Beredar Surat Pemanggilan Pemain Super League untuk TC Timnas Indonesia, Ciro Alves dan David da Silva Sudah Bisa Dipilih John Herdman?
- Ileague
tvOnenews.com - Beberapa waktu lalu muncul kabar yang mengatakan jika Ciro Alves dan David da Silva tengah berupaya untuk dinaturalisasi demi bela Timnas Indonesia.
Kini setelah beredar surat pemanggilan para pemain Super League jelang TC untuk Piala AFF 2026, apakah kedua veteran asal Brasil tersebut sudah bisa dipanggil John Herdman?
Di media sosial viral sebuah surat permohonan yang diajukan oleh PSSI kepada Persija Jakarta untuk mengundang empat pemain ke TC jelang Piala AFF 2026.
Keempat nama tersebut adalah Witan Sulaeman, Shayne Pattynama, Eksel Runtukahu, dan Fajar Fathurrahman yang diproyeksikan untuk TC pada 26-30 Mei 2026.
Selain Persija Jakarta, semua klub Super League yang pemainnya dipilih oleh John Herdman untuk ikut pemusatan latihan juga telah dikirimkan surat pemanggilan.
Tidak dipanggilnya para pemain abroad karena status Piala AFF 2026 bukan kalender resmi FIFA membuat talenta lokal bisa mendapat kesempatan di ajang ini.
Nantinya, ada pemain yang otomatis masuk skuad Timnas Indonesia seperti Rizky Ridho, namun ada juga yang mesti melewati seleksi semacam ini sebelum nanti terpilih
Peluang Ciro Alves dan David da Silva Dipanggil ke Timnas Indonesia
- Instagram - Malut United
Sejauh ini, baru pemanggilan pemain dari Persija Jakarta saja yang telah terungkap ke publik. Bukan tidak mungkin dalam waktu dekat, ada penggawa Super League yang ikuti hal serupa.
Namun satu yang dinantikan adalah siapa saja pemain Super League yang bakal diundang John Herdman selain nama-nama yang telah dipanggil John Herdman di FIFA Series 2026.
Yakni Ciro Alves dan David da Silva, dua bintang asal Brasil yang kini menjadi tumpuan lini serang Malut United di Super League musim 2025/2026.
Keduanya sama-sama telah berkarier cukup panjang di sepak bola Indonesia. Tak heran jika eks Brasil tersebut sangat mendambakan Timnas Indonesia.
Baik Ciro Alves ataupun David da Silva, keduanya mengajukan permohonan menjadi WNI karena telah memenuhi persyaratan dalam pasal 19 UU No 12 Tahun 2006.
“...apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut,” bunyi pasal 19 UU No 12 Tahun 2006.
Load more