Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Majelis Hakim (MH) secara tegas menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus peredaran narkoba yaitu Teddy minahasa dalam persidangan hari ini.
Dalam persidangannya, Ketua hakim Jon Sarman Saragih mengatakan pembacaan putusan sela, "Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya."
Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Teddy Minahasa," sambungnya.
JPU dalam surat dakwaan juga menjelaskan pada (14/5/2023) lalu ketika Polres Bukittinggi melakukan pengungkapan peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kilogram,
Sebelumnya diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Diketahui, perbuatan itu dilakukan oleh Teddy bersama tiga orang lainnya. Berikut selengkapnya. (mhs/ree/ayu)