Jakarta, tvOnenews.com -Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menolak permohonan banding Ferdy sambo dan tetap pada hukuman mati yang dimana sejumlah proses hukum masih berjalan sangat panjang.
Terkait hal tersebut, Aristo Pangaribuan selaku Pakar Hukum Pidana mengatakan bahwa hukuman ini masih sangat fleksibel dan diotak atik.
Hal ini dilontarkan karena Aristo menilai, masih panjang sekali perjalanan atau proses hukum hingga secara pasti Ferdy Sambo akan dijatuhkan hukuman mati.
Apalagi mengingat, setelah penolakan banding oleh Pengadilan Tinggi DKI terhadap Ferdy Sambo, tentu kuasa hukum terdakwa akan melakukan beberapa tindakan guna memperingan hukuman Ferdy Sambo. Berikut selengkapnya. (ayu)