Jakarta, tvOnenews.com - Artikel ini berpotensi memicu perasaan tidak nyaman bahkan mengganggu terutama bagi seperti penyintas trauma dan penderita stres pascatrauma (PTSD) karena mengandung deskripsi mengenai kekerasan dan Penganiayaan.
Tim Fakta tvOne terus berupaya mengumpulkan serpihan-serpihan kronologis yang sesungguhnya dalam peristiwa ini.
Pertanyaan-pertanyaan adakah perencanaan penganiayaan ini sudah berlangsung lama.
Motif apa yang mendasari penganiayaan ini, sejak kapan hal ini direncanakan oleh para pelaku?
Jika memang hanya menginginkan kartu pelajar miliknya mengapa Ag tidak cukup melalui jasa pengiriman?
Kuasa Hukum David Ozora, Melisa Anggraini, mengatakan hingga saat ini pihak dari kubu David hanya dapat mengonfirmasi kejadian yang terjadi pada Senin (20/2/2023) tersebut dari keterangan beberapa saksi
“Para saksi inilah yang menuntun kita untuk melihat seperti apa sebenarnya penganiayaan yang dialami oleh David. Bahkan kita juga tahu oh ternyata ini bukan hanya perkelahian, bukan berdasar dari perdebatan berkelahi lalu ada kekerasan, ternyata bukan. Ternyata ada persekusi yang di mana David di awal-awal itu sudah di ancam, lalu dipersekusi disuruh push up lain sebagainya,” tutur Melisa.
Melisa pun menambahkan, sebelum adanya penganiayaan yang menimpa David, adanya intimidasi terlebih dahulu.
Selain itu, Melisa mengatakan ponsel milik David yang sebelumnya terkunci sudah dapat dibuka dan dari situ banyak ditemukan bukti-bukti baru.
Melisa menceritakan seorang saksi memang sempat melihat David keluar dari rumah dan menuju TKP penganiayaan yang lebih kurang berjarak sekitar 80 meter dari rumah.
Namun, sedari awal, saksi memang tidak melihat para tersangka datang. Dirinya hanya melihat ketika David menuju TKP.
Dari video yang viral di jagat maya, terdapat suara di akhir video yang diyakini adalah suara dari saksi yang sebelumnya melihat David tersebut.
Saksi ini lah yang berlari untuk mencegah. Sesampainya di TKP, saksi pun melihat ada 3 orang, termasuk pelaku Mario dandy yang sedang melakukan penganiayaan.
Ketika saksi mendatangi lokasi, Melisa mengatakan bahwa posisi korban David sudah berlumuran darah, tidak sadarkan diri, dan sudah kejang-kejang.
Saksi sempat histeris ketika melihat David yang sudah terkapar dan langsung meminta untuk memanggil security dan rumah sakit.
Melisa pun mengatakan bahwa di TKP, ketika saksi-saksi mulai berdatangan, menurut keterangan saksi, pelaku Mario Dandy terlihat berputar-putar.
Sedangkan anak yang berkonflik dengan hukum, AG, terlihat diam saja. Sedangkan pelaku Shane terlihat merekam.
Kedua keterangan bahwa AG dipaksa untuk ikut Mario dan juga keterangan bahwa pertemuan Mario dan David diinisiasi oleh AG dibantah oleh kuasa hukum korban.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan dan bukti petunjuk tergambar dengan jelas ada perencanaan penganiayaan yang membuat David Ozora hingga kini tidak sadarkan diri.
Melisa pun mengungkapkan adanya percakapan dari ponsel milik David dengan ponsel milik AG.
Namun, terungkap dalam percakapan bahwa ada diksi-diksi yang menunjukkan bahwa chat dari ponsel AG itu tidak hanya satu orang.
“Karena ada satu kali, dua kali juga bahasanya berbeda. Misalnya ada di tanggal 30 saya ingat saya tuh tengah malam, David menyampaikan kalau subuh-subuh ditelepon ada yang mengancam dia,” tutur Melisa.
“Mengancam untuk ditembak. Tapi kemudian muncul chat beberapa waktu kemudian, tanggal 20 itu kalau saya tidak salah ingat tanggal 20 ada ada chat dari AG yang menyebutkan ‘udah lu ketemu aja’ kira-kira gitu ya ‘nggak akan buat tembak kok’ gitu,” tambah Melisa.
Selain itu Melisa pun mengatakan ada percakapan yang memperlihatkan di tanggal 20 Februari tersebut adanya percakapan yang membahas kartu pelajar, padahal sebelumnya tidak pernah ada percakapan yang mengarah pada pembahasan kartu pelajar.
Mengenai perbedaan kronologis yang ada dalam keterangan persnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa sejak awal 2 tersangka dan satu anak yang berkonflik dengan hukum memiliki penjelasan yang berbeda satu sama lain.
Namun setelah dikonfrontir dengan barang bukti dan rekaman CCTV yang ada, ketiganya tidak dapat mengelak. Bahkan ada penambahan pasal yang bakal menjerat ketiganya.(awy)