidak mau lagi memimpin tim asal ASEAN.  

"Saya seharusnya tidak memimpin lagi tim asal Asia Tenggara," kata Shin Tae-yong.


Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong. Foto: PSSI.

Shin Tae-yong memastikan akan patuh pada kontraknya dengan PSSI yang akan habis pada Juni mendatang.

"Masih ada diskusi soal pembaharuan kontrak dan tentu saya harus membayar penalti jika saya hengkang. Tapi untuk saat ini, saya tetap pada janji saya untuk memperpanjang kontrak dengan Indonesia sampai Juni," kata Shin Tae-yong.

Kondisi ini bisa saja dimanfaatkan oleh tim lain yang ingin menggunakan jasa pelatih asal Korea Selatan tersebut.

Pasalnya, Shin Tae-yong sudah memasuki periode Bosman Rule yang membuatnya bisa bernegosiasi dengan tim atau negara lain.

Apa Itu Bosman Rule?

Konsep Bosman Rule pertama kali dikenal saat gelandang Belgia, Jean-Marc Bosman menentang kebijakan dari tim dimana tempatnya bernaung, RFC Liege.

Dikutip dari Sky Sports, pada tahun 1990, Bosman yang berusia 25 tahun akan mengakhiri kontraknya bersama klub Liga Belgia, RFC Liege.

Selama dua tahun bermain, Bosman tidak puas dengan kontraknya dengan mendapat tawaran lebih baik dari klub divisi dua Prancis, Dunkirk.

Sebelum aturan ini berlaku, seorang pemain tidak bisa pergi pada akhir kontraknya kecuali klub tersebut setuju melepaskannya secara gratis.

Selain itu, klub bisa melepas seorang pemain jika mendapat bayaran yang disepakati oleh calon pembeli.

Liege menuntut bayaran yang jauh di luar jangkauan Dunkirk, dan ketika kesepakatan gagal, gaji Bosman di Liege dipotong sekitar 75 persen.

Bosman memulai perjuangannya bersama pengacara Luc Misson dan Jean-Louis Dupont, dan membawa kasus ini ke Pengadilan Eropa melawan FA Belgia, RFC Liege dan UEFA.

Sementara itu, karier Bosman di lapangan kandas. Dia dilarang oleh federasi Belgia karena tidak menandatangani kontrak harga murah Liege, sebagian besar klub lain tidak mau menyentuhnya dan dia hanya sempat bermain singkat di Saint Quentin dan Saint Denis di Prancis, bersama dengan beberapa klub liga bawah.

Sepanjang pertarungan hukum, Bosman, Misson dan Dupont dihadapkan pada penolakan yang tak terhindarkan, namun hasil keputusan pada tahun 1995 terus bergema sejak saat itu.

Namun setelah bertarung di meja hijau selama lima tahun, Bosman akhirnya menang gugatan pada 15 Desember 1995.

Perjuangan Bosman tersebut akhirnya membuat wajah sepak bola terkait kepindahan pemain berubah total.

Hasil keputusan itu menyatakan bahwa seorang pemain diizinkan untuk meninggalkan klub dengan status bebas transfer segera setelah kontraknya berakhir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, pemain ini bisa dengan bebas untuk berpindah klub dengan menerima tawaran gaji yang lebih besar.

Pemain yang kontraknya akan segera berakhir juga dapat meminta lebih banyak uang dari klubnya saat ini. (fan/hfp)

Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mendagri Tito Karnavian Buka Festival Fulan Fehan IV di NTT, Hadirkan Tarian Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste

Mendagri Tito Karnavian Buka Festival Fulan Fehan IV di NTT, Hadirkan Tarian Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi membuka gelaran Festival Fulan Fehan IV yang berlangsung di Desa Dirun, Lamaknen, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (27/6). 
Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang Ditangkap di Lampung, Motif Utama Hajar Korban Terungkap

Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang Ditangkap di Lampung, Motif Utama Hajar Korban Terungkap

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan mengungkap motif pria inisial FP, pelaku penganiayaan pada caddy golf di Tangerang karena cemburu.
Detik-detik Via Vallen Terjatuh di Tangga Sambil Gendong Bayinya Terekam CCTV, Begini Kondisi Terbaru Sang Pedangdut

Detik-detik Via Vallen Terjatuh di Tangga Sambil Gendong Bayinya Terekam CCTV, Begini Kondisi Terbaru Sang Pedangdut

Kabar kurang menyenangkan datang dari pedangdut Via Vallen. Istri Chevra Yolandi itu mengalami insiden terjatuh saat sedang menggendong sang buah hati.
Gaungkan MBG Tetap Berjalan, Ribuan Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Kota Probolinggo

Gaungkan MBG Tetap Berjalan, Ribuan Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Kota Probolinggo

Dukungan terhadap program MBG menggema di Probolinggo. Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pangan Bergizi Probolinggo Raya menggelar aksi damai
Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Timnas Voli Indonesia Hadapi Tuan Rumah yang Masih Unbeaten

Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Timnas Voli Indonesia Hadapi Tuan Rumah yang Masih Unbeaten

Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026 Sabtu 27 Juni yang akan menyajikan tiga pertandingan termasuk duel Timnas Voli Indonesia vs India di babak semifinal.
Hasil Semifinal Princess Cup 2026: Bertekuk Lutut Pada Vietnam, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Gagal Melaju ke Final

Hasil Semifinal Princess Cup 2026: Bertekuk Lutut Pada Vietnam, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Gagal Melaju ke Final

Hasil semifinal Princess Cup 2026 yang mempertemukan Timnas Voli Putri Indonesia U-18 menghadapi Vietnam di Nakhon Ratchasima, Thailand, Sabtu (27/6/2026)

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT