Jakarta, tvOnenews.com - Barang bukti sabu tidak diperbolehkan sebagai benda pembelian terselubung atau yang disebut dengan Undercover buying.
Diketahui, undercover buying adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agent (agen rahasia) untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangka.
Hal tersebut dipaparkan oleh Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Loetan.
Dalam prosedurnya pun dalam melakukan undercover buying diharuskan adanya surat tugas, yang diketahui dalam Kasus narkoba teddy minahasa surat tugas tersebut dipertanyakan lantaran tidak ada.
Ahwil Loetan menjelaskan, surat tugas tersebut wajib diturunkan atau dikeluarkan oleh atasannya kepada orang dan pejabat yang ditunjuk langsung.
Seperti contoh, jika tugas itu diperintahkan oleh Kapolres surat tugas harus ada dari pihak Kapolda, jika tugas ditujukan kepada Kapolda, surat tugas harus keluar dari Kapolri. Berikut selengkapnya. (ayu)