Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jika Disuruh Pilih, Greg Nwokolo Sebut Eks Pelatih Persija Thomas Doll Layak Gantikan Patrick Kluivert di Timnas Indonesia

Mantan pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Greg Nwokolo bicara calon pelatih yang cocok menggantikan Patrick Kluivert. Ia memilih mantan pelatih Persija Jakarta, Thomas Doll.
Selasa, 28 Oktober 2025 - 04:44 WIB
Mantan pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Greg Nwokolo & Eks pelatih Persija Jakarta, Thomas Doll
Sumber :
  • Kolase Instagram/@greg11n & Persija Jakarta

tvOnenews.com - Mantan pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Greg Nwokolo menyebut eks pelatih Persija Jakarta, Thomas Doll di tengah rumor calon pelatih Garuda yang baru.

Patrick Kluivert dipecat dari kursi pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI pada pertengahan Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemecatan Patrick Kluivert karena gagal membawa Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026 usai ditaklukkan Arab Saudi dan Irak.

Tak butuh waktu lama, beredar sejumlah nama pelatih dirumorkan sangat cocok menggantikan peran Patrick Kluivert di kursi pelatih Indonesia.

Beberapa pelatih yang dianggap layak mengisi kursi pelatih Timnas Indonesia, antara lain Shin Tae-yong, Jesus Casas, Timur Kapadze hingga dan Louis van Gaal.

Thomas Doll umumkan tinggalkan Persija Jakarta
Thomas Doll umumkan tinggalkan Persija Jakarta
Sumber :
  • Persija Jakarta

 

Sebagian menyerukan pelatih yang tepat menggantikan Patrick Kluivert setidaknya ada pengalaman menukangi klub di Liga 1.

Nama mantan pelatih Persija Jakarta, Thomas Doll hingga mantan pelatih PSM Makassar, Bernardo Tavares masuk rumor yang paling kencang.

Terkait hal ini, dari sejumlah nama yang beredar, Greg nwokolo selaku mantan pemain naturalisasi Timnas Indonesia menganggap Thomas Doll yang lebih cocok.

"Saya akan pilih Thomas Doll," ujar Greg Nwokolo disadur tvOnenews.com darii kanal YouTube JMTV, Selasa (28/10/2025).

Eks pemain naturalisasi Timnas Indonesia Greg Nwokolo
Eks pemain naturalisasi Timnas Indonesia Greg Nwokolo
Sumber :
  • Instagram @greg11n

 

Mantan pemain naturalisasi tersebut memiliki alasan kenapa memilih Thomas Doll sebagai pengganti Patrick Kluivert.

"Saya melihat ketika dia melatih, dia merupakan pelatih besar dan bukan pelatih biasa," kata dia.

Merujuk data dari Transfermarkt, Thomas Doll telah menangani tujuh klub selama di dunia kepelatihan sejak 2001.

Daftar klub yang pernah dijajaki Thomas Doll, antara lain Hamburgers SV, Borussia Dortmund, Genclerbirligi, Al-Hilal, Ferencvaros, Hanover 96, APOEL Nikosia, dan Persija Jakarta.

Di sepanjang karier kepelatihannya, pelatih asal Jerman tersebut telah mengoleksi banyak gelar, seperti UEFA Intertoto Cup 2005, Hungarian Cup Winner musim 2014/2015, 2015/2016, 2016/2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Thomas Doll juga mencatatkan gelar kompetisi Hungarian Championship 2015/2016, Hungarian League Cup 2014/2015, dan Hungarian Super Cup 2015.

Terakhir kali, Doll membawa Persija Jakarta finis di posisi runner-up Liga 1 2022/2023 dan posisi ke-8 Liga 1 2023/2024.

Halaman Selanjutnya :
Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT