Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu terhadap Ketua kpu RI Hasyim Asy'ari.
Diketahui, sidang digelar secara tertutup di ruang sidang DKPP pada hari ini (13/3/2023). Sidang diselenggarakan secara tertutup lantaran persidangan berkaitan dengan tindak asusila.
Namun dalam kesempatannya, Hasyim Asy'ari menolak untuk memberikan pernyataan kepada awak media.
Pemeriksaan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilakukan terkait dua perkara yang berkaitan.
Perkara pertama diadukan oleh Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) Dendi Budiman, sedangkan perkara kedua diadukan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.
Diketahui, sidang tersebut akan menyidangkan perkara pertama bernomor 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman.
Pada aduan ini, Hasyim didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni alias 'Wanita Emas'.
Sementara, perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Pada perkara ini, Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu. Berikut selengkapnya. (ayu)