Jakarta, tvOnenews.com - Mantan kadiv Prompam Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri yaitu Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya diketahui, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Terkait dengan pasal yang menjerat terdakwa Ferdy Sambo bersamaan dengan pengesahan RUU KUHP, Arsul sani selaku anggota Komisi III DPR RI menjelaskan bahwa KUHP Undang-Undang no 1 tahun 2023 politik hukum yang diletakkan itu menggeser bukan menghapuskan dari pidana.
Sementara itu, Prof. Supardji Ahmad selaku pakar hukum Universitas Al-Azhar mengatakan bahwa KUHP baru tidak bisa diterapkan pada terdakwa Ferdy Sambo.
Hal ini dikarenakan hakim tidak menerapkan hukuman mati dengan percobaan dikarenakan KUHP belum berlaku dan acuannya yaitu pasal 340 KUHP. Berikut selengkapnya. (ayu)