Jakarta, tvOnenews.com - Polda metro jaya menetapkan 7 tersangka dalam Kasus debt collector yang mengambil paksa mobil Selebgram clara shinta. Dalam kasus yang viral tersebut, para penagih utang juga membentak-bentak anggota polisi.
Sejumlah aparat menggiring salah satu debt collector dengan tangan diborgol menuju Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Pelaku (LW) diketahui sempat kabur ke Pulau Saparua, Maluku. Namun, pelaku dibawa kembali ke Jakarta setelah langsung dijemput dan ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya.
Dalam kasus tersebut sekelompok debt collector juga membentak-bentak anggota polisi saat mengambil paksa mobil pribadi milik selebgram.
Padahal saat itu, Anggota bhabinkamtibmas yaitu aiptu evin susanto sedang berusaha me- mediasi guna menyelesaikan kasus tersebut secara baik-baik.
Diketahui dari 7 tersangka, 3 tersangka sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Ketiga tersangka tersebut berinisial AWP, LW dan XR. ketiganya diduga melakukan perbuatan semena-mena terhadap korban Clara Shinta dan Aiptu Evin Susanto.
Sementara untuk saat ini, polisi masih memburu 4 tersangka lainnya yakni EJS, BL YM dan GH. Salah satu diantara mereka yang berinisial EJS ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan.
Peristiwa ini tentu menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang tertera di pasal 214 KUHP karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis dan juga dihadapkan pada pasal pencurian dengan kekerasan pasal pemerasan dan pasal perbuatan tidak menyenangkan
Akibatnya, para tersangka tersebut menghadapi hukuman maksimal 7 tahun penjara. Berikut selengkapnya. (ayu)