Jakarta, tvOnenews.com - Pada persidangan perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini atas terdakwa Arif Rachman, Hakim mengulik terkait recovery DVR CCTV dan WhatsApp kepada saksi ahli.
Diketahui terdakwa Arif Rachman menghadirkan 2 saksi ahli meringankan yaitu Ahli Digital Forensik Hermansyah, Ahli Komputer Forensik dan Cryptography, Setyadi Yazid.
Dalam persidangan, persoalan recovery atau mengembalikan data kembali di DVR CCTV dan WhatsApp dipertanyakan oleh hakim kepada saksi ahli.
Jaksa pun menanyakan secara detail mulai dari proses hingga ke prosedur penghapusan data tersebut.
Namun, pihak penasehat hukum merasa keberatan dikarenakan hal itu bukan menjadi wewenang saksi ahli.
Hal ini pun memicu perdebatan antara jaksa dan penasehat hukum.
Mendengar perdebatan itu, hakim langsung mencoba meluruskan dengan memberi pertanyaan yang lebih mudah dimengerti dan meluas.
Akhirnya penjelasan terkait recovery DVR CCTV dan WhatsApp dijelaskan saksi ahli melalui hakim. Berikut selengkapnya. (ayu)