Jakarta, Klik Disini - Ancaman denda hingga 100 juta maupun hukuman kurungan dan karantina 14 hari tak membuat gentar pemudik untuk pulang kampung meski Presiden Jokowi mengeluarkan larangan mudik Lebaran. Mereka menggunakan berbagai macam siasat, mulai dari ngumpet di truk barang hingga menggunakan jasa usaha travel ilegal. Beberapa di antaranya gagal mudik setelah kepergok Polda Metro Jaya yang gencar melakukan razia.