Jakarta - Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir j alias Yosua Hutabarat. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Selain Putri Candrawathi, JPU pun menuntut Richard eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada e dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan kepada Bharada E merupakan hal yang di luar dugaan. Utamanya adalah karena Bharada E merupakan Justice Collaborator (JC).
Jamin juga menilai kasus pembunuhan Brigadir J ini tidak akan terungkap jika Bharada E pada akhirnya tidak terus terang dan tidak mengungkap kasus ini.
Selain itu, menurut Jamin, keterangan dan fakta yang disampaikan oleh Richard Eliezer hampir 95 persen sama dengan yang disampaikan oleh JPU.
Sementara itu kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan protesnya atas tuntutan yang diterima oleh kliennya.
Ronny menyebut jaksa mengabaikan status justice collaborator (JC) kliennya dalam kasus ini.
"Bahwa status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama kami pikir bahwa status dia sebagai justice collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum," kata Ronny usai sidang di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).